Coretax dan Pelayanan Pajak

Penyuluh Pajak di DJP
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Roberto Ritonga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Melalui implementasi coretax, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan langkah strategis untuk memberikan perubahan bagi masyarakat dalam melakukan kewajiban perpajakan. Coretax juga dikenal sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dengan tujuan untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan. Platform teknologi informasi terpadu coretax dirancang untuk menggantikan sistem lama yang terfragmentasi dan dianggap sudah tidak lagi bisa memenuhi harapan Direktorat Jenderal Pajak untuk integrasi data dan pelayanan kepada wajib pajak. Sistem ini mengotomatisasi seluruh fungsi inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Implementasi Coretax diproyeksikan dapat mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses bisnis yang lebih efektif dan efisien, dengan cara :
• Integrasi data :
Coretax mengintegrasikan seluruh data wajib pajak dan proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga penagihan. Termasuk data yang diperoleh dari pihak lain yang berhubungan dengan wajib pajak, seperti NIK, daftar keluarga, kepemilikan harta.
• Transparansi dan efisiensi :
Sistem ini menyediakan platform terpusat yang efisien bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakan mereka. Peningkatan efisiensi ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan mengurangi praktik penghindaran pajak. Seluruh transaksi perpajakan yang dilakukan akan tercatat dalam aplikasi ini sehingga data perpajakan wajib pajak dapat dilihat/diketahui di masing-masing pihak yang melakukan dan terprepopulated secara otomatis di akun wajib pajak. Selain itu memudahkan proses pembayaran pajak, bahkan memperkenalkan konsep Deposit Pajak untuk pembayaran di muka
• Pengawasan real-time :
Dengan Coretax, wajib pajak dapat memantau kewajiban pajak secara real-time, sehingga bisa mengetahui dan mengawasi serta membuat pelaporan pajak sesuai keadaan transasksi sebenarnya, dan bagi fiskus maka potensi penghindaran pajak bisa terdeteksi dan ditindaklanjuti lebih cepat.
• Self Service dan Otomasi Proses
Wajib pajak dapat mengelola hampir semua kewajiban perpajakan secara mandiri melalui portal elektronik yang omnichannel dan borderless. Selain itu terdapat otomatisasi dalam pelaporan dan penghitungan pajak, mengurangi intervensi manual dan potensi kesalahan. Kemudian memudahkan proses pembayaran pajak, dengan berbagai jenis pembayaran yang disediakan.
Pelayanan Pajak setelah Coretax
Dengan mulai berlakunya implementasi Coretax secara nasional maka membawa transformasi signifikan pada kualitas dan kemudahan pelayanan pajak bagi wajib pajak di Indonesia bila dibandingkan sistem lama. Perubahan yang signifikan terjadi pada efisiensi, transparansi, dan penurunan biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan petugas pajak, sehingga memudahkan dalam pelayanan. Dengan berlakunya coretax ini maka pertemuan wajib pajak dan petugas pajak akan semakin dikurangi, cukup dengan memaksimalkan fungsi dan pengawasan coretax bagi kedua belah pihak.
Peningkatan Akses dan Kemudahan Layanan
Wajib pajak sebelum coretax sering kali harus menggunakan banyak aplikasi terpisah seperti e reg, e faktur dll, untuk berbagai pemenuhan kewajiban perpajakan. Setelah diberlakukannya Coretax, maka semua fungsi administrasi perpajakan diintegrasikan dan dikelola ke dalam satu akun wajib pajak. Pemberian Layanan berbasis digital menghilangkan keharusan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk sebagian besar administrasi dan dapat dilakukan dimana dan kapan saja. Kemudian proses digitalisasi dan otomatisasi mempercepat proses pendaftaran, pelaporan, dan pengembalian kelebihan pembayaran (tax refund).
Terjadinya Penurunan Biaya Kepatuhan (Tax Compliance Cost)
Dalam kenyataannya, maka coretax dapat secara langsung mengurangi biaya yang harus dikeluarkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan proses yang lebih sederhana, otomatis, dan terintegrasi, maka mengurangi waktu yang dibutuhkan wajib pajak untuk memahami peraturan, mengisi formulir, dan menyampaikan SPT. Formulir kertas pun akan semakin ditinggalkan. Selain itu dengan data perpajakan yang semakin terintegrasi dan akurat akan meningkatkan transparansi, wajib pajak dapat memantau riwayat permohonan layanan yang dilakukan dan juga memberikan kejelasan bagi wajib pajak, hal ini mengurangi biaya dari sisi ongkos yang dibutuhkan.
Adanya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Dengan pembaharuan sistem perpajakan melalui coretax dan adanya kemudahan akses, integrasi data yang transparan, maka akan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) masyarakat wajib pajak. Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi siapapun dalam memahami dan melakukan kewajiban perpajakannya, pengawasan kewajiban yang lebih baik dan mudah bagi wajib pajak dan fiskus, serta efisiensi analisis data yang lebih baik dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang pada akhirnya akan menekan terjadinya potensi penghindaran pajak.
Penutup
Implementasi Coretax merupakan sebuah tonggak penting dalam reformasi perpajakan Indonesia, dengan menghadirkan sistem yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan mandiri (self-service), maka Coretax diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi internal DJP, tetapi yang terpenting adalah menyajikan pelayanan pajak yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih mudah bagi seluruh wajib pajak. Meskipun Coretax bertujuan meningkatkan penerimaan pajak, implementasi sistem baru ini juga dapat menghadapi tantangan. Beberapa laporan menyebutkan adanya kendala teknis yang memengaruhi penerimaan pajak karena terjadinya eror aplikasi. Perbaikan terus dilakukan untuk membuat coretax menjadi aplikasi perpajakan yang handal dan dapat dipercaya penggunanya. Secara jangka panjang, Coretax diharapkan dapat menjadi alat yang efektif yang pada akhirnya berkontribusi positif terhadap peningkatan penerimaan negara dan pembangunan nasional.
Penulis :
Roberto Ritonga, Penyuluh Pajak
Kanwil DJP Sumatera Utara II
0811630047
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi tempat penulis bekerja
