Konten dari Pengguna

Psikolog Umum Bukan Dokter Umum: Di Mana Posisi Psikolog Klinis di Puskesmas?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Oktavianus Ken tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ChatGPT - Psikolog Klinis di Puskesmas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ChatGPT - Psikolog Klinis di Puskesmas

Belakangan muncul analogi yang terdengar sederhana: psikolog umum ibarat dokter umum, sedangkan psikolog klinis ibarat dokter spesialis.

Analogi itu mungkin mudah diterima karena memberi gambaran dari sesuatu yang sudah sering kita dengar. Seolah profesi psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) memiliki pola berjenjang yang sama seperti profesi kedokteran.

Psikolog umum kemudian dibayangkan sebagai garda terdepan pelayanan primer di Puskesmas, sementara psikolog klinis dibayangkan menangani kasus kompleks atau menerima rujukan.

Faktanya, konstruksi hukum kesehatan Indonesia justru tidak dibangun atas dasar penyederhanaan tersebut. Kemiripan istilah tidak otomatis berarti juga memiliki kemiripan konstruksi profesi, apalagi kewenangan.

Jika dirangkai, kemunculan narasi ini sejatinya tidak berdiri sendiri, melainkan terus muncul secara beruntun melalui berbagai forum. Pada Februari 2026, Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan kegiatan “Penguatan Peran Psikolog di Layanan Kesehatan Primer” yang dihadiri Ketua HIMPSI, dinas kesehatan, dan kepala Puskesmas. Publikasinya secara eksplisit menyebut potensi psikolog umum sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas untuk fungsi promotif, preventif, hingga kuratif.

Beberapa bulan kemudian, pada 6 Agustus 2026, HIMPSI bersama AP2TPI menggelar sosialisasi bagi psikolog umum di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang salah satu agendanya membahas “uji kompetensi menuju praktik di fasilitas pelayanan kesehatan”.

Lima hari setelahnya, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia bersama AP2TPI dan HIMPSI menyelenggarakan Seminar Nasional “Pendidikan Tinggi Psikologi untuk Indonesia Maju dan Sehat”. Di forum ini, klaim kesiapan lulusan profesi psikolog mengisi faskes primer dipadukan dengan analogi “dokter umum dan dokter spesialis”.

Narasi ini lalu menjangkau media nasional. Salah satu media nasional pada 12 Agustus 2026 memberitakan kesiapan psikolog di Puskesmas dengan pembingkaian profesi yang saling melengkapi. Disusul yang lainnya pada 22 September 2026 yang memuat pernyataan lebih lugas: psikolog umum disebut kompeten dan siap memberikan layanan mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa gagasan yang sama tidak hanya muncul dalam satu percakapan akademik, tetapi berulang dalam sejumlah forum dan kemudian menjangkau media massa. Setidaknya terlihat pola yang konsisten untuk membangun penerimaan terhadap gagasan bahwa psikolog umum dapat ditempatkan sebagai pemberi layanan kesehatan di faskes primer.

Tentu gagasan baru boleh diperjuangkan. Namun, bertumpuknya seminar, keterlibatan kampus, organisasi profesi, dan pengulangan narasi di media massa tidak mengubah satu prinsip mendasar: kewenangan di dalam sistem pelayanan kesehatan lahir dari regulasi kesehatan, kompetensi yang diakui, serta mekanisme registrasi dan perizinan—bukan dari seberapa sering sebuah gagasan diulang di ruang publik.

Pada titik ini, persoalannya bukan lagi soal siapa yang paling banyak berbicara tentang kebutuhan psikolog di Puskesmas. Pertanyaannya lebih sederhana: siapa yang sebenarnya memiliki kedudukan dan kewenangan untuk menjalankan pelayanan sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas menurut regulasi? psikolog umum atau psikolog klinis?

