Konten dari Pengguna

Redefinisi Keamanan Global: Ketika Board of Peace Menggeser Peran PBB

Yunias Dao

Yunias Dao

Indonesia Maritime Security Inisiative

·waktu baca 9 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yunias Dao tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penandatanganan Piagam Boar of Peace  oleh pemimpin negara-negara anggota.
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Piagam Boar of Peace oleh pemimpin negara-negara anggota.

Dalam beberapa dekade terakhir, arsitektur keamanan global relatif stabil di bawah kerangka multilateralisme yang dipimpin oleh United Nations. Melalui organ utamanya, khususnya United Nations Security Council, legitimasi penggunaan kekuatan, operasi perdamaian, dan penyelesaian konflik internasional diatur dalam kerangka hukum yang diakui secara luas.

Namun, kemunculan Board of Peace (BoP) pada awal 2026 menandai potensi pergeseran mendasar dalam tata kelola keamanan global. Apa yang awalnya diproyeksikan sebagai mekanisme transisi untuk Gaza kini berkembang menjadi entitas dengan mandat yang jauh lebih luas dan secara implisit, menantang posisi sentral PBB.

Dari Mandat Regional ke Ambisi Global

Board of Peace diperkenalkan oleh Donald Trump sebagai bagian dari upaya stabilisasi pascakonflik Gaza. Pada tahap awal, keberadaan BoP dapat dipahami sebagai pelengkap dari Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025) yang telah memberikan kerangka formal penyelesaian konflik tersebut.

Namun, analisis terhadap Piagam BoP menunjukkan bahwa organisasi ini tidak membatasi dirinya pada konteks Gaza. Sebaliknya, BoP mendefinisikan misinya secara luas: mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang sah, dan mengamankan perdamaian di wilayah yang terdampak konflik secara umum.

Perluasan mandat ini memiliki implikasi besar. Dalam kerangka teori global governance, munculnya institusi dengan cakupan fungsi yang tumpang tindih dengan PBB berpotensi menciptakan institutional overlap yang mengarah pada kompetisi legitimasi.

Desain Institusional: Alternatif atau Tantangan?

Berbeda dengan struktur kolektif yang menjadi ciri khas PBB, BoP menampilkan desain yang sangat terpusat. Piagamnya menempatkan Ketua sebagai pusat kekuasaan dengan kewenangan luas, mulai dari penentuan keanggotaan hingga interpretasi akhir terhadap aturan organisasi .

Dalam perspektif teori hegemonic governance, struktur seperti ini mencerminkan upaya untuk menciptakan mekanisme yang lebih cepat dan fleksibel dibandingkan proses birokratis PBB yang sering dianggap lambat dan terhambat veto politik.

Namun, efisiensi ini datang dengan biaya legitimasi. PBB, meskipun sering dikritik, memperoleh legitimasi dari prinsip kesetaraan kedaulatan negara, basis hukum internasional yang kuat, dan mekanisme akuntabilitas yang relatif jelas

Sebaliknya, BoP tidak memiliki fondasi normatif yang sekuat itu. Organisasi ini dibangun atas dasar kesepakatan terbatas antarnegara yang diundang, tanpa proses universal yang inklusif.

Fragmentasi Tata Kelola Keamanan Global

Dalam kajian hubungan internasional, fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep fragmentation of global governance (Biermann et al., 2009). Ketika berbagai institusi muncul dengan mandat yang serupa, sistem global tidak lagi bersifat hierarkis, melainkan terfragmentasi.

Konsekuensi dari fragmentasi ini meliputi: Pertama, Kompetisi legitimasi, dimana negara-negara dapat memilih forum yang paling menguntungkan kepentingannya, sehingga melemahkan otoritas lembaga utama seperti PBB. Kedua, Standar yang tidak seragam, dimana anpa koordinasi yang kuat, pendekatan terhadap konflik dapat berbeda-beda, termasuk dalam hal perlindungan HAM; dan Ketiga, Erosi rule-based order, dimana sistem berbasis hukum internasional berisiko tergantikan oleh pendekatan berbasis kekuatan dan koalisi.

Dalam konteks ini, BoP tidak hanya berfungsi sebagai institusi tambahan, tetapi berpotensi menjadi katalis perubahan dalam sistem keamanan global.

