Kisruh Masalah Taksi Online, Ini Pendapat Ombudsman Kepri

Gedung Graha Pena Lt. 1, R. 103, Jl. Raya Batam, Teluk Kering, Kota Batam 29461 Provinsi Kepulauan Riau Tlp: (0778) 474599, kepri.@ombudsman.go.id
Tulisan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tepatnya pada hari Rabu (21/02/2018) pukul 09.00 WIB kemarin digelar rapat pembahasan terkait keberadaan taksi online sekaligus penentuan jumlah kuota angkutan sewa khusus atau akrab disebut taksi online atau dalam jaringan (daring). Pembahasan dilaksanakan bertempat di gedung Graha Kepri Kota Batam yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Bpk. Drs. Jamhur Ismail, MM).
Kadishub Kepri akhirnya menetapkan kuota taksi online di Batam, jumlahnya hanya 300 unit. Namun kuota ini bersifat sementara, Drs. Jamhur Ismail, MM mengatakan bahwa penetapan kuota tersebut berdasarkan perhitungan kebutuhan taksi yang dihitung oleh Dishub sejak 5 Desember 2017 lalu. Dalam pembahasan penentuan kuota angkutan sewa khusus atau taksi online dihadiri oleh berbagai pihak seperti Dishub Kota Batam, Organda Provinsi Kepri, Ombudsman Kepri, Organda Kota Batam, Kepolisian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta dihadiri langsung oleh Organda Pusat.

Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengatakan, perkembangan teknologi tidak bisa dibendung maka dari itu negara di sisi lain harus hadir dalam membuat regulasi, mengawasi, dan membina. “Oleh karena itu baik angkutan konvensional atau online harus saling melengkapi supaya konsumen/masyarakat terutama turis-turis merasa nyaman dalam mendapatkan pelayanan”, kata dia.
