Sekadar Tradisi Budaya: Mengapa Lembaga Adat Masih Jadi Tumpuan Hukum Warga?

Saat ini bekerja di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai peneliti ahli madya di Pusat Riset Hukum
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Okky Chahyo Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Saat muncul perselisihan antar tetangga mengenai patok tanah perkarangan, atau ketika perselisihan dalam keluarga tak kunjung mendapatkan jalan keluar, ke manakah warga desa atau komunitas lokal biasanya meminta pertolongan?
Rupanya, tak semua masyarakat langsung mendatangi pos polisi atau terburu-buru melayangkan gugatan resmi ke pengadilan. Di berbagai wilayah Nusantara, langkah pertama yang diambil warga justru mendatangi kediaman tetua adat atau berkumpul di balai Lembaga Adat.
Di zaman yang kian canggih ini, eksistensi lembaga adat kerap dianggap sepele oleh sebagian orang hanya dipandang sebagai pelestari tradisi kuno, penjaga peninggalan sejarah, atau pelaksana upacara adat tahunan semata. Padahal, ada peran amat penting yang terus berjalan di tengah dinamika warga: menjadi peredam konflik melalui sistem penyelesaian masalah berbasis komunitas.
Meringankan Beban Saluran Peradilan Formal
Tak dapat dipungkiri, jalur hukum resmi di pengadilan negara (litigasi) kerap menyita waktu yang panjang, menghabiskan dana yang tak sedikit, serta menuntut proses administrasi yang terbilang rumit. Selain hambatan teknis itu, vonis pengadilan umum biasanya mematok hasil win-lose (satu pihak menang total, sementara pihak lainnya kalah). Keputusan yang kaku semacam ini sering kali meninggalkan rasa kecewa, menyulut pertikaian susulan, serta meretakkan keharmonisan antarwarga yang pada dasarnya hidup bertetangga.
Di sinilah lembaga adat hadir memberikan perlindungan bagi warga lewat solusi yang jauh lebih mengedepankan sisi kemanusiaan.
Melalui mekanisme yang dalam ranah hukum dikenal sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) lokal atau mediasi adat, lembaga adat selalu menempatkan musyawarah mufakat di atas kepentingan lain. Tujuan utamanya bukan menuding siapa yang paling salah untuk dijatuhi hukuman, melainkan memulihkan ikatan sosial dan kedamaian yang sempat terganggu (restorative justice).
Keunikan Penyelesaian Masalah Secara Adat
Mengapa metode yang ditawarkan lembaga adat dapat diterima secara luas serta meresap kuat dalam kehidupan masyarakat lokal? Terdapat beberapa keunggulan utama yang menjadi dasarnya:
• Semangat Kekeluargaan & Solusi Saling Menguntungkan (Win-Win Solution): Keputusan tidak berasal dari tekanan hakim, melainkan murni lahir dari kesepakatan kedua belah pihak. Tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau dipermalukan, sehingga hubungan baik antarwarga tetap terpelihara.
• Proses Ringkas dan Bebas Biaya Rumit: Pertikaian umumnya dapat dirampungkan dalam kurun beberapa hari saja atau lewat beberapa kali diskusi santai di balai desa tanpa kerumitan administrasi.
• Sanksi yang Berorientasi Pemulihan: Bila ada hukuman adat yang diberikan, tujuannya adalah memperbaiki keharmonisan seperti membayar denda adat, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di depan pemangku adat, atau menyelenggarakan syukuran perdamaian bersama.
• Diarahkan oleh Sosok yang Disegani: Pemimpin adat paham betul silsilah kekerabatan, tatanan moral, serta sistem nilai setempat. Hal ini menjadikan setiap petunjuk dan nasihat yang disampaikan memiliki pengaruh moral yang begitu berbobot bagi warga.
Beda Istilah, Satu Tujuan Perdamaian
Setiap daerah di Indonesia memiliki sebutan dan kekayaan tradisi masing-masing dalam menjalankan fungsi penyelesaian masalah ini, sebagai contoh:
• Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Minangkabau: Menjadi sarana utama dalam menuntaskan perselisihan batas tanah ulayat, pembagian harta pusaka, hingga pertikaian antar suku.
• Lembaga Adat Desa di Bali: Lewat dewan Kerta Desa, perselisihan antarwarga ditangani secara bijak dengan mengacu pada prinsip keagamaan serta falsafah Tri Hita Karana demi menjaga keseimbangan kehidupan desa.
• Dewan Adat Dayak di Kalimantan: Memanfaatkan norma peradilan adat (Hukum Adat Dayak) untuk menyelesaikan ketegangan sosial maupun pelanggaran norma lokal melalui pemberian sanksi adat berupa singket atau singer.
Tantangan di Era Modern
Walau terbukti efektif dan tanggap, perjalanan lembaga adat bukannya tanpa hambatan. Tantangan utamanya terletak pada masalah kepastian hukum formal di dalam sistem peradilan nasional.
Tidak jarang, kesepakatan damai yang sudah disetujui secara adat dinilai kurang memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh negara apabila ada salah satu pihak yang ingkar janji secara sepihak. Di samping itu, ada batasan jelas bahwa lembaga adat umumnya hanya berwenang menangani kasus perdata lokal atau pelanggaran ringan. Untuk tindak pidana berat, wewenang utamanya tetap berada di tangan penegak hukum negara.
Oleh sebab itu, keselarasan dan kerja sama yang erat antara hukum negara dan hukum adat perlu terus diperkuat. Pengakuan resmi dari pemerintah terhadap hasil keputusan adat sebagai bentuk penyelesaian masalah berbasis masyarakat (community-based dispute resolution) akan semakin mengukuhkan peran lembaga adat sebagai pendamping strategis aparat hukum formal.
Lembaga adat terbukti bukan sekadar peninggalan sejarah yang usang tergerus zaman. Ia merupakan fondasi nyata kearifan lokal yang mampu merawat ketenteraman serta mempererat persatuan masyarakat. Di tengah dinamika zaman yang serba formal, keberadaan lembaga adat kembali mengingatkan kita pada jati diri bangsa: bahwa untuk menuntaskan sebuah perselisihan, kita tidak selalu harus saling menuntut di ruang siding melainkan bisa duduk bersama, bermusyawarah secara dingin, dan kembali berjabat tangan dengan hangat.