Absennya Mekanisme HAM: Tantangan terhadap Legitimasi

Salah satu persoalan paling mendasar dalam desain kelembagaan Board of Peace (BoP) adalah ketiadaan mekanisme hak asasi manusia (HAM) yang eksplisit dan terinstitusionalisasi. Dalam Piagam BoP , tidak ditemukan ketentuan yang secara jelas mengatur standar perlindungan HAM, mekanisme pengawasan independen, maupun prosedur akuntabilitas atas potensi pelanggaran. Ketiadaan ini menjadi problematik, terutama jika dibandingkan dengan praktik yang telah lama berkembang dalam sistem United Nations.

Dalam kerangka PBB, setiap operasi perdamaian dan intervensi pascakonflik umumnya terikat pada norma HAM internasional. Mandat yang diberikan oleh United Nations Security Council hampir selalu mencantumkan perlindungan warga sipil sebagai komponen utama, yang kemudian diperkuat oleh keterlibatan berbagai badan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan demikian, legitimasi intervensi tidak hanya bertumpu pada efektivitas keamanan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap norma universal.

Sebaliknya, BoP cenderung mengedepankan pendekatan stabilisasi yang berorientasi pada keamanan dan tata kelola administratif. Dalam perspektif security-first approach, stabilitas sering kali ditempatkan di atas prinsip keadilan. Pendekatan ini memang dapat menghasilkan hasil jangka pendek berupa penurunan kekerasan, tetapi dalam jangka panjang berisiko mengabaikan akar konflik, termasuk ketidakadilan struktural dan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan.

Lebih jauh, absennya mekanisme HAM juga berdampak pada lemahnya akuntabilitas. Dalam teori accountability gap (Raji et al., 2020), institusi yang tidak memiliki sistem pengawasan independen cenderung mengalami kesulitan dalam memastikan bahwa tindakan para aktornya tetap berada dalam koridor hukum. Dalam konteks BoP, hal ini menjadi krusial mengingat kemungkinan keterlibatan aktor militer dan keamanan dalam proses stabilisasi. Tanpa mekanisme yang jelas, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran? Kepada siapa korban dapat mengadu? Pertanyaan-pertanyaan ini belum menemukan jawaban dalam kerangka BoP.

Ketiadaan dimensi HAM juga berpotensi menggerus legitimasi normatif organisasi tersebut. Dalam studi hubungan internasional, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh kekuatan atau efektivitas, tetapi juga oleh persepsi keadilan dan kesesuaian dengan nilai-nilai global. BoP mungkin mampu bertindak lebih cepat dibandingkan mekanisme PBB, tetapi tanpa fondasi normatif yang kuat, efektivitas tersebut dapat dipandang sebagai bentuk coercive stability—stabilitas yang dipaksakan, bukan dibangun melalui konsensus dan keadilan.

Bagi negara seperti Indonesia, persoalan ini memiliki implikasi yang lebih dalam. Sebagai negara yang secara konsisten mengadvokasi isu HAM di berbagai forum internasional, serta pernah memegang peran penting dalam Dewan HAM PBB, keterlibatan dalam organisasi yang minim mekanisme HAM dapat menciptakan kontradiksi kebijakan. Dalam kerangka normative consistency, ketidaksesuaian antara komitmen global dan pilihan institusional berisiko melemahkan kredibilitas diplomasi Indonesia.

Dengan demikian, absennya mekanisme HAM dalam Board of Peace bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan persoalan struktural yang menyentuh inti legitimasi organisasi. Tanpa upaya serius untuk mengintegrasikan standar HAM ke dalam mandat dan operasionalnya, BoP berpotensi menjadi preseden baru dalam tata kelola keamanan global sebagai sebuah model yang efektif secara operasional, tetapi rapuh secara normatif.

BoP sebagai Geopolitical Instrument?

Di balik narasi normatif tentang perdamaian dan stabilisasi, Board of Peace (BoP) juga dapat dibaca sebagai instrumen geopolitik yang merefleksikan konfigurasi kekuatan global kontemporer. Pembentukan serta desain kelembagaannya yang terpusat, membuka ruang interpretasi bahwa BoP bukan sekadar mekanisme teknokratis, melainkan juga alat untuk mengonsolidasikan pengaruh politik dalam tata kelola konflik internasional.

