Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur'an dan Cara Mengulang Kembali Hafalan Al-Qur'an

Kholiffia Dina
Pelajaran/mahasiswi
Konten dari Pengguna
22 Mei 2022 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kholiffia Dina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur'an dan Cara Muroja'ah Untuk Wanita Haid pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur'an dan Cara Muroja'ah Untuk Wanita Haid pexels.com
ADVERTISEMENT
Mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita yang sedang haid, dalam madzhab syafi’i sendiri ulama kita mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Berikut pendapat dari mereka:
ADVERTISEMENT
Pendapat pertama (Mu’atamad)
Mayoritas ulama melarang wanita haid membaca Al-Qur’an, meskipun dengan alasan untuk muroja’ah dan takut lupa. Keharaman ini di dasari pada hadist Baginda Nabi Muhammad Saw:
عن ابن عمر ابني محمد قال : لاتقرأ الحا ئض ولا الجنب شيئا من القرآن. سنن التر مذي (236.1)
“Di riwayatkan dari ibnu umar bahwa baginda nabi muhammad Saw bersabda: seorang yang sedang haid dan junub tidak (diperkenankan) membaca sesuatu pun dari Al-Qur’an.” (H.R At-Tirmidzi)
Pendapat ini di jelaskan oleh imam Nawawi dalam kita al-majmu’:
مذ هبنا انه يحرم على الجنب و الحا ئض قراة القرآن قليلها وكثير ها حتى بعض أية وهذا قال أكثر العلما ء
” menurut madzhab syafi’i haram hukumnya untuk seseorang yang sedang junub ataupun haid membaca Al-Qur’an baik dalam jumlah yang sedikit maupun banyak, bahkan sebagian ayat sekalipun. Pendapat inilah yang di usung oleh mayoritas ulama.” ( Majmu’ Syarh Al muhadzab ).
ADVERTISEMENT
Bagaimana jika seorang wanita haid membaca Al-Qur’an dengan Alasan muroja’ah dan takut lupa?
Baik, penulis akan membahas sedikit.
Menurut pendapat ini, alasan tersebut tidak merupakan alasan yang kuat yang bisa menjadi sebab bolehnya wanita haid membaca Al-Qur’an itu semua di karenakan dua hal:
Yang pertama, masa-masa haid biasannya hanya berlangsung selama 6-7 hari. Dan tak akan masalah bagi seseorang yang menghafal Al-Qur’an jika ia tidak muroja’ah dalam jangka waktu tersebut.
Yang kedua, masih ada cara menjaga Al-Qur’an bagi wanita haid selain dengan membaca Seperti, mendengarkan, membaca dalam hati dan lain-lain. Imam nawawi meneruskan komentar nya dalam kitab al-majmu’ :
واما خوف النسيان فنا در فإن مدة الحيض غالبا ستة أيام او سبعة ولا يئسى غالبا في هذا القدر ولأن خوف النسيا ن ينتفي بإمرار القرآن على القلب والله أغلم المجمو ع شرح المهذب (357/2
ADVERTISEMENT
“Adapun kekhawatiran takut lupa (pada hafalan) adalah sesuatu yang jarang terjadi, karna masa haid yang biasanya enam-tujuh hari Cenderung tidak sampai menyebabkan lupa. Selain itu kekhawatiran tersebut dapat di atasi dengan membaca Al-Qur’an di dalam hati.” ( Majmu’Syarh Al muhadzab )
Menurut pendapat sebagian ulama keharaman membaca Al-Qur’an bagi wanita haid itu ketika dia membaca Al-Qur’an dengan “niat” dan tujuan membaca Al-Qur’an. Jika dia membaca dengan tujuan yang lain seperti membaca dzikir, do’a, tabarruk, tahaffudz (menjaga diri) dan lain lain maka hukumnya boleh, seperti yang dijelaskan dalam kitab i’anatuttolibin (69/1)
“kesimpulan nya, apabila bacaan tersebut hanya di niati Al-Qur’an atau bersamaan dengan niat lain misalnya dzikir maka hukumnya adalah haram. Dan apabila meniatkan dzikir,doa, tabarruk dan menjaga diri atau lain sebagainya maka hukum membaca nya tidak haram, karna ketika terdapat aspek-aspek lain tersebut bacaan yang ia baca tersebut bukan Al-Qur’an kecuali, diniati Al-Qur’an (Pengecualian hukum ini berlaku) meskipun yang di baca adalah lafadz yang hanya di temukan dalam Al-Qur’an seperti suroh Al-ikhlas.” (i’anah at-tolibin)
ADVERTISEMENT
Ini bisa di praktekan ketika wanita haid membaca tahlil, Fatihah, wirid-wirid, ratib dan lain lain meskipun di dalamnya ada beberapa ayat Al-Qur’an, Tetapi ingat maksudnya untuk berdzikir, berdoa, atau menjaga diri dengan bacaan-bacaan tersebut bukan niat membaca Al-Qur’an.
Imam romli bahkan memiliki fatwa yang sangat unik dalam masalah ini. Dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal di jelaskan:
“Syaikh khotib mengatakan bahwa imam arramli berfatwa jika seseorang yang junub atau haid membaca seluruh lafadz Al-Qur’an tanpa meniatinya sebagai bacaan maka hukumnya di perbolehkan. Dan pendapat ini adalah pendapat yang Mu’tamad berbeda dengan yang di fatwakan oleh Syaikh al Islam zakariya al anshori.” (Hasyiyah Al-Jamal ‘ala Al minhaj)
Apa bisa orang yang sedang haid mengamalkan pendapat tersebut? dan sekarang kita berlogika: apa masuk akal orang yang pergi ke masjid pakai peci, bawa sajadah Saya niat macul di sawah? sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an sedari awal niatnya membaca Al-Qur’an apa bisa kita sesuka hati merubah niat itudengan niat yang lain?
ADVERTISEMENT
Menurut pendapat imam Suyuthi dalam kitabnya nih, Alhawi Lil Fatawi beliau berkomentar:
“Apabila yang di baca adalah satu surat penuh Al Kahfi maka sangat tidak tergambarkan meniatinya selain Al-Qur’an. Niat selain Al-Qur’an hanya bisa tergambar kan apabila yang di baca hanya satu ayat atau mirip satu ayat dan jika yang dibacanya adalah satu surat penuh maka niat selain Al-Qur’an sangat tidak bisa di gambar kan memandang lafadz-lafadz tersebut telah di desain khusus untuk tilawah (dibaca sebagai Al-Qur’an). ( Alhawi Lil Fatawi)
Kita sudah berada di pendapat terakhir sebelumnya saya ucapkan terimakasih telah membaca sampai selesai semoga bermanfaat bacaannya dan barakah buat kita semua.
Pendapat Ibnu mundzir dan kawan-kawan yang mengatakan boleh bagi orang haid membaca Al-Qur’an (secara mutlak tanpa ada syarat apapun) Dalam majmu’ imam Nawawi menyebut:
ADVERTISEMENT
“Imam daud berpendapat boleh seseorang yang sedang junub ataupun haid membaca Al-Qur’an. Pendapat ini juga di riwayatkan oleh Ibnu abbas dan Ibnu al musayyab pendapat ini juga di katakan oleh Qadli abu al thayyib, Ibnu shabbagh serta ulama lainnya. Imam ibnu al mudzir juga memiliki pendapat tersebut.” (Ibnu Syarh Al muhadzab ).