Konten dari Pengguna

Mengapa Masyarakat Indonesia Harus Menggunakan Pegadaian Syariah?

Resa Nur  Oktavia
Aktivis komunitas dan Pengurus Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Kab. Malang Mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
19 Januari 2022 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Resa Nur Oktavia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Nah dalam artikel kali ini penulis akan membahas tentang mengapa sih masyarakat di Indonesia harus menggunakan pegadaian syariah? Dan bagaimana sistem dan manfaat dari pegadaian syariah itu sendiri? Tapi sebelum itu mari kita mengenal sedikit tentang definisi pegadaian syariah.
ADVERTISEMENT
Kalian sudah pernah dengar belum ada pegadaian syariah? Pasti dari kalian hanya sedikit yang tau tentang pegadaian syariah itu apa dan yang kalian tau itu pegadaian komersial yang sering digunakan masyarakat Indonesia.
Jadi gadai syariah menurut Muhammad Syafi’i Antonio adalah salah satu barang dari nasabah (rahin) sebagai barang jaminan (marhun) atas pinjaman yang diterimanya. Marhum tersebut memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian pihak yang menahan atau penerima gadai (murtahin) memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Dari definisi tentang gadai syariah tersebut kita sudah tau gadai syariah itu bisa disebut juga dengan rahn, jadi tampak seperti akad perjanjian antara pihak dengan pihak yang meminjam uang adalah pihak yang memberikan ketenangan bagi pemilik uang atau jaminan keamanan utang yang dipijamkan. Oleh sebab itu, rahn berprinsip bahwa kegiatan utang piutang tersebut itu murni untuk sosial, sehingga dalam fiqih muamalah pun akad rahn tidak mewajibkan adanya suatu imbalan.
ADVERTISEMENT
Kemudian kita beralih kepada sistem operasi gadai syariah, tentang akad apa yang digunakan pada pegadaian syariah. Jadi pada pegadaian syariah menggunakan Akad Qard Al-Hasan yang biasanya dilakukan oleh nasabah yang ingin menggadaikan barangnya untuk tujuan konsumtif. Untuk itu, maka nasabah dikenakan biaya berupa upah kepada pihak pegadaian karena telah menjaga dan mewarat barang gadaian. Selain menggunakan Akad Qard Al-Hasan pada sistem operasioanl pegadaian syariah menggunakan Akad Hutang dan Jasa, Akad Mudharabah, Akad Muqayyadah, dan Akad Ijarah.
Setelah kita mengetahui tentang akad yang digunakan pada pegadaian syariah maka kita harus tau manfaat apa yang akan kita peroleh jika kita menggunakan pegadaian syariah. Salah satu manfaat dari pegadaian syariah adalah dengan adanya pegadaian syariah maka bisa membantu masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan bebas bunga dan syarat peminjaman yang mudah.
ADVERTISEMENT
Dari beberapa penjelasan diatas mengenai definisi, sistem gadai syariah, dan manfaat gadai syariah maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa banyak sekali manfaat-manfaat dari penggunaan gadai syariah. Kita bisa bebas dari bunga pinjaman, akad yang digunakan sesuai dengan syariat islam dan masih banyak lagi kelebihan dari pegadaian syariah.
Penulis :
Resa Nur Oktavia
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang