Kopi Indonesia untuk Dunia, Peran UMKM Pertanian dalam Pembangunan

Penyuluh Pajak di DJP
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Roberto Ritonga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kopi telah menjadi tren di hampir seluruh wilayah Indonesia, banyak sekali tempat kopi baru yang muncul di berbagai daerah, mulai dari warung rumahan sampai restoran mewah yang menjadikan kopi menjadi salah satu gaya hidup masyarakat. Berbagai kalangan masyarakat, tua dan muda melakukan konsumsi sepanjang hari, dari pagi sampai malam, dengan berbagai jenis varian kopi dan pengolahan serta penyajian yang lebih beragam. Kopi juga dianggap memberikan berbagai manfaat kesehatan, dan membuat peminumnya semangat untuk melakukan aktivitas.
Indonesia memiliki beragam kopi yang tersebar diseluruh provinsi yang ada, terutama dengan jenis arabica atau robusta. Dengan beragam jenis kopi tersebut, maka banyak masyarakat yang terlibat aktif dalam melakukan budi daya dan pengembangan varian kopi tersebut. Permintaan terhadap biji kopi terus meningkat sejalan dengan perkembangan gaya hidup masyarakat yang tidak hanya ada di kota besar saja akan tetapi mulai merambah di berbagai daerah. Kopi menjadi standar baru yang dinikmati berbagai kalangan, ajakan untuk minum kopi selalu didengar dalam setiap bentuk pergaulan dan komunikasi antara anggota masyarakat.
Harumnya biji kopi ini tidak lagi hanya dinikmati masyarakat di perkotaan atau pedesaan wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke banyak kisah dan cara meminum kopi yang dimiliki masyarakat. Kisah perjalanan biji kopi, dari kebun hingga cangkir, adalah cerminan sederhana dan nyata dari bagaimana sektor pertanian menjadi pilar utama perekonomian lokal dan nasional. Para petani dan pengolah kopi ini adalah pahlawan ekonomi yang seringkali luput dari sorotan. Mereka adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Kontribusi mereka, meskipun mungkin terlihat kecil secara individu, memiliki peran yang sangat vital dan strategis bagi pembangunan bangsa jika dilihat secara agregat, apalagi bila dibandingkan dengan gaya hidup masyarakat yang hampir selalu minum kopi.
Pajak UMKM: Kemitraan untuk Kesejahteraan
Seiring dengan perkembangan teknologi digital, para petani dan pengolah kopi serta ekonomi kreatif lainnya kini memiliki kesempatan untuk melampaui batas geografis dan merajut kisah sukses mereka di panggung global melalui platform daring dan e-commerce. Perkembangan ini tidak hanya membawa angin segar bagi UMKM lokal, namun juga menghadirkan tantangan baru dalam memastikan ekosistem bisnis yang adil dan berkelanjutan. Dalam konteks inilah, kebijakan perpajakan memainkan peran krusial. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kebijakan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan hadir bukan sebagai beban, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat industri kreatif lokal dan menciptakan persaingan usaha yang setara bagi semua pelaku usaha.
Perpajakan bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian dirancang untuk menjadi sederhana dan tidak memberatkan. Dengan skema pajak yang mudah, seperti PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan usaha mereka. Tujuannya jelas: memberikan edukasi yang mudah dicerna tentang kewajiban perpajakan, sehingga para petani dan pengolah kopi dapat dengan nyaman memenuhi kewajiban mereka tanpa harus terbebani oleh administrasi yang rumit.
Sistem ini adalah wujud nyata dari kemitraan antara pemerintah dan masyarakat. Setiap rupiah yang disetorkan oleh para pelaku UMKM kopi adalah investasi untuk masa depan mereka sendiri. Dana pajak ini dikelola oleh negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang secara langsung mendukung mata pencaharian mereka. Jalan yang mulus memudahkan distribusi hasil panen, irigasi yang baik meningkatkan produktivitas lahan, dan fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dari kebun kopi menuju cangkir, Menjadi Kontribusi Nyata
Setiap biji kopi yang dipanen dan dijual, baik untuk pasar lokal maupun ekspor, adalah bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional. Pajak yang mereka bayarkan menjadi bagian dari modal pembangunan yang mengalir kembali ke daerah, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata. Ini adalah siklus ekonomi yang adil: kita berkontribusi melalui pajak, dan negara mengembalikan manfaatnya dalam bentuk pembangunan Indonesia yang lebih baik.
Mari kita terus dukung para pahlawan ekonomi di sektor pertanian. Dengan memahami dan menunaikan kewajiban perpajakan, kita tidak hanya berkontribusi pada kemakmuran nasional, tetapi juga memastikan bahwa kopi Mandailing dapat terus mengharumkan nama Indonesia di panggung dunia. Kontribusi kecil dari setiap UMKM kopi adalah wujud nyata dari peran aktif mereka dalam membangun Indonesia yang lebih makmur dan berkeadilan.
-----------------------------------------------------------------------------
Penulis :
Roberto Ritonga
Penyuluh Pajak pada Kanwil DJP Sumatera Utara II
Tulisan ini adalah pendapat Pribadi, tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja
