Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengecualian Karantina WNA, Peluang atau Ancaman bagi Pariwisata Indonesia?
20 Desember 2021 11:53 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Okky Rizal R tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 14 Desember 2021 Mayjen Suharyanto selaku Kepala BNPB selaku Kasatgas Penanganan COVID-19 menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021, yang mengatur poin bahwa WNA bisa tidak menjalani karantina wajib.
ADVERTISEMENT
Dalam SE tersebut yang disebutkan pada bagian protokol nomor 7 yang menyatakan bahwa kewajiban WNA melakukan karantina dikecualikan, dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria sebagai pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara-negara anggota G20, dan pelaku perjalanan merupakan orang terhormat (honourable persons) atau orang terpandang (distinguished persons).
Berdasarkan lima kriteria di atas sebenarnya secara langsung maupun tidak langsung WNA yang tiba di Indonesia akan melakukan kegiatan pariwisata, yang mana menyangkut banyak aspek seperti destinasi, hotel, maupun kegiatan penerbangan yang dilakukan beberapa maskapai.
ADVERTISEMENT
Peluang Bagi Industri Pariwisata Indonesia?
Pengecualian karantina bagi WNA ini sebenarnya dapat menimbulkan tanda tanya mengenai perlu atau tidak kebijakan tersebut diberlakukan, yang mana dapat ditujukan kepada industri pariwisata Indonesia, apakah ada potensi peluang?, sebenarnya hal ini dapat menjadi peluang di antaranya adalah untuk memperpanjang lama tinggal WNA di Indonesia yang berpeluang mengeluarkan biaya yang lebih banyak lagi untuk sektor pariwisata, dan bisa menjadi peluang untuk memperpanjang lama menginap di hotel yang dimaksud diluar fasilitas karantina yang diberikan jika dilakukan. Pengecualian ini juga dapat membuat dampak psikologis karena WNA yang akan pergi ke Indonesia dengan kriteria yang diberikan tidak lagi ragu untuk berkunjung karena peraturan yang diberikan memberikan sedikit kelonggaran.
ADVERTISEMENT
Menarik mundur ketika peraturan mengenai COVID-19 dI Indonesia yang menyangkut perjalanan masyarakat diperlonggar, okupansi hotel pun ikut naik, tingkat kunjungan wisatawan pun juga ikut naik, hal ini serupa dengan peraturan karantina yang diperlonggar dengan adanya pengecualian bagi beberapa kriteria WNA, yang mana hal ini dapat menghilangkan rasa keraguan ketika ingin berkunjung ke Indonesia.
Ancaman Bagi Industri Pariwisata Indonesia?
Pandemi yang sudah berlangsung mulai dari awal tahun 2020 hingga saat ini tidak dapat dipungkiri menjadikan pariwisata sangat terpuruk. Pengecualian karantina WNA sesungguhnya selain dapat memunculkan peluang secara langsung maupun tidak langsung bagi pariwisata Indonesia juga menjadikannya sebagai ancaman, karena saat ini varian Omicron baru saja diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah ditemukan di Indonesia pada 16 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Menyangkut pada pengecualian karantina bagi WNA, Pandu Riono selaku ahli wabah Universitas Indonesia menyatakan “jadi, aturan itu harus konsisten, jadi tidak boleh diskriminatif. Kalau diskriminatif ada peluang kebocoran (masuknya varian corona). Ya hanya orang asing, hanya dari negara tertentu, pejabat boleh tidak karantina, itu diskriminatif,” pernyataan ini menjadikan peringatan bagi Indonesia bahwa gelombang pandemi yang besar selanjutnya bisa saja datang jika kita tidak konsisten dan waspada.
Jika hal tersebut terjadi, bisa jadi pariwisata Indonesia yang selama ini sedang merangkak bangkit dari keterpurukan kembali mengalami keterpurukan akibat dari ketidak konsisten, hal ini menjadi ancaman serius bagi Indonesia, ingat kembali penurunan kasus positif COVID-19 di Indonesia pada periode sebelum libur lebaran tahun ini? Kita sudah terlena dengan mengesampingkan konsistensi pengurangan peluang penyebaran virus. Sehingga, pada akhirnya setelah periode libur lebaran kasus positif COVID-19 kembali meledak dengan varian Delta sebagai pemicunya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut perlu diperhatikan, karena akibat dari ketidaksiapan dalam menghadapi varian Delta, pariwisata Indonesia yang sedang berusaha bangkit kembali mengalami keterpurukan. Sama halnya ketika saat ini kita akan dihadapkan dengan peluang masuknya varian Omicron, harus dengan persiapan yang cukup prima dan konsistensi dalam menghadapinya.
Pada dasarnya baik itu memunculkan peluang maupun ancaman, bagi pariwisata Indonesia saat ini yang harus dilakukan adalah tetap optimis dalam menatap kebangkitan ini, dan jangan terlalu terlena dengan pencapaian positif selama ini dengan tetap terus waspada dalam menghadapi kemungkinan terburuk dari varian Omicron. Karena kembali lagi, pencapaian saat ini bisa jadi akan berakhir menjadi pencapaian singkat karena keterlenaan kita dalam kebangkitan industri pariwisata.