Konten dari Pengguna

Dapat Zona Merah Kepatuhan Pelayanan, OPD Pemda Karimun Ditegur Pak Bupati

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
Gedung Graha Pena Lt. 1, R. 103, Jl. Raya Batam, Teluk Kering, Kota Batam 29461 Provinsi Kepulauan Riau Tlp: (0778) 474599, [email protected]
7 Maret 2018 9:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dapat Zona Merah Kepatuhan Pelayanan, OPD Pemda Karimun Ditegur Pak Bupati
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Bpk. Drs. Muhd.Firmansyah, M.Si beserta jajaran menemui Ombudsman Perwakilan RI Provinsi Kepulauan Riau guna menindaklanjuti hasil survei kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia tahun 2017 pada hari Senin (5/3/2018) di Kota Batam. Sekda Kabupaten Karimun tersebut menyampaikan bahwa Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Kabupaten Karimun telah mendapatkan teguran keras dari Pak Bupati Kabupaten Karmun karena mendapatkan nilai rendah (zona merah) kepatuhan standar pelayanan publiknya.
ADVERTISEMENT
Dalam penilaian survei kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia tahun 2017 beberapa waktu lalu, ada 12 (dua belas) OPD yang diambil nilai standar pelayanan dalam survei kepatuhan. Dari total 58 (lima puluh delapan) produk layanan terdapat 29 (dua puluh sembilan) yang dikatagorikan tingkat kepatuhannya rendah (zona merah) dan terdapat 26 (dua puluh enam) produk layanan yang dikatagotikan tingkat kepatuhannya sedang (zona kuning), sedangkan sisa produk layanannya sudah zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi.
Dapat Zona Merah Kepatuhan Pelayanan, OPD Pemda Karimun Ditegur Pak Bupati (1)
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau yaitu Bpk. Achmad Irham Syatria menuturkan "dari hasil tersebut menunjukkan sampai saat ini Pemkab Karimun belum serius tuk melakukan perubahan penyelenggaraan pelayanan publiknya. Jika Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Kabupaten Karimun mendapatkan teguran keras dari Pak Bupati itu harusnya direspon dan dilakukan perubahan, hal ini karena yang bertanggungjawab atas hasil kepatuhan ini yaitu pemimpin daerah (Gubernur,Bupati/Walikota)".
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 54 UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur sanksi bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan standar pelaynan publik yang layak, berupa mulai sanksi pembebasan dari jabatan, sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.