Konten dari Pengguna

Pemprov Kepri Bersinergi dan Berkomitmen Dalam Memperbaiki Hasil Kepatuhan Ombusman RI

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
Gedung Graha Pena Lt. 1, R. 103, Jl. Raya Batam, Teluk Kering, Kota Batam 29461 Provinsi Kepulauan Riau Tlp: (0778) 474599, [email protected]
20 Februari 2018 18:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemprov Kepri Bersinergi dan Berkomitmen Dalam Memperbaiki Hasil Kepatuhan Ombusman RI
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya Bpk. Mirza Bachtiar, SE., Ak., MM yang merupakan Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Riau manyampaikan, “Hasil kepatuhan 2017 Pemprov Kepri masih berada pada zona kuning seperti tahun sebelumnya, ini pekerjaan seluruh OPD Kepri yang diberikan tupoksi pelayanan belum bekerja secara maksimal sampai sekarang. Dengan hadirnya pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada pertemuan ini diharapkan kepada seluruh OPD benar-benar memperhatikan hal-hal yang harus diperbaiki dalam penyelenggaraan pelayanan publik”.
ADVERTISEMENT
Penilaian kepatuhan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sejak tahun 2015. Hasil penilaian kepatuhan menunjukkan masih saja rendahnya kepatuhan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota terhadap implementasi standar pelayanan publik. Dapat diketahui bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dari 57 produk layanan administrasi yang dinilai hanya memperoleh total nilai 74.83 dan masuk dalam zona kuning. Dalam penyampaian masukan terhadap hasil kepatuhan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau yakni Bpk. H. Yusron Roni, SE., M.Si menekankan “Masih rendahnya kepatuhan penyelenggara pelayanan publik menunjukkan belum serius dan pahamnya terkait standar pelayanan publik. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah mengatur dengan jelas dan tegas terkait kewajiban penyelenggara untuk menetapkan standar pelayanan publik seperti kejelasan proses/prosedur, jangka waktu penyelesaian, pengaduan internal, dan masih banyak lagi. Kondisi tersebut, dapat berdampak pada pelayanan publik yang buruk, berpotensi mengakibatkan perilaku koruptif, dan menurunnya kewibawaan pemerintah apabila tetap abai dalam melaksanakan kepatuhan standar pelayananí”. Ujarnya
ADVERTISEMENT