Birokrasi Pemasyarakatan Masa Depan

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Tulisan dari okki oktaviandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menanti Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan
Untuk mendukung pelaksanaan dan pelayanan Pemasyarakatan bagi masyarakat diperlukan mekanisme regulatif dalam rangka mengoptimalkan fungsi pelayanan birokrasi kepada masyarakat. Adalah revisi Undang-Undang Pemasyarakatan menjadi solusi bagi pelaksanaan Pemasyarakatan sebagai salah satu organisasi penegak hukum dimana Pemasyarakatan menjadi salah satu aspek penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mengapa demikian? Tentu saja hadirnya beberapa pasal dalam revisi Undang-Undang yang menempatkan Pemasyarakatan tidak saja berperan pada pasca adjudikasi namun lebih dalam, Pemasyarakatan juga berperan langsung dalam proses pra-adjudikasi dan adjudikasi dalam sistem peradilan pidana. Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan ini juga menguatkan birokrasi Pemasyarakatan sebagai birokrasi penegak hukum di masa yang akan datang. Untuk itu, tulisan ini akan membahas secara singkat beberapa poin penting terkait Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan.
Visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah masyarakat mendapat kepastian hukum. Pelayanan hukum kepada masyarakat harus dilaksanakan secara adil tanpa adanya diskriminasi. Di dalam UUD 1945 jelas bahwa dikatakan Indonesia adalah negara hukum, jadi hukum atau recht menjadi pedoman dalam penyelenggaran sistem pemerintahan. Kalimat tersebut menegaskan bahwa semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali wajib taat dan tunduk kepada hukum yang berlaku karena sudah menjadi ketentuan yang incraht oleh founding father negara ini. Alhasil, tidak ada sekat – sekat yang membatasi hukum bagi tiap–tiap warga negara tanpa memandang golongan, status sosial maupun hal lainnya. Jika bersalah maka negara wajib memberikan sanksi yang tegas kepada warga negara yang dengan sengaja melanggar ketentuan hukum tersebut.
Setiap masyarakat harus mendapatkan keadilan dan pelayanan hukum yang sesuai dengan porsi masing–masing tanpa melihat status sosial, jabatan, materi sehingga akan membatasi pelayanan hukum yang seharusnya menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang–Undang. ASN adalah sebagai pelayan masyarakat bukan untuk dilayani rakyat. Fenomena ini yang saat ini terjadi di birokrasi pemerintah Indonesia. Belum lagi maraknya terjadinya Tindak Pidana Korupsi di birokrasi Republik Indonesia. Praktek KKN tersebut menjadi gurita di birokrasi pemerintahan saat ini dan menyebabkan ketimpangan–ketimpangan sosial karena sudah barang tentu korupsi merebut hak sosial dan hak ekonomi bagi rakyat. Lebih dalam lagi praktek KKN akan menjadii budaya layaknya Ice Mountain. Dari jauh tak nampak namun ketika dilihat dari dekat maka terlihat jelas berapa besar gunung es yang tak terlihat karena yang terlihat adalah nampak luarnya saja, padahal gunung es tersebut memiliki kedalaman 3 kali lebih besar jika dibandingkan dengan melihat gunung es dari luarnya saja. Dari sekian banyaknya kasus tindak pidana korupsi tersebut akan berdampak pada merusaknya mental dan akhlaq dari elemen ASN di negara ini bahkan negara tercinta kita akan mengalami defisit anggaran sampai negara tidak mampu membiayai rakyat dan lebih fatal negara akan mengalami kerugian dan tidak menutup kemungkinan negara mengalami krisis yang terjadi seperti pada akhir masa reformasi tahun 1998. Hal tersebut bisa saja terjadi jika penguasa di negeri ini terlalu serakah tanpa mementingkan rakyat. Selain itu pula, seolah penguasa di negeri ini tidak serius menangani permasalahan korupsi sehingga negara tidak mampu membendung mapun mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di negara ini. Hal ini tentu mengurangi kepercayaan masyarakat kepada birokrasi pemerintah Indonesia. Hukum tidak lagi menjadi fondasi dan aturan yang mengikat bagi penyelenggaran pemerintahan. Seharusnya hukum di negeri ini mutlak menjadi pedoman yang fundamental dalam penyelenggaran pemerintahan negara.
Revisi Undang - Undang
Kebijakan pemerintah di dalam lensa masyarakat menjadi problematika yang serius. Sebagian rakyat berpendapat bahwa kebijakan tersebut di buat hanya untuk kepentingan sekelompok orang tertentu bukan untuk kepentingan rakyat. Bagi rakyat kebijakan tersebut lebih tajam ke golongan bawah namun tumpul untuk golongan atas. Kebijakan tanpa perencanaan dan strategi yang mapan akan memberikan dampak yang besar karena kebijakan tersebut tidak dapat mengakomodir dari kebutuhan masyarakat bukan keinginan dari kelompok atau kepentingan penguasa negara ini. Banyaknya ketimpangan serta permasalahan yang timbul di masyarakat merupakan salah satu dari banyaknya permasalahan kebijakan yang tidak tepat sasaran yang pada akhirnya akan menyengsarakan rakyat. Sangat disayangkan jika negara ini menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yakni Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat namun kenyataanya rakyat hanya menjadi alat bagi kepentingan penguasa. Rakyat mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah bukan untuk menjadi alat kepentingan penguasa.
Problematika kebijakan pemerintah mengundang polemik di masyarakat. Mulai dari kebijakan pemerintah yang tidak tepat sasaran hingga dalam teknis pelaksanaan Undang–Undang yang masih memiliki kelemahan sehingga mendapat kritikan dan masukan bagi sebagian masyarakat. Salah satu bentuk kritikan tersebut yakni ada beberapa Undang–Undang yang telah dirancang dan disempurnakan oleh Perancang Undang-Undang di DPR mendapat penolakkan oleh sebagian masyarakat. Sebagai contoh terkait Undang–Undang KUHP dan Rancangan Undang – Undang Pemasyarakatan yang saat ini menjadi perhatian serius bagi Presiden Republik Indonesia, sehingga RUU yang seharusnya akan disahkan mendapat penundaan oleh Presiden Republik Indonesia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) adalah salah satu Unit dari Pelaksana Teknis yang mendapat dampak dari penundaan RUU tersebut. Rancangan Undang–Undang Pemasyarakatan yang memuat substansi hukum pemasyarakatan seharusnya segera untuk di sahkan, mengingat Undang–Undang Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 yang dinilai sudah tidak lagi menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan telah banyak memuat aturan dan mekanisme baru yang belum di muat dalam Undang – Undang Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995. Ada beberapa poin terkait Revisi Undang–Undang Pemasyarakatan yakni :
1. Penguatan Posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakkan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.
2. Perluasan cakupan dan tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak
3. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada azas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong - royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu – satunya penderitaan serta profesionalitas
4. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
5. Penegakkan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan.
6. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
7. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.
8. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
9. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk dalam sistem teknologi informsi pemasyarakatan
10. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan
11. Kerjasama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Peran Masyarakat
Peran Pemasyarakatan saat ini tentu tidak hanya menjadi bagian akhir dalam proses peradilan pidana namun lebih jauh lagi Pemasyarakatan ikut serta dalam proses peradilan pidana mulai dari tahap awal sesuai pada Undang–Undang No 12 Tahun 2012 terkait SPPA, yang menempatkan fungsi PK Bapas dalam Sistem Peradilan Pidana selain itu peran dari asesor dan tahap Profilling yang merencanakan serta membuat program pembinaan bagi narapidana sehingga dapat ditentukan program narapidana tersebut.
Dalam sistem Peradilan Pidana Pemasyarakatan mempunyai fungsi khusus yaitu pada tahap pra adjudikasi, adjudikasi serta pasca adjudiksi yang menempatkan pemasyarakatan sebagai salah satu aspek penting dalam sistem peradilan pidana.
