Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tak seperti warga lokal, WNA alias Warga Negara Asing nggak bisa memiliki hunian di Indonesia dengan mudah lho. Walaupun sebenarnya banyak WNA yang berminat membeli hunian baik untuk ditinggali a
tau diinvestasikan, pemerintah tatap membuat peraturan mengenai hal ini.
ADVERTISEMENT
Tapi ingat, Warga Negara Asing bukannya nggak bisa memiliki hunian di Indonesia. Hanya saja, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan. Lalu, apa sajakah persyaratan tersebut? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Hanya Rumah Tapak dan Apartemen
Pertama, WNA hanya boleh membeli dua macam properti, yaitu rumah tapak dan apartemen. Hal ini tercantum dalam PP No. 103 pasal 1 ayat 2.
Memiliki Kitas
Berdasarkan PP No. 103 pasal 2 ayat 2, WNA yang diperbolehkan membeli properti di Indonesia adalah WNA yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Nah, syarat untuk mendapatkan surat izin ini adalah mereka harus bekerja di Indonesia. Kartu ini pun wajib diperpanjang setiap 2 tahun sekali.
ADVERTISEMENT
Hanya Boleh Membeli Apartemen dengan Sertifikat Hak Pakai
Bagi WNA yang ingin membeli apartemen di Indonesia , pemerintah hanya mengizinkan untuk membelinya dengan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat ini dapat diperpanjang hingga 30 tahun, lalu diperpanjang lagi 20 tahun dan diperbarui lagi selama 30 tahun. Jadi warga asing bisa tinggal di apartemen Indonesia selama 80 tahun.
Harganya Di Atas 5 Miliar
Nggak tanggung-ganggung! Untuk menghindari WNA ‘mencuri’ jatah rumah warga lokal, pemerintah menetapkan bahwa warga asing hanya boleh membeli properti yang berharga Rp 5 miliar atau lebih.
Menikah dengan Orang Indonesia
Selain keempat hal tersebut, WNA juga bisa memiliki hunian di Indoensia dengan cara menikahi WNI. Dengan begini, status kependudukan mereka dapat berubah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) juga.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, mereka tetap wajib mencantumkan nama apartemen yang dibeli ke Surat Perjanjian Pranikah, karena properti tersebut akan menjadi harta bersama dengan pasangan meski yang membelinya adalah WNA.
Itulah 5 hal yang harus dilakukan agar WNA bisa memiliki hunian di Indonesia . Semoga informasi di atas bisa membantumu yang memiliki kerabat warga asing yang ingin me