Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kondisi Pasar Modal Syariah Selama Pandemi
6 Maret 2022 15:13 WIB
Tulisan dari Olga Panova Bianca Ramadhania tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasar modal menurut Keputusan Menteri Keuangan RI. No.1548/kmk/1990 tentang Peraturan Pasar Modal adalah “Suatu sistem keuangan yang terorganisir, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta seluruh surat-surat berharga yang beredar”. Sedangkan menurut Sumariyah (2011:5) “pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik surat utang, ekuitas, reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya”.
ADVERTISEMENT
Dari kedua pengertian tersebut, disimpulkan bahwa pasar modal adalah suatu wadah dalam kegiatan jual beli dengan jangka panjang baik dalam bentuk hutang atau modal sendiri. Tempat terjadinya kegiatan ini adalah Bursa Efek Indonesia.
Pasar modal syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah “kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah”. Menurut OJK pasar modal syariah memiliki dua peran, yaitu sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan dalam mengembangkan usahanya melalui penerbitan efek syariah dan sarana investasi bagi investor.
Beberapa produk yang ditawarkan di pasar modal syariah, yaitu saham, sukuk, dan reksa dana. Terkait dengan wabah Covid-19, pastinya terdapat pengaruh pada produk di pasar modal syariah ini. Dan tentunya, pada setiap produk memiliki pengaruh atau gejala yang berbeda. Berikut beberapa kondisi produk di pasar modal syariah selama pandemi ini,
ADVERTISEMENT
A. Saham Syariah
Saham syariah merupakan kegiatan di pasar modal yang menggunakan akad musyarakah/syirkah. Saham ini pada dasarnya boleh dilakukan karena tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini dikarenakan saham merupakan bukti keterlibatan modal dari investor kepada perusahaan dan investor nantinya akan mendapatkan bagi hasil yang berupa dividen. Namun, bukan berarti semua saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Suatu saham dikatakan syariah jika kriteria telah dipenuhi dan telah melewati proses screening (penyaringan).
Terdapat dua proses screening, yaitu Business Screening yang melihat kegiatan usaha perusahaan dan Financial Screening yang melihat rasio keuangan perusahaan. Selain itu, akad yang digunakan dalam saham syariah adalah akad Ba’i al Musawamah atau jual beli dengan lelang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Untuk memantau kinerja saham syariah, para investor dapat melihat dari indeks saham syariah. Beberapa indeks tersebut, yaitu:
- Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yaitu indeks komposit saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Jakarta Islamic Index (JII), yaitu indeks saham syariah yang berisi 30 saham yang tercatat di BEI dengan rata-rata nilai kapitalisasi terbesar dan nilai likuiditas perdagangan tertinggi dalam setahun terakhir.
- Jakarta Islamic Index 70 (JII70), yaitu indeks saham syariah yang berisi 70 saham yang tercatat di BEI dengan rata-rata nilai kapitalisasi terbesar dalam setahun terakhir.
Berbeda dengan akhir tahun 2020, indeks saham syariah secara umum pada tanggal 30 Juni 2021 mengalami penurunan. Dapat dilihat dari data indeks ISSI yang mengalami penurunan sebesar 3,12% akan tetapi pada sisi kapitalisasi saham mengalami peningkatan sebesar 0,22%. Indeks JII juga mengalami penurunan sebesar 13,66% dan diikuti dengan penurunan kapitalisasi pasar sebesar 13,53%. Selain itu, indeks JII70 mengalami penurunan juga sebesar 12,09% dan nilai kapitalisasi pasar yang mengalami penurunan sebesar 9,17%. Indeks saham syariah saat ini dapat dikatakan mulai mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan nilai terendah indeks pada tanggal 24 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan OJK, pada tahun 2021 industri pasar modal yang termasuk pasar modal syariah mengalami pertumbuhan. Terlihat dari 23 total saham IPO yang efektif tahun 2021, 18 emitennya (78,26%) merupakan saham syariah dengan total penawaran umum syariah mencapai Rp2,90 triliun, yaitu sebesar 44,98% dari total penawaran umum saham efektif sebesar Rp6,45 triliun.
