Konten dari Pengguna

Ajak Wanita Cakap Keuangan Syariah, Penggerak OK OCE Ikuti Seminar Inisiasi OJK!

OK OCE
Gerakan Sosial Penciptaan Lapangan Kerja Berbasis Kewirausahaan
10 Oktober 2023 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari OK OCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seminar Inisiasi OJK bertajuk "Sadar dan Cakap Keuangan Syariah untuk Keluarga Sakinah se-Wilayah Jabodetabek"
zoom-in-whitePerbesar
Seminar Inisiasi OJK bertajuk "Sadar dan Cakap Keuangan Syariah untuk Keluarga Sakinah se-Wilayah Jabodetabek"
ADVERTISEMENT
Jakarta - Menyadari pentingnya peran Ibu dalam kehidupan, OJK mengajak para Ibu untuk berkolaborasi serta berperan aktif sebagai agen edukasi melalui program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS). SICANTIKS adalah program yang diluncurkan OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia, khususnya para Ibu. OJK mendorong hadirnya Duta Literasi Perempuan Keuangan Syariah melalui pelatihan keuangan syariah secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Diskusi Grup Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah OJK menyelenggarakan acara bertajuk "SICANTIKS (Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah): Sadar dan Cakap Keuangan Syariah untuk Keluarga Sakinah se-Wilayah Jabodetabek" pada Selasa, 10 Oktober 2023, luring di Bertu Hotel Harmoni, Jakarta Pusat dan daring di Zoom Meeting.
Acara ini turut dihadiri oleh Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan.
Seminar Inisiasi OJK bertajuk "Sadar dan Cakap Keuangan Syariah untuk Keluarga Sakinah se-Wilayah Jabodetabek"
“OJK punya program khusus untuk perempuan dan program syariah. Bahwa banyak sekali permasalahan di Indonesia berawal dari persoalan ekonomi dalam rumah tangga. Lalu bagaimana kita harus terus belajar literasi keuangan yang syariah,” buka Friderica Widyasari Dewi, di Bertu Hotel Harmoni, Jakarta Pusat (10/10/2023).
ADVERTISEMENT
Undang-Undang yang mengatur tentang OJK adalah UU Nomor 21 tahun 2011. OJK bertugas mengatur, mengawasi, dan melindungi masyarakat (perlindungan berupa tindakan preventif, pelayanan pengaduan, pembelaan hukum, dan regulasi). “Harapan kita bersama adalah untuk bisa meningkatkan tingkat literasi dan inklusi syariah di Indonesia," lanjut Friderica.
Peserta yang hadir baik secara daring maupun luring sangat antusias mengikuti acara hingga akhir.
Friderica juga menambahkan, dalam mewujudkan kesejahteraan finansial, dibutuhkan beberapa tahap yang dijalankan, mulai dari literasi keuangan, inklusi keuangan, dan pemberdayaan secara finansial. Lebih lanjut, Friderica memberikan kiat-kiat untuk mewaspadai entitas ilegal berkedok agama, yakni dengan mengecek aspek '2L', Legal dan Logis.
Seminar Inisiasi OJK bertajuk "Sadar dan Cakap Keuangan Syariah untuk Keluarga Sakinah se-Wilayah Jabodetabek"
Anggota OK OCE Indonesia pun turut meramaikan acara secara luring, yakni di Bertu Hotel Harmoni, Jakarta Pusat. Dengan mengikuti acara ini, diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah acara undangan dari OJK untuk Espas hari ini berjalan lancar. Acaranya pun sangat bagus, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengikuti pinjaman online yang ilegal, semuanya dikupas tuntas pada acara ini," ujar Eni Susilowati selaku anggota OK OCE Espas yang mengikuti acara secara luring.