Konten dari Pengguna

Pembayaran Pajak untuk Membangun Negeri

Roberto Ritonga

Roberto Ritonga

Penyuluh Pajak di DJP

·waktu baca 5 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Roberto Ritonga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutterstock

Negara membutuhkan dana/uang sebagai penerimaan negara untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan dengan baik dan benar. Dari mana saja negara dapat memperoleh dana atau penerimaan negara tersebut? Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ada 3 (tiga) sumber pendapatan negara yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah.

Penerimaan pajak adalah sumber paling besar yang diperoleh negara melalui peran serta langsung masyarakat (wajib pajak) dalam membayar pajak. Apakah yang dimaksud dengan Pajak? Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi ketika seluruh masyarakat (orang pribadi atau badan) taat dalam pemenuhan kewajiban membayar pajak, maka penerimaan negara akan terjaga kelangsungannya sehingga dapat dipergunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Selain itu, ada berbagai manfaat yang dapat dirasakan kembali oleh masyarakat Indonesia. Pengeluaran negara digunakan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, fasilitas transportasi publik yang lebih nyaman, fasilitas umum, dan infrastruktur yang lebih maju, dsb. Selain itu juga digunakan untuk membayar gaji para ASN dan TNI/POLRI dan berbagai pegawai pemerintahan lainnya.

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Apakah Kita Harus Bayar Pajak?

Beberapa alasan yang membuat kita sebagai anggota masyarakat wajib membayar pajak adalah:

1. Kewajiban sebagai Warga Negara Republik Indonesia

Sebagai anggota masyarakat dan warga negara Indonesia, maka membayar pajak adalah kewajiban dan bukti tanggung jawab bela negara. Mengapa demikian? Karena dengan membayar pajak, maka pemerintah akan memiliki dana/uang untuk membiayai segala pembangunan dalam berbagai sektor. Negara membutuhkan uang pajak untuk membangun bangsa dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya.

2. Membayar Pajak Membuat Rakyat Merata Sejahtera

Pembayaran pajak membantu terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Objek dan subjek pajak tertentu dapat menyumbang pajak lebih besar daripada yang lain. Artinya, semakin besar penghasilan, maka akan memiliki beban pajak yang lebih besar, dan sebaliknya. Sehingga dapat diketahui bahwa akan berbeda pembayaran pajak bagi pemilik penghasilan besar (orang kaya) dibandingkan dengan pemilik penghasilan lebih kecil. Hasil pungutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk menyediakan fasilitas publik seperti pembangunan akses transportasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, sosial yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat tanpa membedakan penghasilannya. Tanpa adanya pembayaran pajak, maka fasilitas publik tidak akan tersedia. Ini yang membuat pajak dapat membuat pemerataan kesejahteraan masyarakat.

3. Menunjukkan Keuangan yang Stabil dan Sehat

Dengan membayar dan melaporkan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan, maka bagi wajib pajak orang pribadi dan badan akan memiliki rasa tenang dan menunjukkan kesehatan keuangan dari sisi penerimaan dan pengeluaran, yang juga perlu diiringi dengan pengelolaan keuangan yang baik. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, maka proses bisnis dapat dilaksanakan dan dilancarkan di antaranya: dapat mengikuti berbagai proyek pemerintah, dapat melakukan transaksi/kerja sama dengan perusahaan lain, memotong/memungut pajak yang terutang, kemudahan dalam transaksi perbankan, dll.

4. Sebagai Kontribusi Kepada Negara

Dengan melakukan pembayaran pajak sesuai penghasilan yang diterima, maka itu adalah bentuk kontribusi aktif masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan. Sebagai warga negara harus bersama-sama bertanggung jawab dan memiliki peran aktif dengan melakukan kewajiban membayar pajak. Bukti sebagai anggota masyarakat, yang turut serta bela negara dengan membayar pajak, maka dapat menikmati fasilitas negara yang sudah ada.

Dengan melakukan kontribusi keuangan dalam kewajiban membayar pajak, maka kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga keterbukaan dengan melakukan pengawasan terhadap penggunaan pajak dan melaporkan siapa saja yang belum membayar pajak, tentunya dengan data yang valid.

Sebagai ilustrasi: apabila ikut dalam sebuah organisasi, maka akan selalu wajib membayar iuran keanggotaan (membership). Apabila ada anggota yang lupa atau tidak membayar iuran, maka keuangan organisasi tersebut akan terganggu, kegiatan juga akan menjadi terhambat, dst. Demikian juga dengan membayar pajak, artinya turut berkontribusi untuk pembiayaan yang menyangkut kepentingan bersama, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, penyelenggaraan bantuan sosial, dsb.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sebagai warga negara yang baik, maka seseorang wajib untuk membayar pajak sesuai penghasilan yang diterima dan peraturan perpajakan.

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Lantas, Siapa yang Wajib Membayar Pajak?

Jika ditanya apakah semua warga negara mempunyai kewajiban membayar pajak? Sebenarnya, tidak. Mengapa? Berdasarkan Peraturan Perpajakan, maka Pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau dihasilkan. Bagi wajib pajak orang pribadi, maka penghasilan yang dikenakan pajak adalah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara bagi wajib pajak badan akan dikenakan sesuai dengan perhitungan dalam laporan keuangan perusahaan. Untuk wajib pajak usaha kecil dan menengah, tidak akan dikenakan pajak apabila omzet dalam 1 tahun pajak tidak melebihi Rp. 500.000.000. Pajak akan dikenakan apabila omzet telah melebihi 500 juta dalam setahun.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa tidak semua warga negara wajib membayar pajak. Apabila belum memiliki penghasilan, maka tidak ada pajak yang harus dibayar. Pajak akan dikenakan apabila menerima penghasilan. Hal ini perlu diberitahukan dan diberikan edukasi terus menerus kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara dan pemenuhan kewajiban untuk membayar pajak. Dengan adanya edukasi secara terus menerus, diharapkan seluruh masyarakat melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan sukarela, sesuai dengan penghasilan yang diterimanya.

Bagaimana Peran Pemerintah dalam Pemungutan Pajak?

Pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang seharusnya sudah membayar pajak, tetapi masih belum melakukannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berbagai alasan dikemukakan oleh masyarakat, bisa karena tidak memahami peraturan, takut pajak yang dibayarkan dikorupsi, atau malah tidak ingin membayar pajak sama sekali karena melihat bagaimana pemerintah mengelola keuangan negara. Dalam hal ini, seharusnya pemerintah lebih memiliki peran yang aktif untuk memberikan informasi mengenai berapa uang pajak yang sudah dipungut dan bagaimana penggunaan uang tersebut.

Selain itu untuk memberikan contoh kepada masyarakat, maka pegawai pemerintah yang sudah melakukan pembayaran pajak dapat diketahui oleh masyarakat sehingga mereka bisa mengetahui bahwa pegawai pemerintah tetap memiliki kewajiban membayar pajak. Oleh karena itu, membayar pajak seharusnya bukan hanya menjadi kewajiban wajib pajak, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah untuk pengelolaan anggaran yang baik sehingga mendorong kepatuhan dan pembayaran sukarela pajak oleh masyarakat.