Kedudukan Yuridis yang Berbeda

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis dalam satu jenis Tenaga Medis. Dengan demikian, hubungan antara dokter pada tingkat generalis dan spesialis memang mempunyai konstruksi yang secara eksplisit dikenal dalam regulasi bidang kesehatan.

Hal ini berbeda dengan profesi psikologi, khususnya Psikolog Klinis. UU Kesehatan mengelompokkan “tenaga psikologi klinis” sebagai salah satu kelompok Tenaga Kesehatan dan secara tegas menyatakan bahwa jenis Tenaga Kesehatan dalam kelompok tersebut adalah Psikolog Klinis.

Tidak terdapat konstruksi paralel yang menempatkan “psikolog umum” sebagai tenaga kesehatan generalis sebelum psikolog klinis. Kesamaan kata “umum” pada psikolog umum dan dokter umum tidak serta-merta menciptakan kesamaan kedudukan yuridis.

UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi memang mengakui ruang layanan psikologi secara luas dan mengenal nomenklatur psikolog umum, psikolog spesialis, serta psikolog subspesialis. Namun undang-undang yang sama juga memberikan batas yang sangat penting.

Pasal 24 menetapkan bahwa registrasi dan izin praktik bagi psikolog yang memberikan layanan psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. Bahkan penjelasan pasal tersebut menunjuk tenaga psikologi klinis dalam ketentuan hukum kesehatan.

Pasal 55 kembali menegaskan bahwa UU Pendidikan dan Layanan Psikologi berlaku bagi psikolog yang bekerja di faskes sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.

Atas dasar ketentuan tersebut, begitu layanan memasuki wilayah fasilitas pelayanan kesehatan, rujukan utamanya bukan lagi sekadar nomenklatur pendidikan psikologi, melainkan rezim hukum kesehatan.

Puskesmas bukan sekadar ruang konsultasi atau tempat edukasi masyarakat. Puskesmas adalah faskes yang terikat pada tata kelola pelayanan, kredensial, rekam medis, standar profesi, keselamatan pasien, hingga pertanggungjawaban hukum dan etis jika terjadi kelalaian atau kesalahan tindakan klinis.

Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas secara eksplisit memasukkan psikolog klinis sebagai salah satu jenis Tenaga Kesehatan di Puskesmas. Tidak ada nomenklatur psikolog umum di dalam daftar tersebut.

Hal ini bukan sekadar persoalan penyebutan nama profesi. Nomenklatur dalam peraturan telah menentukan siapa yang berada dalam sistem kesehatan, dengan kompetensi, registrasi, perizinan, standar pelayanan, dan pertanggungjawaban yang mengikuti kedudukan tersebut.

Kurikulum Tidak Sama dengan Kewenangan Klinis

Argumentasi kesiapan kurikulum yang kerap disampaikan AP2TPI dan HIMPSI perlu ditempatkan secara proporsional. Kurikulum tentu penting untuk menentukan apa yang dipelajari dan kompetensi apa yang dibentuk dalam proses pendidikan. Namun kurikulum tidak dengan sendirinya menciptakan kewenangan seseorang untuk menjalankan profesi sebagai Tenaga Kesehatan di dalam faskes.

Ada jarak antara kompetensi yang diajarkan oleh institusi pendidikan dan kewenangan yang diberikan oleh sistem hukum kesehatan. Jarak itu diisi oleh standar kompetensi, registrasi, perizinan, kredensial, serta mekanisme pertanggungjawaban profesi bidang kesehatan.

Jika perubahan atau perluasan kurikulum dengan sendirinya dianggap cukup untuk membentuk kewenangan baru di faskes, batas antarprofesi kesehatan akan menjadi sangat mudah bergeser tanpa proses regulasi.

Dari kacamata praktisi klinis, penyederhanaan pelayanan menjadi “kasus ringan untuk psikolog umum” dan “kasus kompleks untuk psikolog klinis” juga bermasalah. Tingkat keparahan gangguan psikologis tidak selalu dapat dikenali dari keluhan pertama yang disampaikan pasien.

Seseorang dapat datang hanya dengan keluhan sulit tidur, mudah cemas, sulit berkonsentrasi, atau persoalan relasi. Namun asesmen lebih lanjut dapat menemukan depresi, risiko bunuh diri, penggunaan zat, gangguan mental tertentu, atau kondisi medis yang membutuhkan pemeriksaan dan rujukan lebih lanjut.

Justru pada layanan primer, kemampuan mengenali batas kompetensi, melakukan asesmen risiko, menentukan kebutuhan rujukan, dan bekerja dalam sistem pelayanan kesehatan menjadi sangat penting.

Keselamatan pasien tidak cukup ditopang hanya oleh pernyataan bahwa seseorang telah memperoleh materi konseling, asesmen, atau intervensi selama pendidikan. Yang dibutuhkan adalah kompetensi yang diakui dalam sistem kesehatan dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan ketika keputusan profesional berdampak pada pasien.

Peningkatan jangkauan layanan kesehatan mental melalui kolaborasi interprofesional memang dikenal luas dalam pelayanan kesehatan. Namun kolaborasi interprofesional bukan berarti semua profesi dapat saling menggantikan.

Pendekatan ini memerlukan pembagian tugas yang jelas, protokol, pelatihan yang terukur, sistem supervisi, mekanisme rujukan, serta penanggung jawab klinis. Tanpa perangkat tersebut, kolaborasi interprofesional mudah bergeser menjadi penggantian peran tanpa kewenangan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Kejelasan Peran demi Keselamatan Pasien

Meluruskan kedudukan ini bukan berarti meniadakan peran psikolog umum. Kerangka regulasi kesehatan sebenarnya telah menyediakan ruang yang cukup jelas.

PP Nomor 28 Tahun 2024 membedakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa dengan kelompok Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan Jiwa.

Dalam kelompok pertama, regulasi tersebut secara eksplisit menyebut psikolog klinis. Sementara itu, “tenaga profesi psikolog”, bersama konselor, pekerja sosial, dan guru bimbingan konseling, disebut sebagai tenaga profesional lain dalam kelompok pendukung atau penunjang kesehatan jiwa.

Regulasi tersebut bahkan menjelaskan perannya: menjadi mitra Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa sesuai kompetensi dan kewenangannya.

Asosiasi akademik dan organisasi profesi tentu berhak memperjuangkan kepentingan pendidikan maupun ruang kontribusi lulusannya. Itu bagian yang sah dalam perkembangan profesi. Kendati demikian, aspirasi profesi semestinya berdiri di atas arsitektur regulasi yang berlaku, bukan di atas analogi yang bertolak belakang dengan aturan hukum.

Ini bukan lagi persoalan gengsi gelar atau batas wilayah kerja profesi. Di ujung semua wacana ini, ada keselamatan pasien yang wajib dilindungi.

Puskesmas adalah tempat masyarakat datang ketika membutuhkan pertolongan dan mempercayakan kesehatannya kepada sebuah sistem. Semuanya harus jelas dan tertata. Siapa yang memberikan pelayanan, dalam kapasitas apa ia bekerja, apa batas kompetensinya, siapa yang melakukan supervisi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan. Tidak boleh ada wilayah abu-abu.

Kebutuhan memperluas akses layanan kesehatan mental memang nyata, namun penyetaraan peran antara psikolog umum dan psikolog klinis melalui analogi profesi kedokteran bukanlah jawabannya.

Tata kelola Puskesmas dan keselamatan pasien menuntut kejelasan yuridis yang berbasis regulasi kesehatan, bukan sekadar aspirasi atau repetisi narasi di ruang publik.

Sebab dalam pelayanan kesehatan, niat baik dan besarnya kebutuhan masyarakat tidak serta-merta melahirkan kewenangan. Keselamatan pasien adalah prioritas tertinggi yang tidak boleh dikorbankan.