Board of Peace dan Pertaruhan Besar Diplomasi 'Bebas-Aktif' Indonesia

Indonesia Maritime Security Inisiative
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Yunias Dao tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) pada Januari 2026 tidak dapat dipahami sebagai keputusan diplomatik biasa. Keptususan ini hadir dalam konteks perubahan lanskap global yang semakin kompleks, di mana batas antara idealisme dan pragmatisme semakin kabur. Dalam situasi seperti ini, prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia menghadapi tantangan paling nyata: apakah akan mampu beradaptasi tanpa kehilangan jati diri?
Langkah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam BoP di World Economic Forum menjadi simbol dari dilema tersebut. Di satu sisi, Indonesia menunjukkan ambisi untuk memainkan peran lebih besar dalam tata kelola global. Di sisi lain, struktur dan karakter BoP justru memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah dan konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia.
Dari Gaza ke Tata Kelola Global
Inisiatif pembentukan BoP oleh Donald Trump muncul dalam konteks fase kedua rencana perdamaian Gaza pada Januari 2026. Forum ini awalnya dirancang sebagai mekanisme transisi untuk mengawasi stabilisasi dan rekonstruksi Gaza melalui struktur teknokratis seperti National Committee for the Administration of Gaza (NCAG). Namun, perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa BoP tidak berhenti pada mandat regional, melainkan berkembang menjadi platform yang berpotensi menangani konflik global secara lebih luas.
Peluncuran resmi BoP dalam World Economic Forum memperlihatkan legitimasi awal forum ini, dengan partisipasi 19 negara termasuk Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam tersebut sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam mendorong perdamaian dunia, sejalan dengan amanat konstitusi.
Namun, legitimasi formal ini tidak serta-merta menghapus pertanyaan mendasar mengenai struktur, mandat, dan implikasi strategis BoP.
Analisis Piagam BoP: Konsentrasi Kekuasaan dan Desain Institusional
Jika ditelaah secara tekstual, Piagam BoP memperlihatkan karakter institusional yang berbeda dari organisasi internasional konvensional. Dalam perspektif teori organisasi internasional, struktur BoP cenderung mendekati model hegemonic institutionalism, di mana satu aktor dominan memiliki kontrol signifikan terhadap proses pengambilan keputusan.
Kepemimpinan BoP, yang dijabat oleh Donald Trump, memiliki kewenangan luas, termasuk menentukan keanggotaan melalui mekanisme undangan, mengangkat dan memberhentikan Dewan Eksekutif, memiliki hak veto terhadap keputusan, menjadi otoritas final dalam interpretasi piagam, dan memiliki kewenangan membubarkan organisasi.
Konsentrasi kekuasaan ini bertentangan dengan prinsip sovereign equality yang menjadi dasar banyak organisasi multilateral seperti United Nations. Dalam kerangka teori liberal institutionalism, efektivitas organisasi internasional sangat bergantung pada distribusi kekuasaan yang relatif seimbang serta mekanisme checks and balances. BoP, dalam hal ini, justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya.
Dimensi Finansial: Dari Burden Sharing ke Pengaruh Asimetri
Piagam BoP menegaskan bahwa pendanaan bersifat sukarela, namun praktik politik menunjukkan adanya ekspektasi kontribusi finansial signifikan, bahkan mencapai 1 miliar dolar AS untuk partisipasi penuh. Lebih jauh, terdapat implikasi terhadap durasi keanggotaan bagi negara dengan kontribusi besar.
Fenomena ini dapat dianalisis melalui konsep club governance, di mana akses dan pengaruh dalam suatu institusi ditentukan oleh kontribusi sumber daya. Dalam konteks ini, BoP berpotensi menciptakan struktur asimetris yang mengaburkan prinsip kesetaraan negara.
Bagi Indonesia, kondisi ini menimbulkan dilema antara partisipasi aktif dan risiko subordinasi dalam struktur yang tidak sepenuhnya egaliter.
Perluasan Mandat dan Potensi Fragmentasi Global Governance
Perluasan mandat BoP dari fokus Gaza ke penyelesaian konflik global menimbulkan implikasi sistemik. Dalam kerangka global governance theory, keberadaan institusi paralel di luar sistem formal seperti United Nations Security Council dapat menyebabkan fragmentasi tata kelola internasional.
Alih-alih memperkuat koordinasi global, proliferasi institusi semacam ini berpotensi menciptakan kompetisi kewenangan, standar, dan legitimasi. Hal ini semakin kompleks mengingat Resolusi 2803 Tahun 2025 telah memberikan mandat kepada PBB dalam kerangka penyelesaian konflik Gaza.
Dengan demikian, BoP tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap, tetapi juga berpotensi menjadi alternatif yang menantang arsitektur multilateral yang sudah ada.
Perspektif Indonesia: Antara Engagement dan Constraint
Dari sudut pandang kebijakan luar negeri Indonesia, keikutsertaan dalam BoP dapat dipahami sebagai strategi engagement from within. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses transisi Gaza tetap mengarah pada solusi dua negara dan tidak mengabaikan hak-hak rakyat Palestina.
Namun, efektivitas strategi ini sangat bergantung pada kapasitas pengaruh Indonesia dalam struktur BoP. Mengingat dominasi Ketua dalam proses pengambilan keputusan, ruang manuver negara anggota menjadi terbatas.
Kondisi ini mencerminkan apa yang dalam teori hubungan internasional disebut sebagai structural constraint, di mana pilihan aktor negara dibatasi oleh konfigurasi kekuasaan dalam sistem internasional.
Kritik Domestik dan Dimensi Legitimasi
Di tingkat domestik, kritik terhadap keterlibatan Indonesia dalam BoP menunjukkan adanya ketegangan antara kebijakan pemerintah dan ekspektasi publik.
Publik menyoroti ketiadaan mekanisme HAM dalam BoP serta potensi pengabaian akuntabilitas internasional. Kritik ini mencerminkan perspektif normatif yang menekankan pentingnya rule-based international order.
Selain itu, absennya mekanisme HAM dalam Piagam BoP memperkuat kekhawatiran bahwa stabilisasi keamanan dapat berjalan tanpa kerangka perlindungan hak asasi manusia yang memadai.
Dalam konteks ini, legitimasi kebijakan luar negeri tidak hanya ditentukan oleh efektivitas eksternal, tetapi juga oleh penerimaan domestik.
Implikasi Keamanan: Antara Peacekeeping dan Risiko Keterlibatan
Kemungkinan kontribusi Indonesia dalam bentuk pasukan stabilisasi menambah kompleksitas kebijakan ini. Dalam studi keamanan, keterlibatan militer dalam operasi multilateral tanpa mandat yang jelas sering kali berujung pada mission creep, di mana ruang lingkup operasi meluas di luar tujuan awal.
Tanpa kejelasan rules of engagement dan kerangka hukum internasional yang kuat, keterlibatan tersebut berpotensi meningkatkan risiko bagi personel serta membuka kemungkinan keterjebakan dalam konflik berkepanjangan.
Kesimpulan: Ujian Nyata Diplomasi Bebas-Aktif
Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace mencerminkan transformasi dalam praktik politik luar negeri bebas aktif. Jika pada masa lalu prinsip ini diartikan sebagai menjaga jarak dari blok kekuatan, maka dalam konteks saat ini ia menghadapi reinterpretasi sebagai keterlibatan aktif dalam berbagai forum global.
Namun, reinterpretasi ini tidak boleh mengabaikan esensi dasar bebas aktif: independensi, keseimbangan, dan komitmen terhadap hukum internasional.
Board of Peace, dengan segala potensi dan kontroversinya, menjadi arena uji bagi prinsip tersebut. Indonesia dihadapkan pada pilihan strategis: memanfaatkan forum ini untuk memperkuat peran global, atau berisiko terjebak dalam struktur kekuasaan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai yang selama ini dijunjung.
Dalam konteks ini, pertaruhan yang dihadapi Indonesia bukan hanya soal efektivitas diplomasi, tetapi juga soal konsistensi identitas sebagai negara yang berkomitmen pada perdamaian, keadilan, dan tatanan internasional berbasis aturan.
