Konten dari Pengguna

Ekonomi Digital dalam Penerimaan Pajak

Roberto Ritonga

Roberto Ritonga

Penyuluh Pajak di DJP

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Roberto Ritonga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Peranan internet dan dunia digital dalam setiap aktivitas, baik untuk sarana komunikasi, transaksi dan sebagai hiburan sudah menjadi hal yang lazim digunakan oleh setiap anggota masyarakat serta memberikan manfaat besar bagi pengguna dan pelaku ekonomi. Bagaimana Ekonomi digital memaksimalkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan teknologi seperti internet, smartphone, dan kecerdasan buatan (AI) sebagai pelaku distribusi, penjualan, hingga konsumsi. Pada akhirnya ekonomi digital yang digunakan telah mengubah berbagai transaksi tradisional menjadi kegiatan online tanpa batas wilayah dan negara serta menciptakan model bisnis baru yang menghubungkan pelaku ekonomi secara internasional.

Perubahan besar dalam tehnologi ini memberikan dampak luarbiasa dalam aktivitas ekonomi global, termasuk di Indonesia. Hal ini turut mempengaruhi sistem pemungutan pajak dilakukan Pemerintah yang perlu beradaptasi terhadap ekonomi digital. Berdadarkan penjelasan tertulis Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa hingga bulan Oktober 2025, total penerimaan pajak dari pelaku usaha sektor ekonomi digital ini mencapai Rp 43,75 triliun, yang mana menunjukkan kontribusi signifikan dunia digital bagi penggemukan kas negara. Pajak yang diterima ini berasal dari pembayaran Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, mencakup perdagangan elektronik, kripto, fintech, serta sektor digital lainnya. Diketahui bahwa penerimaan Pajak Pertambahan Nilai oleh Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) menjadi kontributor terbesar dengan jumlah Rp 33,88 triliun. Penerimaan PPN PMSE ini meningkat setiap tahun sejak 2020, mulai dari Rp731,4 miliar hingga Rp8,54 triliun pada 2025. Peningkatan Penerimaan ini menegaskan bahwa penggunaan transaksi digital di Indonesia semakin masif, seiring peningkatan aktivitas e-commerce dan penetrasi platform digital ke berbagai lapisan masyarakat. Masyarakat semakin mudah mendapatkan akses digital dalam aktifitasnya, sehingga memberikan ide dan peluang yang luar biasa baginya untuk bisa mendapatkan atau menambah penghasilan melalui akses digital ini.

PMSE sebagai Pemungut Pajak Digital

Hingga bulan Oktober 2025 Pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 207 perusahaan aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. Pada bulan tersebut, lima perusahaan baru ditunjuk sebagai pemungut, yakni Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Sementara itu, data pemungut PPN PMSE yang sebelumnya dimiliki Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut.

Pemerintah menegaskan dengan penambahan perusahaan sebagai pemungut pajak digital adalah salah satu strategi yang dilakukan dalam memanfaatkan ekosistem tersebut sebagai basis pajak yang lebih luas dan tanpa batas wilayah. Masyarakat Indonesia sudah semakin paham dalam menggunakan tehnologi digital ini untuk melakukan berbagai aktifitas, baik secara kepuasan indibvidu atau melakukan kegiatan ekonomi melalui perdagangan online. Pemerintah menekankan dengan melibatkan berbagai perusahaan besar dan platform internasional, maka potensi penerimaan pajak dari transaksi digital dan perdagangan online yang dilakukan masyarakat dapat lebih optimal dan terpantau dengan baik yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

Optimalisasi Pajak Digital, tantangan dan peluang

Pemerintah masih menghadapi tantangan untuk memastikan seluruh potensi penerimaan pajak dapat terakomodasi dan dilakukan pembayaran dikenakan secara adil dan efisien sesuai dengan porsi dan potensinya. Penerimaan Perpajakan melalui kontribusi ekonomi digital diketahui meningkat setiap tahun akan tetapi belum sepenuhnya menyentuh seluruh transaksi yang terjadi, termasuk transaksi kripto, fintech, dan layanan digital antar negara, sehingga hal ini tetap menjadi fokus Direktorat Jenderal Pajak ke depan. Dengan mengedepankan dan menekankan pentingnya sistem perpajakan digital yang transparan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, maka diperlukan adanya terobosan dan keadilan yang seimbang dalam pemungutan pajak bagi pelaku usaha. Strategi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan transaksi online yang lebih ketat, edukasi perpajakan yang masif bagi pelaku ekonomi digital, dan kolaborasi serta diskusi dengan perusahaan pengelaola dan pelaku platform digital, maka diharapkan peluang peningkatan penerimaan pajak dari sektor ini masih bisa ditingkatkan menjadi lebih besar. Peluang ini masih sangat terbuka melihat perkembangan saat ini dan kontribusi yang signifikan dari PPN PMSE, pajak kripto, fintech, dan sektor digital lainnya membuktikan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu sumber penerimaan negara, sekaligus membuka jalan bagi strategi fiskal yang lebih modern dan efisien.

Pada akhirnya dapat diketahui bahwa perkembangan ekonomi digital di Indonesia tidak hanya mendorong pertumbuhan bisnis dan transaksi elektronik bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi sumber penerimaan pajak yang semakin penting. Memanfaatkan sistem digital yang optimal dan pengawasan yang terus menerus, maka akan terus memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara, sekaligus memperkuat fondasi fiskal dalam era digital. Perkembangan teknologi saat ini memberikan dampak perubahan yang luar biasa bagi perilaku masyarakat, secara pribadi dan bisnis yang berhubungan juga pada transformasi digital pajak. Tehnologi yang ada sekarang membuat transformasi digital dalam perpajakan adalah langkah maju yang mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan serta membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak. Hubungan ini akan mendorong peningkatan transaksi e-commerce, transportasi, pengiriman makanan, perjalanan menggunakan basis online, serta media sosial. Pengenaan pajak atas kegiatan usaha yang memanfaatkan teknologi internet dari penyedia konten digital, sosial media, hingga transaksi yang melalui sistem elektronik adalah esensi dari pajak digital oleh Pemerintah. Yang menjadi objek dari pajak digital sendiri adalah barang dan jasa yang diperdagangkan secara online. Pengenaan Pajak bagi pelaku usaha dan bisnis harus memiliki asas keadilan ekonomi yang menuntut pembebanan pajak yang seimbang, dan keadilan ini akan dicapai ketika semua pelaku usaha membayar pajak sesuai dengan nilai transaksi atau penghasilan yang diperoleh.

Pemerintah dilain pihak masih menghadapi tantangan yang perlu segera diatasi, yaitu kepatuhan perpajakan, kesadaran pajak di kalangan pelaku digital tetap menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar. Karena itu, strategi ke depan harus diarahkan pada penguatan sistem, perluasan basis pajak, serta peningkatan literasi dan kesadaran publik.

Upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan edukasi perpajakan lebih luas dan masif untuk membangun kesadaran publik, penyederhanaan aturan, dan transparansi penggunaan pajak, demi memberikan peningkatan penerimaan pajak dari usaha digital.