Konten dari Pengguna

Ombudsman Kepri Mengapresiasi Komitmen Pemkab Karimun Dalam Memperbaiki Hasil Kepatuhan

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riauverified-green

Gedung Graha Pena Lt. 1, R. 103, Jl. Raya Batam, Teluk Kering, Kota Batam 29461 Provinsi Kepulauan Riau Tlp: (0778) 474599, kepri.@ombudsman.go.id

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ombudsman Kepri Mengapresiasi Komitmen Pemkab Karimun Dalam Memperbaiki Hasil Kepatuhan
zoom-in-whitePerbesar

Hal ini direspon dengan cepat oleh Pemerintah Kabupaten Karimun yang langsung mendatangi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau. Dalam rapat pertemuan tertutup pada hari Senin (05 Maret 2018), Pemkab Karimun yang di wakili oleh Sekda Karimun Bpk. Drs. Muhd.Firmansyah, M.Si dan Aisten II Perekonomian dan Pembangunan yakni Hj Sensissiana dengan membawa 8 (delapan) pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan nilai rendah dari hasil survei kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia tahun 2017 dintaranya Dinsos, Disperkim, Disparbud, Dishub, Disnaker, Disdik, DLH, dan DPU-PR. Beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk benar-benar melakukan perubahan penyelenggaraan pelayanan supaya dalam penilaian survei kepatuhan selanjutnya tidak mendapatkan nilai yang rendah.

Ombudsman Kepri Mengapresiasi Komitmen Pemkab Karimun Dalam Memperbaiki Hasil Kepatuhan  (1)
zoom-in-whitePerbesar

Rapat pertemuan secara langsung dipimpin oleh Plt. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau yaitu Bpk. Achmad Irham Syatria dengan didampingi oleh jajaran asisten Ombudsman Kepri. Dalam kesempatan tersebut Ombudsman Kepri menyampaikan beberapa variabel dan indikator dalam penilaian survei kepatuhan seperti standar pelayanan persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan maklumat pelayanan, sarana/prasarana fasilitas, ketersedian pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan, serta atribut petugas pelayanan.

Diharapkan kepada seluruh pemerintahan daerah khususnya di wilayah Kepri betul-betul memperhatikan standar pelayanan publik dalam memberikan penyelenggaraan layanan pada masyarakat hal ini karena perintah UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Tutur Bpk. Achmad Irham Syatria (Plt. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau).