Konten dari Pengguna

Apresiasi Ombudsman Kepri Keseriusan Peningkatan Pelayanan Publik Pemko Tanjungpinang

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
Gedung Graha Pena Lt. 1, R. 103, Jl. Raya Batam, Teluk Kering, Kota Batam 29461 Provinsi Kepulauan Riau Tlp: (0778) 474599, [email protected]
7 Maret 2018 12:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana hasil penilaian kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia tahun 2017 masih berada di zona kuning atau dalam kategori tingkat kepatuhan sedang dengan nilai rata-rata kepatuhan 77.07. Hal tersebut dibenarkan oleh Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang yakni Ibu Rosita, SE, MM dalam pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (06/03/2018) bertempat di kantor Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang dengan dihadiri oleh seluruh Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang .
Apresiasi Ombudsman Kepri Keseriusan Peningkatan Pelayanan Publik Pemko Tanjungpinang
zoom-in-whitePerbesar
Rosita menjelaskan “bahwa masih tinggal sedikit lagi bagi Pemko Tanjungpinang untuk mendapatkan nilai maksimal (zona hijau) dalam kepatuhan standar pelayanan publik. Saat ini Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang masih kurang standar pelayanannya sudah diperintahkan untuk memperbaiki sebelum penilaian kepatuhan dilakukan kembali oleh pihak Ombudsman RI”.
ADVERTISEMENT
Adapun OPD yang harus melakukan perbaikan segera seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro.
Disampaikan oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yakni Bpk. Agung Setio Apriyanto, SH., MH “untuk OPD yang sudah mendapatkan nilai maksimal supaya untuk dipertahankan standar pelayanannya termasuk tuk produk layanan yang lainnya, bukan berarti tuk penilaian selanjutnya tidak dilakukan penilaian lagi oleh Ombudsman. Selain itu semangat dan keseriusan Pemko Tanjungpinang untuk berbenah tentu saja kami apresiasi sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab kepada masyarakat untuk menyediakan pelayanan yang maksimal”.