Hotman Paris: Ketika Emosi Mengalahkan Etika dalam Insiden dengan Wartawan
Tulisan dari Opendri Halawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hotman Paris Hutapea kembali disorot publik lewat lima kata yang ia lontarkan ke wajah seorang wartawan: "Kamu punya otak nggak?" Bukan karena menang perkara atau membela klien tenar, melainkan karena caranya merespons pertanyaan pers.
Peristiwanya terjadi Jumat malam, 17 Juli 2026, di Gedung Kejaksaan Agung. Hotman baru selesai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan. Seorang wartawan bertanya soal kemungkinan agenda tersembunyi di balik kasus itu. Hotman menjawab tidak tahu, katanya itu bukan wilayahnya sebagai kuasa hukum. Sebelum jawabannya rampung, wartawan lain menimpali dengan pertanyaan senada: apakah ada kekeliruan dari instansi terkait. Kesabarannya habis di situ juga.
Hotman Paris dan Kalimat yang Bukan Sekadar Salah Ucap
Yang menarik dari kasus ini bukan cuma kalimatnya, tapi kecepatan reaksi yang menyusul. Dewan Pers bersuara duluan, menyesalkan diksi yang dinilai merendahkan wartawan yang sedang bertugas. PWI Pusat menegaskan bahwa narasumber memang berhak menolak menjawab, tapi hak itu bukan izin untuk menghina. Forum Pemimpin Redaksi ikut bicara, menyebut sikap tersebut bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang sudah dijamin undang-undang sejak 1999.
Tiga organisasi, tiga pernyataan terpisah, isinya nyaris sama persis. Kalau yang dipersoalkan cuma "salah ucap biasa", reaksi seserempak itu jarang terjadi.
Senin, 20 Juli 2026, lewat video di akun Instagram-nya, Hotman akhirnya meminta maaf. Ia masih menyelipkan pembelaan, video yang beredar katanya cuma menampilkan potongan akhir sesi tanya jawab, tanpa memperlihatkan pertanyaan bertubi-tubi yang membuatnya emosi. Tapi ia tidak menutup diri dari kesalahan sendiri. Ucapannya, ia akui, memang tidak bisa dibenarkan.
Hak Menolak Menjawab, Bukan Hak Menghina
Publik gampang menyederhanakan kasus semacam ini jadi dua kubu: "wartawannya kelewatan" atau "narasumbernya kelewat sensitif". Dua-duanya meleset dari duduk perkaranya.
Wartawan bertanya berulang bukan pelanggaran. Mengejar jawaban meski narasumber sudah bilang tidak tahu itu justru bagian dari kerja jurnalistik, memastikan tidak ada celah yang dibiarkan menggantung. Hotman sendiri, sebagai pengacara senior yang puluhan tahun berurusan dengan kamera, tahu persis haknya: boleh menolak menjawab kapan saja, tanpa perlu alasan. Yang tidak termasuk hak itu adalah membalas penolakan dengan kalimat yang menyerang martabat orang yang bertanya.
Menolak menjawab adalah sikap yang dilindungi hukum. Merendahkan orang yang bertanya adalah serangan yang justru melanggarnya. Dua hal itu sering dianggap satu paket, padahal jauh berbeda.
Yang Sebenarnya Dipertaruhkan
Gampang menganggap ini cuma gosip sepekan, ramai lalu lewat begitu saja. Padahal ada taruhan yang lebih besar: kepercayaan bahwa wartawan bisa bertanya apa saja, ke siapa saja, tanpa harus siap direndahkan hanya karena pertanyaannya menyudutkan.
Semakin tinggi posisi seseorang, semakin besar sorotan atas caranya merespons tekanan, bukan karena mereka wajib sempurna, tapi karena responsnya jadi contoh bagi ribuan orang yang menonton lewat layar. Kalau tokoh sekelas Hotman bisa lolos hanya dengan permintaan maaf setelah menghina wartawan, pesan yang justru tertangkap publik adalah sebaliknya: kemarahan bisa jadi alasan sah untuk merendahkan orang lain, asal disusul penyesalan belakangan.
Permintaan Maaf di Depan Kamera
Permintaan maaf Hotman sudah tepat sebagai langkah. Tapi ia datang setelah desakan PWI dan kecaman meluas, bukan sebelum videonya viral. Sikap yang lahir dari tekanan publik dan sikap yang lahir dari kesadaran sendiri, sekilas terlihat sama, tapi nilainya tidak pernah setara.
Kalimat emosional di depan kamera bisa terjadi pada siapa saja, termasuk pengacara yang sudah puluhan tahun terbiasa dengan sorotan. Yang membedakan bukan soal pernah atau tidaknya seseorang salah bicara, melainkan apakah permintaan maafnya datang karena sadar sendiri, atau karena baru bergerak setelah dipaksa oleh gelombang kecaman.

