Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Konversi PT Bank NTB Syariah Rampung
27 Maret 2018 10:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Oky Rabbani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Bank Pembangunan Daerah Nusa Tengggara Barat (PT. Bank NTB) dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat mulai beroperasi pada tanggal 5 Juli 1964 dengan tujuan untuk mengelola keuangan daerah dan membantu serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat.
ADVERTISEMENT
Bank Pembangunan Daerah Nusa Tengggara Barat (PT. Bank NTB) didirikan pertama kali berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1963 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat yang berbentuk perusahaan daerah dan melakukan kegiatan dibidang perbankkan konvensional, seiring dengan perkembangan usaha dan perubahan regulasi tentang BUMD yang bergerak dibidang perbankan, Peraturan Daerah tentang pendirian PT. Bank NTB telah beberapa kali dilakukan perubahan dan penyesuaian yakni dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1984, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1993 serta terakhir kali dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999.
Selama lebih 50 tahun sejak beroperasi PT. Bank NTB terus berkembang secara signifikan hingga per Desember 2016 memiliki aset Rp. 7,64 Triliun dengan 43 jaringan kantor dan 113 ATM yang tersebar diseluruh Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Surabaya.
ADVERTISEMENT
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 13 Juni Tahun 2016 dan 31 Oktober 2016, memutuskan bahwa Bank NTB akan berkonversi menjadi bank umum syariah dengan nama PT Bank NTB Syariah dan efektif beroperasi selambat-lambatnya pada bulan Agustus 2018.
Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah merupakan transformasi besar yang membutuhkan dukungan menyeluruh dari semua pemangku kepentingan. Konversi tersebut memerlukan persiapan yang konfrehensif pada semua aspek antara lain tidak terbatas pada perizinan, bisnis, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, maupun perencanaan perusahaan (coorporate plan).
Alhamdulillah Senin, 26 Maret 2018 DPRD Provinsi dalam Sidang Paripurna memberikan persetujuannya dengan ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah
ADVERTISEMENT
Semoga Niat baik yang disertai dengan kerja keras dan profesional pengelolaan dana publik dengan prinsip syariah ini bisa memberikan keberkahan kolektif buat masyarakat dan daerah NTB, tukas H. Johan Rosihan Selaku Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi NTB.