B. Sukuk
Sukuk merupakan efek syariah yang berupa sertifikat kepemilikan yang memiliki nilai sama dan mewakilkan bagian yang tidak dapat dipisah atau tidak dapat dibagi atas aset yang mendasarnya. Sukuk sangat berbeda dengan obligasi. Perbedaan yang sangat jelas adalah obligasi menerima keuntungan dari bunga. Sedangkan sukuk, yaitu produk investasi dengan prinsip bagi hasil atau nisbah. Di Indonesia akad yang sering digunakan dalam sukuk syariah ini adalah akad ijarah, mudharabah, dan akad wakalah.
ADVERTISEMENT
Terkait kondisi saat ini dan dibandingkan dengan nilai sukuk korporasi melalui penawaran umum yang telah jatuh tempo sebesar Rp1,08 triliun, nilai penerbitan sukuk korporasi melalui penawaran umum lebih banyak yaitu mencapai sebesar Rp6,06 triliun. Sehingga dapat dikatakan jika hingga semester I tahun 2021 pertumbuhan sukuk korporasi outstanding melalui penawaran umum mengalami pertumbuhan yang positif. Dari data sukuk tersebut, jumlah seri sukuk outstanding melalui penawaran umum menjadi Rp35,88 triluin dengan proporsinya sebesar 8,16% dibandingkan total nilai obligasi korporasi dan sukuk korporasi outstanding sebesar Rp439,70 triluin. Sedangkan dari total jumlah 885 obligasi korporasi dan sukuk korporasi outstanding, sebanyak 181 seri sukuk korporasi outstanding mencapai 20,45%.
C. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah suatu wadah investasi kolektif yang diatur oleh Manajer Investasi dengan menginvestasikan dana kelolaan tersebut ke efek syariah. Reksa dana syariah memiliki beberapa jenis, yaitu RDS Saham, RDS Pasar Uang, RDS Pendapatan Tetap, RDS Campuran, RDS Terproteksi, RDS Indeks, RDS Berbasis Efek Luar Negeri, RDS Berbasis Sukuk, dan ETF Syariah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang didapatkan dari OJK dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, jumlah reksa dana dari bulan Januari sampai Juni yaitu 292 yang berarti mengalami peningkatan sebesar 1,04% jika dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang memiliki jumlah reksa dana sebanyak 289. Akan tetapi dari sisi Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana syariah mengalami penurunan dari Rp74,37 triliun menjadi Rp40,33 triliun yaitu turun sebesar 45,78% dibandingkan akhir tahun 2020. Jenis reksa dana syariah terproteksi mengalami penurunan yang cukup signifikan, dimana memiliki penurunan NAB yang cukup tinggi dibandingkan NAB akhir tahun 2020 yaitu sebesar 96,11%.
Proporsi jumlah reksa dana syariah saat ini sudah mencapai 13,23% dari total jumlah reksa dana yang aktif per 30 Juni 2021 yaitu sebanyak 2.207 reksa dana dan saat ini proporsi NAB reksa dana syariah mencapai 7,52% dari total NAB Reksa Dana aktif sebesar Rp536,11 triliun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan paparan dari ketiga kondisi produk di pasar modal syariah, dapat disimpulkan bahwa ketiga produk pasar modal syariah mengalami fluktuasi selama pandemi covid terutama di tahun 2021. Penyebab naik turunnya tentu dipengaruhi oleh beberapa faktor baik secara internal maupun eksternal. Serta keberadaan pasar modal memerlukan dukungan dari semua masyarakat maupun pemerintah.
Ditulis oleh : Olga Panova Bianca Ramadhania (H5401201071)
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB
Live Update