Konten dari Pengguna

Pembentukan ODB : Langkah Strategis Mewujudkan Nawacita di Pinggiran Indonesia

Yunias Dao
Maritime Security Study Program, Faculty of National Security Defense University of the Republic of Indonesia
25 Maret 2018 17:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yunias Dao tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sesuai komitmen Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni : ‘Membangun Indonesia dari depan, pinggiran, dari perbatasan’, sebagai beranda kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia'. Merupakan sebuah perwujudan Nawacita dalam mengawal pembangunan negeri dimulai dari perbatasan dan daerah terdepan Indonesia. Sebuah apresiasi kepada Presiden Jokowi atas program pembangunan daerah perbatasan, infrastruktur untuk daerah-daerah pinggir Indonesia dan Program Dana Desa secara merata di Seluruh Indonesia telah menyentuhkan pembangunan dengan masyarakat secara merata, meskipun harus diakui bersama, dalam pelaksanaanya masih belum maksimal.
ADVERTISEMENT
Komitmen ini bisa menjadikan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan tersebut dimana Wilayah terdepan, pinggiran, dan perbatasan dijadikan prioritas pembentukan DOB sebagai beranda kedaulatan Indonesia dan wujud Nawacita. Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Harapannya daerah-daerah pulau terdepan ini mendapat perhatian atas usulan pembentukan DOB. Karena alasan dan tujuan pembentukan DOB adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini menjadi alasan utama karena adanya kendala geografis, infrastruktur dan sarana perhubungan yang sampai pada saat ini masih di-alami oleh masyarakat daerah terpencil khsusunya wilayah terdepan Indonesia.
Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan tersebut dimana Wilayah terdepan, pinggiran, dan perbatasan dijadikan prioritas pembentukan DOB sebagai beranda kedaulatan Indonesia dan wujud Nawacita. Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Harapannya daerah-daerah pulau terdepan ini mendapat perhatian atas usulan pembentukan DOB. Karena alasan dan tujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini menjadi alasan utama karena adanya kendala geografis, infrastruktur dan sarana perhubungan yang sampai pada saat ini masih di-alami oleh masyarakat daerah terpencil khsusunya wilayah terdepan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Catatan Kondisi
Beberapa hal yang perlu diangkat dalam hal ini, yakni sebagai berikut : Pertama, Pembangunan wilayah terdepan, pinggir dan perbatasan Indonesia tidak hanya soal infrastruktur semata. Tetapi juga dalam hal pelayanan publik, pemerintahan, kepastian pengawasan wilayah kedaulatan, kehadiran negara (pemerintah) bagi masyarakat terpencil dan pelayanan lintas sektor prioritas lainnya.
Kedua, anggaran pembangunan yang diberikan oleh pemerintah dalam jumlah besar, melalui program Dana Desa, KIP, KIS, PKH dan lainnya, akan menjadi kecil nilainya ketika program tersebut penerima manfaatnya adalah masyarakat kecil di wilayah pulau terdepan. Karena akses perhubungan transportasi, komunikasi dan informasi yang terbatas bahkan tidak ada sama sekali, mengakibatkan tingginya harga kebutuhan, sehingga pemanfaatan dana yang ada tidak maksimal. Dalam hal ini, penulis menyatakan bahwa keadilan sosial masih belum maksimal dan menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Sebagai beranda kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, apakah pengawasan wilayah terdepan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden tersebut di atas sudah maksimal? jelas tidak! Kondisi geografis dan jarak antara ibu kota pemerintahan dengan wilayah pulau-pulau sangat jauh dengan keterbatasannya. Sehingga untuk memberikan laporan dan informasi pelanggaran kedaulatan oleh masyarakat menjadi bias.
Keempat, pembangunan infrastruktur tanpa pengelolaan potensi sumberdaya lokal adalah nihil. Dengan tujuan untuk mempermudah akses menuju pasar dan membuka investasi serta menggerakan ekonomi tanpa pengawasan akan mengakibatkan over eksploitasi. Siapa yang akan mengawasi ini? Pemerintah Pusat yang jauh di Jakarta? Nonsese! Pembangunan infrastruktur ini pun hanya bagi daerah yang mendapat prioritas dari Pemerintah Pusat dan daerah, bagaimana dengan wilayah yang tidak mendapat perhatian sama sekali?
ADVERTISEMENT
Kelima, Ada banyak daerah, khususnya wilayah Kepulauan di perbatasan Indonesia, yang kaya akan Sumber Daya Alam dan apabila dikelola dengan optimal akan memberikan dampak ekonomi yang mensejahterakan masyarakat. tetapi daerah-daerah ini luput dari perhatian Pemerintah Pusat dan Daerah. Apalagi jika praktek Politik Pembangunan yang diterapkan hanya merujuk pada "kepentingan" tidak pada pemetaan potensi dan real.
Kesimpulan
Adalah wajar akhirnya, ketika usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru menjadi rujukan langkah strategis pembangunan daaerah, terutama di wilayah perbatasan dan pinggir Indonesia. Harusnya Pemerintah menjadikan langkah ini dengan menjadikan wilayah perbatasan dan pinggiran ini sebagai fokus batas dan prioritas pembentukan DOB, untuk menghadirkan peran Pemerintah ditengah masyarakat pada wilayah tersebut, dalam mewujudkan keadilan sosial yang selalu di sampaikan oleh Presiden Jokowi di setiap pidato politiknya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah harus turut mengintervensi pembangunan di wilayah ini, menjadikannya prioritas, sehingga dalam hal ini pemerintah tidak hanya 'meminta' untuk memenuhi persyaratan tetapi juga turut memenuhi kelengkapan tersebut melalui pembangunan. Karena logikanya, bagaimana bisa pemerintah membuat sebuah standar kelengkapan, contohnya, Dalam usulan pembentukan DOB harus memiliki fasilitas bangunan pemerintahan dengan standar demikian, jika pemerintah sendiri tidak membangunnya, bagaimana ini bisa dipenuhi?
Memberikan keadilan sosial dalam pembangunan tidak semata soal infrastruktur, yang itupun tidak merata diseluruh wilayah Indonesia. Menjaga kedaulatan beranda Indonesia, mengawasi dan optimaslisasi sumberdaya yang ada serta banyak pelayanan publik yang harus dijadikan prioritas, untuk mencapai wilayah pinggir Indonesia pembentukan DOB adalah langkah strategisnya. Dalam hal ini, harapannya, Presiden Jokowi dapat mencabut Moratorium Pembentukan DOB dan memberikan solusi dan kesempatan Pembentukan DOB dengan menjadikan wilayah pinggir, terdepan, dan perbatasan Indonesia sebagai prioritas.
ADVERTISEMENT