Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Optimalisasi Penguatan Kerja Sama Pelayanan Publik di Kalimantan Tengah
22 Desember 2017 14:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Ombudsman RI Kalimantan Tengah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI mempunyai tugas dan wewenang disamping fungsi penyelesaian laporan masyarakat, yaitu mempunyai fungsi pencegahan, dilihat pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang pada intinya Ombudsman RI mempunyai tugas dalam melakukan penguatan kerja sama dengan lembaga pemerintah dalam rangka tindakan preventif Maladministrasi. Dalam kesempatan ini, dilihat dari sisi penguatan kerja sama dengan perangkat pemerintah daerah, salah satunya yang telah dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah yang dikenal dengan ibukota Palangka Raya, dimana penguatan kerja sama ini tidak lepas dari tujuan pemerintah secara umum yaitu mendorong pemerintahan yang efektif, efisien, transparansi, bebas dari korupsi serta meningkatkan mutu pelayanan di segala bidang.
ADVERTISEMENT
Pada Tahun 2017, Ombudsman RI telah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah Kalimantan Tengah dan kampus Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang (STAHN-TP) dalam rangka penguatan kesadaran dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas di Kalimantan Tengah. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah daerah yang menjalin kerja sama dengan Ombudsman RI adalah seluruh pemerintah provinsi / kabupaten / kota yaitu Palangka Raya, Katingan, Pulang Pisau, Gunung Mas, Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kapuas, dan termasuk juga pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, artinya ada total 15 kerja sama dengan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah.
Dalam agenda penandatanganan Nota Kesepahaman atau disebut juga Memorandum of Understanding (MoU), dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D. dan seluruh kepala daerah se-Kalimantan Tengah atau yang mewakili. Ketua Ombudsman RI dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa penyelenggaraan negara yang bersih, transparan dan akuntabel merupakan tujuan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta memudahkan kerja sama antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah apabila ada permasalahan pelayanan publik yang bermasalah bisa direspon secara cepat. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Said Ismail, yang memberikan sambutan langsung pada acara ini, beliau mengharapkan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan momentum dalam meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik di Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Selain dengan pemerintah daerah, Ombudsman RI juga melakukan penandatanganan MoU dengan kampus STAHN-TP di Palangka Raya terkait pelayanan publik di lingkungan kampus STAHN-TP, kegiatan ini dirangkai dengan pemberian kuliah umum oleh Ketua Ombudsman RI, yang dihadiri oleh Ketua STAHN-TP, I Ketut Subagiasta, beserta seluruh dosen, pegawai, dan mahasiswa STAHN-TP. Pada kesempatan ini, Ketua STAHN-TP pun sangat mendukung program Ombudsman RI dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik, pihak STAHN-TP juga terbuka dalam pengelolaan keuangan dan mengutamakan profesionalitas dosen dan karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Diharapkan, dengan adanya penandatanganan MoU dengan STAHN-TP, dapat memacu kampus-kampus lain dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik yang masih dirasa kurang dan melakukan kegiatan serupa dalam penguatan kerja sama antar lembaga.
ADVERTISEMENT
Ekspektasi kedepannya, dengan penguatan kerja sama antar lembaga pemerintah seperti ini, secara khusus dapat mengoptimalkan fungsi percepatan penanganan pengaduan masyarakat baik di lingkup internal, dalam artian pengaduan internal yang masuk langsung melalui dinas terkait di pemerintah daerah maupun yang masuk di lingkup eksternal, yaitu Ombudsman RI, sehingga diperoleh pencapaian penguatan komitmen bersama antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah dalam mencapai asas pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu kepentingan umum, kepastian hukum, keterbukaan, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Pada tahun 2018, harapannya MoU ini berjalan sesuai dengan jalur yang telah dicanangkan, tidak hanya sebatas payung hukum semata tanpa implementasi. Disisi lain, dari penguatan kerja sama ini, masyarakat sebagai penikmat pelayanan publik, tidak apatis dengan pemerintahan sekarang ini, justru diharapkan menjadi masyarakat yang partisipatif, artinya mereka juga mempunyai hak dalam mengawasi dan mendapatkan pelayanan publik yang baik, namun dengan tidak melupakan kewajibannya untuk mematuhi standar pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salam Anti-Maladministrasi!
ADVERTISEMENT