Dengan kata lain,Pemasyarakatan dalam tata peradilan pidana mengambil fungsi sebagai berikut :
a. Pelayanan
b. Pembinaan
c. Pembimbingan Kemasyarakatan
d. Perawatan
e. Pengamanan
f. Pengamatan
Secara rinci,sesuai dengan penejelasan pada Revisi Undang–Undang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dapat diuraikan sebagai berikut. :
1. Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Penahanan Anak Sementara sebagai Fungsi Pelayanan, Perawatan dan Pengamanan yaitu Melaksanakan Program Pelayanan Tahanan Dalam Rangka Pemenuhan Hak serta Meningkatkan Kesadaran Hukum Tahanan meliputi Registrasi, Penilaian dan klasifikasi (admisi orientasi), penempatan tahanan, fasilitasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum, Bimbingan Kegiatan Kepribadian dan kemandirian, Pengeluaran Demi Hukum (Habis Masa Penahana) dan Bebas Demi Hukum, Melaksanakan Perawatan Tahanan akan Kebutuhan Dasar, Kesehatan, dan Rehabilitasi Medik serta Melaksanakan Pengamanan termasuk pencegahan dan pemeliharaan, Penindakan dan penanggulangan, serta Pemulihan.
2. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara sebagai Fungsi Pengelolaan serta Pengamanan yaitu Melaksanakan pengelolaan Basan dalam Perlindungan HAM kepada Tersangka atau korban atas Kepemilikan atas benda yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus melaksanakan fungsi pengelolaan yang meliputi Registrasi dan Identifikasi, Penyimpanan Pemeliharaan, Pengamanan serta Pengeluaran.
3. Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak
Sebagai Fungsi Pembinaan, Perawatan, Pengamatan dan Pembinaan yaitu meliputi Registrasi, Penilaian, dan Klasisfikasi (Admisi Orientasi), Penempatan, Pemberian Program Pembinaan, Pembinaan Kepribadian, Pembinaan Kemandirian, Integrasi (Remisi, Asimilasi, CMK, CB, CMB, PB) dan Pembebasan (Habis Masa Pidana), Melaksanakan Perawatan Meliputi Kebutuhan Dasar, Kesehatan, Rehabilitasi Medik, Rehabilitasi Sosial, Melaksanakan fungsi Pengamatan meliputi Memberikan Rencana Program pembinaan bagi Narapidana untuk memberikan perlakuan yang tepat bagi narapidana dan ank binaan, Melaksanakan Pengamanan yang meliputi Pencegahan dan Pemeliharaan (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli) dengan empat kategori level atau tingkat pengamanan yakni :
a. Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Security
b. Lembaga Pemasyarakatan Maksimum Security
c. Lembaga Pemasyarakatan Medium Security
d. Lembaga Pemasyarakatan Minimum Security
Pengklasifikasian dari empat level atau tingkat pengamanan bertujuan untuk :
• Memberikan jaminan Perlindungan terhadap Hak Tahanan dan Anak
• Meningkatkan kualitas Kepribadian dan kemandirian Narapidana dan anak binaan
• Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat Dari Pengulangan Tindak Pidana.
4. Balai Pemasyarakatan, Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan yaitu Melakukan Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pengawasan, dan Pembimbingan Klien, Melaksanakan Pembimbingan, Pendampingan, Penelitian Kemasyarakatan, Bimbingan Kepribadian/Kemandirian serta Bimbingan Lanjutan (aftercare), Melaksanakan Perawatan Pasca Rehabilitasi, serta Melaksanakan Pengamanan.
Urgensi Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan adalah menjadi prioritas utama dalam rangka menyempurnakan dan memaksimalkan fungsi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan hukum di tiga tahap. Kedepan, Pemasyarakatan akan menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana sekaligus menjadi salah satu pilar hukum yang ada di negara Indonesia. Penulis berharap Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan menjadi solusi dalam menjawab tantangan bagi Pemasyarakatan di masa yang akan datang. Semoga kebijakan terkait Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan menjadi prioritas dan agenda penting yang harus segera dituntaskan.
