Konten dari Pengguna

Profesionalisme Dosen: Kritik atas Standarisasi dan Realitas Praktik Akademik

Syafaatul Hidayati

Syafaatul Hidayati

Dosen Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syafaatul Hidayati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Profesionalisme dosen di perguruan tinggi sering direduksi menjadi persoalan administratif - gelar akademik, sertifikasi pendidik, serta pemenuhan beban kerja yang terukur secara kuantitatif.

Padahal, secara normatif, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menegaskan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sumber Dokumentasi: Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Dokumentasi: Penulis

Jika profesionalisme hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, maka maknanya menjadi dangkal dan kehilangan dimensi etis serta intelektualnya.

Konsep Profesionalisme Dosen

Secara konseptual, profesionalisme menuntut integrasi kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian (Suyanto & Jihad, 2013). Namun dalam praktiknya, penguasaan substansi keilmuan kerap lebih dihargai daripada kualitas pedagogi.

Model pembelajaran satu arah masih mendominasi ruang kelas, mencerminkan apa yang oleh Freire (2005) disebut sebagai banking concept of education, di mana mahasiswa diposisikan sebagai wadah kosong yang diisi pengetahuan.

Pola ini tidak hanya membatasi daya kritis mahasiswa, tetapi juga menunjukkan kegagalan dosen menjalankan peran transformatifnya. Jika pendidikan tinggi masih mempertahankan relasi kuasa yang hierarkis dan minim dialog, maka klaim profesionalisme patut dipertanyakan.

Sumber Dokumentasi: Penulis

Lebih jauh, profesionalisme dosen juga diuji melalui integritas akademik. Dalam lanskap pendidikan tinggi global, integritas dan kualitas akademik menjadi parameter utama reputasi institusi (Altbach, Reisberg, & Rumbley, 2009).

Akan tetapi, budaya “publish or perish” sering mendorong orientasi kuantitatif dalam publikasi ilmiah. Tekanan untuk memenuhi target angka kredit dan indeks sitasi berpotensi menimbulkan praktik tidak etis, seperti publikasi predatori atau manipulasi data.

Dalam situasi ini, profesionalisme terjebak dalam logika pasar akademik yang menilai kinerja berdasarkan produktivitas semata, bukan kedalaman kontribusi ilmiah.

Ketimpangan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi semakin memperjelas problem tersebut. Penelitian dan publikasi sering dijadikan indikator utama kenaikan jabatan akademik, sementara kualitas pembelajaran dan pengabdian masyarakat kurang mendapatkan apresiasi yang seimbang.

Akibatnya, profesionalisme terukur melalui capaian administratif, bukan melalui dampak nyata terhadap perkembangan intelektual mahasiswa. Fenomena ini menunjukkan adanya bias struktural dalam sistem evaluasi kinerja dosen.

Tilaar (2012) menegaskan bahwa reformasi pendidikan harus menyentuh dimensi struktural dan kultural secara bersamaan. Tanpa perubahan sistem evaluasi, budaya akademik, serta kebijakan institusional yang lebih berkeadilan, profesionalisme akan tetap menjadi retorika normatif.

Dengan demikian, tanggung jawab profesionalisme tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada individu dosen; institusi dan negara juga memegang peran penting dalam menciptakan ekosistem akademik yang sehat.

Kesimpulan

Secara kritis dapat disimpulkan bahwa profesionalisme dosen tidak boleh direduksi menjadi sertifikasi, jabatan fungsional, atau angka kredit. Profesionalisme sejati menuntut komitmen etis, keberanian intelektual, dan praktik pedagogik yang membebaskan. Tanpa dimensi tersebut, profesionalisme hanya menjadi label administratif yang kehilangan substansi moral dan transformasionalnya.

Daftar Pustaka

  • Altbach, P. G., Reisberg, L., & Rumbley, L. E. (2009). Trends in Global Higher Education: Tracking an Academic Revolution. Paris: UNESCO.

  • Freire, P. (2005). Pedagogy of the Oppressed (30th Anniversary Edition). New York: Continuum.

  • Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Sekretariat Negara.

  • Suyanto, & Jihad, A. (2013). Menjadi Guru Profesional: Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global. Jakarta: Erlangga.

  • Tilaar, H. A. R. (2012). Perubahan Sosial dan Pendidikan: Pengantar Pedagogik Transformatif untuk Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.