Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Rahasia Dapur Perjanjian Internasional (The Secret from Indonesia Treaty Kitchen)
5 November 2018 14:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
Tulisan dari Oldrin Lawalata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
(Spices for Indonesian Food, Sumber: wikimedia)
Proses pembuatan perjanjian internasional (PI) dapat dilakukan dengan mengibaratkan proses tersebut dengan proses memasak. PI sendiri dibuat melalui proses yang berdasarkan bible-nya PI Indonesia yaitu Undang Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, (UU 24/2000).
ADVERTISEMENT
Sesuai bible, PI adalah “perjanjian dalam bentuk dan nama apapun yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dan negara lain dan subjek hukum internasional lainnya yang menimbulkan hak dalam kewajiban dalam bidang hukum publik.” Definisi tersebut tidak jauh berbeda dengan definisi bible PI secara global yaitu Vienna Convention on the Laws of Treaty 1968 (VCLT).
Pembuatan PI sesuai bible PI nasional dilakukan melalui tahap penjajagan, tahap perumusan naskah dan penyusunan posisi Pemerintah Indonesia, tahap penerimaan dan tahap penandatanganan hingga tahap penyimpanan dan publikasi. Proses yang dalam bahasa kerennya “treaty making process” dilakukan dengan dua kata sakral dalam politik luar negeri Indonesia yaitu “kepentingan nasional” dan prinsip 4 aman yaitu aman dari segi politik, hukum, teknis dan security.
ADVERTISEMENT
Penentuan Menu (Penjajagan)
Inisiatif pembuatan perjanjian internasional dapat berasal dari Pemerintah Indonesia atau berdasarkan usulan dari negara mitra yang biasa disebut tahap penjajagan.
Bertolak dari dua kata sakral di atas, keputusan untuk menu yang akan disajikan atau perjanjian yang akan dibuat oleh Pemerintah Indonesia dilakukan melalui koordinasi internal antara Pemerintah Indonesia. Perlu pula diingat bahwa rencana pembuatan perjanjian internasional oleh salah satu Kementerian/Lembaga, sesuai Pasal 4 bible, perlu dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri.
Resep (Koordinasi Internal, Drafting, dan Penentuan Posisi Delegasi)
Resep menjadi salah satu hal yang penting dalam pembuatan makanan. Namun demikian, resep tidak dapat dipisahkan dari empat hal penting lainnya. Dalam artikle Memasak Sehat ala William Wongso dalam kompas.com tanggal 3 Mei 2011, disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa bahan yang baik, bahan segar, plihan alat masak, serta cara memasak sangat menentukan kualitas masakan.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga dalam dilakukan dalam pembuatan perjanjian internasional. Pembuatan Posisi Delegasi Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 5 our bible juga memerlukan rapat interkementerian atau koordinasi antara kementerian untuk mendapatkan masukan mengenai substansi dengan tentunya memperhatikan 4 aspek aman di atas.
Dalam proses ini, Pemri akan menentukan bahwa substansi dari perjanjian tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan nasional untuk meng-cover isu terkait perjanjian yang dibuat yang menjadi kewenangan Lembaga/Kementerian lain. Koordinasi tersebut juga termasuk membahas strategis termasuk opsi-opsi yang akan diambil oleh Pemerintah Indonesia serta cost and benefit-nya. Strategi dimaksud juga termasuk penentuan chief of negotiator atau ketua delegasi yang dalam proses memasak diibaratkan sebagai penentuan chef.
(Sumber Pixabay)
ADVERTISEMENT
Prepping and Cooking (Negosiasi dan Penerimaan Naskah)
Setelah posisi Delri telah dibuat, Delegasi Indonesia akan melakukan perundingan dengan negara mitra yang dapat diandaikan sebagai proses prepping and cooking.
Resep atau Posisi Delegasi yang tlah ditentukan sebelumnya menjadi dasar bagi Indonesia dalam melakukan negosiasi yang dipimpin oleh ketua delegasi. Menurut Erik Mangajaya dan Nova Maulani sebagai staf dari Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Ketua Delegasi memiliki peranan yang dapat diibaratkan sebagai chef karena menentukan kualitas dari perjanjian tersebut untuk kepentingan Indonesia serta menentukan keberhasilan negosiasi.
Berdasarkan sumber Direktorat Hukum dan PerjanjanUniknya negosasi dapat dilakukan sekali sehingga naskah perjanjian dapat diterima oleh kedua delegasi mewakili Pemerintah masing-masing ataupun melalui beberapa putaran negosiasi dengan jangka waktu bulanan bahkan tahunan . Menteri Luar Negeri dalam pernyataannya di sela sela Konferensi ASEAN India 26 Januari 2018, yang dikutip oleh kumparan.com menyampaikan bahwa negosiasi delimitasi RI Vietnam telah berlangsung selama sepuluh kali.
ADVERTISEMENT
Finalisasi proses negosiasi PI atau prepping and cooking akan ditandai dengan penerimaan naskah perjanjian oleh kedua Pihak. Dalam beberapa negosasi, penerimaan akan dilakukan melalui initial atau pemarafan terhadap draft atau dicatat dalam record of discussion.
(Penadantangan MOU Bidang Pendidikan Tinggi Islam RI-Malaysia, Kuching Sarawak 2017, Sumber: KBRI Kuala Lumpur)
Penyajian (Proof Reading, Printing, Initials, Signing, and Depostory)
“When it comes to food, look matters”, salah satu kutipan dari The National tanggal 2 Maret 2017 yang menambahakan bahwa para chef menghabiskan waktu lebih yang sama antara memasak dan menyajikan makanan. Namun demikian, tahap Pembuatan perjanjian internasional agak berbeda dengan food presentation karena keterlibatan ketua delegasi tidak dominan dalam proses ini. Proses ini dapat dilakukan oleh delegasi lainnya yang biasanya dikoordinasikan oleh pejabat Kementerian Luar Negeri maupun pejabat kementerian lain yang diberikan mandat.
ADVERTISEMENT
Proses penyajian perjanjian internasional dilakukan melalui proof reading, pencetakan untuk kemudian ditandatangani hingga proses publikasi melalui treatyroom kemlu dan penyimpanan naskah asli.
Dalam proses proof reading, perwakilan dari masing masing Pihak akan melakukan pemeriksaan akhir untuk memastikan bahwa kesesuaian draft atau naskah yang akan ditandatangani oleh Indonesia dan negara mitra serta memastikan tidak terdapat kesalahan penulisan.
Kedua Pihak akan duduk bersama untuk memeriksa kembali naskah yang akan dicetak tersebut dalam dalam dua rangkap yang masing-masing dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa lainnya. Hal ini mengingat sesuai Pasal 31 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, tetang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, seluruh nota kesepahaman oleh Pemerintah Indonesia wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa lainnya. Setelah telah diyakini bahwa kedua draft yang telah dicetak telah siap ditandatangani, perwakilan kedua pihak akan membubuhkan paraf pada draft perjanjian hasil proof reading tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada pencetakan naskah perjanjian, dikenal sistem alternate sesuai kebiasaan internasional yang tidak banyak diketahui oleh publik. Dalam sistem ini, seluruh penyebutan terkait dengan Indonesia ditulis terlebih dahulu dalam draft yang dicetak di atas kertas PI Indonesia. Kementerian Luar Negeri menerbitkan kertas perjanjian dengan nomor seri khusus untuk pencetakan kertas perjanjian. Halaman awal PI biasanya akan memakai lambang negara.
Penandatanganan perjanjian internasional tidak bisa dianggap hanya sebagai put cheri on the top. Secara politis, penandatangan PI dianggap sangat penting karena menjadi salah satu bukti kedekatan dan peningkatan hubungan antara Indonesia dengan negara mitra. Namun perlu diperhatikan bahwa sesuai bible PI Indonesia, hanya Presiden dan Menteri Luar Negeri yang berwenang untuk menandatangani PI mewakili Pemerintah Indonesia. Untuk itu pejabat yang akan mewakili Pemerintah Indonesia yang akan menandatangani PI wajib mendapatkan full powers dari Menteri Luar Negeri.
(Dirjen HPI, Damos Dumoli Agusman sedang memberikan penjelasan kepada Menteri Luar Negeri mengenai situs web baru treatyroom Kemlu pada PPTM 2018, Sumber; www.kemlu.go.id)
ADVERTISEMENT
PI yang telah ditandatangani kemudian disegel dan secara internal di-deposit atau disimpan dalam ruang penyimpanan treaty room Kementerian Luar Negeri sesuai amanat Bible.
Namun yang terpenting adalah PI dibuat untuk kepentingan publik, sehingga PI yang bersifat sebagai arsip terbuka dapat diakses oleh publik yang dapat diibaratkan sebagai penyajian makanan kepada customer. Untuk itu, soft copy PI tersebut akan diunduh dalam webstite treatyroom Kemlu yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri (treaty.kemlu.go.id)
Treaty Room menyediakan informasi mengenai ribuan perjanjian internasional yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Damos Dumoli Agusman, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional dalam peluncuran tampilan situs baru treatyroom tanggal 8 Januari 2018 menyampaikan bahwa situs ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas dan transparasi Kementerian Luar Negeri kepada masyarakat kepada masyarakat Indonesia dana asing serta menajdi sarana edukatif untuk generasi muda. Hal ini mengakibatkan masyarakat baik dari berbagai kalangan dapat mengakses langsung perjanjian internasional antara Indonesia dengan negara lain.
ADVERTISEMENT
Proses pembuatan perjanjian internasional memiliki implikasi bagi kepentingan negara dan kepentingan publik. Terlepas dari perbedaan waktu dalam proses pembuatan serta kewenangan dalam proses penyajian, namun proses pembuatan PI dan memasak memiliki tujuan yang sama. Kualitas output dan tetap sasaran. Untuk itu, kunci dari kedua proses ini adalah koordinasi antara tim atau delegasi yang terlibat di bawah satu komando berdasarkan posisi dan strategi yang ditentukan bersama secara jelas.
Live Update