Konten dari Pengguna

Mengurai Kebuntuan Pendidikan Psikolog Klinis

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Oktavianus Ken tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dibuat oleh ChatGPT - Mengurai Kebuntuan Pendidikan Psikolog Klinis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dibuat oleh ChatGPT - Mengurai Kebuntuan Pendidikan Psikolog Klinis

“Customer first, citizen first, demand driven.” Tiga prinsip itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno pada 3 September lalu ketika pemerintah memperluas pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

Menurut Pratikno, pemenuhan tenaga spesialis semestinya berangkat dari kebutuhan rumah sakit dan masyarakat, bukan semata-mata menunggu kesiapan perguruan tinggi membuka program studi. Pernyataan itu muncul hanya beberapa hari setelah pemerintah menerbitkan izin operasional 25 program studi baru Pendidikan Dokter Spesialis berbasis rumah sakit.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman sebelumnya mengakui bahwa percepatan tersebut sempat tersendat oleh disharmoni regulasi dan ego sektoral. Keberhasilan mengurai hambatan melalui proses debottlenecking lintas kementerian ini patut dijadikan rujukan untuk menyelesaikan masalah mendesak lainnya, yaitu keterbatasan jumlah Psikolog Klinis.

Kebutuhan Mendesak, Kompetensi Tak Bisa Ditawar

Dashboard perencanaan tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan per September 2026 mencatat kebutuhan Psikolog Klinis nasional mencapai 10.723 orang. Namun, ketersediaannya baru mencapai 2.653 orang atau sekitar seperempat dari total kebutuhan.

Arah kebijakan pemerintah sebenarnya sudah cukup jelas. Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas telah menempatkan tenaga psikologi klinis dalam perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan di Puskesmas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, pada Juli lalu juga menegaskan pentingnya memperkuat kehadiran Psikolog Klinis hingga tingkat kecamatan.

Di tengah kekurangan Psikolog Klinis, muncul desakan agar Psikolog Umum dapat diakomodasi sebagai tenaga kesehatan. Padahal, UU Kesehatan secara tegas menetapkan bahwa hanya Psikolog Klinis yang masuk dalam kelompok tenaga kesehatan.

Lulusan Psikolog Umum tidak serta-merta dapat memberikan kewenangan klinis. Penugasan Psikolog Umum untuk menjalankan pelayanan klinis tanpa pemenuhan kompetensi klinis, registrasi, dan izin praktik yang dipersyaratkan bertentangan dengan kerangka hukum kesehatan.

Persyaratan ketat tersebut merupakan perlindungan mutlak bagi masyarakat. Kompetensi pelayanan klinis harus dibentuk melalui pendidikan terstruktur, pengalaman praktik tersupervisi, dan uji kompetensi terstandar. Pengabaian terhadap proses ini berisiko memicu kekeliruan asesmen, intervensi yang tidak tepat, hingga keterlambatan rujukan.

Solusi atas krisis ini adalah percepatan dan perluasan pendidikan Psikolog Klinis yang bermutu. Tantangan utamanya terletak pada kemampuan menghasilkan lulusan dalam jumlah cukup tanpa mengorbankan penjaminan mutu. Masyarakat berhak mendapatkan akses layanan kesehatan mental yang cepat dan merata, sekaligus kepastian bahwa mereka ditangani oleh tenaga yang kompeten dan sah secara hukum.

Titik Temu Dua Undang-Undang yang Terabaikan

Pendidikan psikologi berjalan dalam dua kerangka kebijakan yang belum selaras. UU No. 23/2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi mengatur jenjang profesi, spesialis, dan subspesialis. Kurikulum AP2TPI mengarahkan lulusan menjadi Psikolog Umum (KKNI Level 7) terlebih dahulu sebelum mengambil spesialisasi.

Padahal, kedudukan Psikolog Klinis sebagai tenaga kesehatan telah diakui sejak UU No. 36/2014 dan dipertegas dalam UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. Pemenuhannya merupakan kebutuhan sistem kesehatan nasional yang harus dijawab lewat kebijakan pendidikan.

UU PLP sebenarnya menyediakan jembatan penyelarasan. Pasal 24 mewajibkan registrasi dan izin praktik di fasilitas kesehatan mengikuti regulasi kesehatan, sedangkan Pasal 55 menegaskan ketentuan UU PLP berlaku sepanjang tidak diatur dalam regulasi kesehatan. Kedua pasal ini menjadi dasar hukum penyelarasan.

Kemenkes juga menerbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1336/2024 tentang Standar Kompetensi Psikolog Klinis untuk menyiapkan tenaga KKNI Level 7 di fasilitas kesehatan primer. Meski setara secara level KKNI dengan Psikolog Umum, kesamaan level tidak otomatis mencerminkan kesamaan kompetensi atau kewenangan praktik.

Polemik Program Titian Psikolog Klinis sepanjang 2026 membuktikan penyelarasan yang belum tuntas. Skema transisi Kolegium Psikologi Klinis ini memicu keberatan terkait kewenangan, bentuk pendidikan, dan penjaminan mutu. Pembahasan antarlembaga harus segera memberi kepastian jalur kompetensi agar layanan kesehatan tidak tertunda.

Pasal 24 dan 55 mengamanatkan bahwa layanan psikologi di fasilitas kesehatan wajib memenuhi standar regulasi kesehatan. Titik temu kedua undang-undang ini harus dijadikan dasar untuk memecah kebuntuan: menyelaraskan kewenangan antarlembaga demi menjamin kepastian jalur pendidikan, mutu lulusan, dan kecukupan tenaga.

Tiga Jalur yang Saling Melengkapi

Pemenuhan kebutuhan Psikolog Klinis dapat ditempuh melalui tiga jalur yang saling melengkapi. Pendidikan Psikolog Umum tetap berjalan, sementara kebutuhan pelayanan kesehatan dijawab melalui penambahan kompetensi, pembukaan program studi, dan pengembangan pendidikan spesialis.

Psikolog Umum yang ingin menjadi Psikolog Klinis dapat menempuh program penambahan kompetensi yang diselenggarakan melalui kerja sama perguruan tinggi dan Kolegium sesuai kewenangan masing-masing. Program ini perlu mencakup pembelajaran klinis, praktik dengan supervisi, dan evaluasi kompetensi berdasarkan kemampuan yang telah dimiliki serta kompetensi tambahan yang harus dipenuhi. Lulusannya tetap harus memenuhi persyaratan registrasi dan izin praktik dalam sistem kesehatan.

Pemerintah juga perlu mendorong perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan untuk membuka program studi pendidikan profesi Psikolog Klinis pada KKNI Level 7. Jalur ini sejak awal diarahkan untuk menghasilkan tenaga dengan kompetensi pelayanan kesehatan sesuai standar Kementerian Kesehatan. Kesiapan dosen, supervisor, dan wahana praktik klinis menjadi syarat utama pembukaan program.

Pendidikan Psikolog Klinis spesialis dapat dikembangkan berbasis rumah sakit dengan mengambil pelajaran dari pendidikan dokter spesialis. Rumah sakit pendidikan menyediakan lingkungan pembelajaran melalui pelayanan pasien, supervisi, dan penanganan kasus yang beragam. Pengembangan jalur ini memerlukan landasan regulasi, standar pendidikan, dan kerja sama rumah sakit, perguruan tinggi, serta Kolegium.

Ketiga jalur tersebut menjawab kebutuhan yang berbeda: peralihan Psikolog Umum menuju kompetensi klinis, penambahan jumlah Psikolog Klinis, dan pendalaman keahlian pada tingkat spesialis. Standar kompetensi dan penjaminan mutu harus menjadi pegangan bersama dalam pelaksanaannya.

Pengalaman pemerintah mengurai kebuntuan pendidikan dokter spesialis menunjukkan pentingnya kerja bersama antarlembaga. Kebutuhan Psikolog Klinis juga memerlukan keberanian pemerintah mempertemukan kebijakan pendidikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Prinsip customer first, citizen first, demand driven perlu diwujudkan melalui kepastian jalur pendidikan dan ketersediaan psikolog klinis yang kompeten. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan mental yang lebih cepat, merata, dan bermutu.