Konten dari Pengguna

Kegiatan Video Conference Bersama Perwakilan Ombudsman Kepri Dengan Kanwil BPN Kepri

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
Gedung Graha Pena Lt. 1, R. 103, Jl. Raya Batam, Teluk Kering, Kota Batam 29461 Provinsi Kepulauan Riau Tlp: (0778) 474599, [email protected]
8 Maret 2018 13:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Batam- Tepatnya pada hari Kamis (08/03/2018) telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang terpusat di Pusdalsis Mabes Polri di Jakarta. Sehubungan dengan kegiatan tersebut, perwakilan Ombudsman Kepri bersama dengan Kanwil BPN Kepri beserta jajarannya menghadiri serta menyaksikan melalui video conference di Mapolda Kepri.
Kegiatan Video Conference Bersama Perwakilan Ombudsman Kepri  Dengan Kanwil BPN Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Tentu saja dengan dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia akan mempermudah dalam melakukan koordinasi dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang baik itu Ombudsman maupun pihak BPN sendirii, ujar Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri yaitu Bpk. Achmad Irham Satria yang didampingi Asisten Ombudsman Kepri.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman Kepri dalam 3 (tiga) tahun ini laporan dugaan maladministrasi bidang pertanahan berjumlah 14 laporan. Pada umumnya dugaan maladministrasi yang terjadi yakni penundaan berlarut, ketidakjelasan prosedur, bahkan permintaan uang (pungli). Tentu ini akan menjadi perhatian Ombudsman Kepri untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Kegiatan Video Conference Bersama Perwakilan Ombudsman Kepri  Dengan Kanwil BPN Kepri (1)
zoom-in-whitePerbesar
Perjanjian kerjasama antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nantinya meliputi percepatan penanganan pengaduan masyarakat, koordinasi perkembangan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia, pertukaran data dan/atau informasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.