Dalam perspektif realism dalam hubungan internasional, negara besar cenderung menciptakan atau memanfaatkan institusi internasional untuk memperluas kepentingannya. Institusi bukanlah entitas netral, melainkan arena yang mencerminkan distribusi kekuasaan. Dalam konteks ini, BoP dapat dipahami sebagai upaya untuk membangun arsitektur alternatif di luar kerangka United Nations, yang selama ini dianggap terlalu lambat, birokratis, dan terhambat oleh dinamika veto di United Nations Security Council.

Lebih jauh, mekanisme keanggotaan BoP yang berbasis undangan memperkuat karakter eksklusif organisasi ini. Tidak semua negara memiliki akses yang sama untuk berpartisipasi, sehingga menciptakan pola selective multilateralism, sebuah kerja sama internasional yang terbatas pada negara-negara tertentu yang dianggap sejalan secara politik atau strategis. Dalam pola ini, legitimasi tidak dibangun melalui universalitas, melainkan melalui koalisi kepentingan.

Karakter ini semakin terlihat dalam komposisi awal keanggotaan yang didominasi oleh negara-negara dengan kepentingan langsung di kawasan Timur Tengah, serta negara-negara yang memiliki hubungan strategis dengan Amerika Serikat. Dengan demikian, BoP berpotensi berfungsi sebagai platform untuk menyelaraskan kepentingan geopolitik dalam pengelolaan konflik, khususnya di wilayah yang memiliki nilai strategis tinggi.

Dengan kepemimpinan yang terpusat dan mekanisme keanggotaan berbasis undangan, BoP memungkinkan pembentukan koalisi negara-negara yang sejalan secara politik. Dalam konteks ini, BoP dapat dilihat sebagai bentuk minilateralism, di mana sejumlah kecil negara bekerja sama secara lebih fleksibel di luar kerangka multilateral formal.

Bagi Indonesia, keterlibatan dalam struktur seperti ini menghadirkan dilema. Di satu sisi, ada peluang untuk berperan dalam lingkaran strategis global. Namun di sisi lain, terdapat risiko bergeser dari aktor normatif menjadi sekadar pengikut arah kekuatan besar.

Dengan demikian, BoP tidak hanya soal perdamaian, tetapi juga tentang bagaimana kekuasaan global diorganisasi dan siapa yang benar-benar mengendalikannya.

Implikasi bagi Indonesia dan Negara Global Selatan

Bagi negara seperti Indonesia, keterlibatan dalam BoP menghadirkan dilema strategis. Di satu sisi, partisipasi membuka peluang untuk terlibat langsung dalam pengambilan keputusan global. Di sisi lain, keterlibatan tersebut berpotensi melemahkan komitmen terhadap sistem multilateral yang selama ini didukung.

Dalam konteks negara Global Selatan, BoP dapat dipandang sebagai peluang sekaligus risiko mencakup peluang untuk meningkatkan representasi dalam forum yang lebih kecil dan fleksibel dan risiko terjebak dalam struktur yang didominasi kekuatan besar.

Redefinisi Keamanan: Dari Multilateral ke Koalisi

Kemunculan Board of Peace (BoP) mencerminkan pergeseran penting dalam cara keamanan global dikelola. Jika selama ini pendekatan multilateral yang dipimpin oleh United Nations menjadi fondasi utama, kini mulai muncul kecenderungan menuju pengelolaan berbasis koalisi terbatas.

Dalam model multilateral klasik, legitimasi dibangun melalui partisipasi universal, kesetaraan kedaulatan, dan kerangka hukum internasional yang mengikat. Namun, proses ini sering dianggap lambat dan tidak responsif terhadap dinamika konflik yang berkembang cepat. Di sinilah model seperti BoP menawarkan alternatif: keputusan yang lebih cepat, koordinasi yang lebih fleksibel, dan keterlibatan negara-negara yang dianggap relevan secara langsung.

Meski demikian, pergeseran ini membawa konsekuensi serius. Koalisi terbatas cenderung mengedepankan efektivitas jangka pendek, tetapi mengorbankan inklusivitas dan legitimasi global. Dalam kerangka minilateralism, hanya segelintir negara yang menentukan arah kebijakan, sementara negara lain berada di luar proses tersebut.

Implikasinya adalah munculnya sistem keamanan yang lebih terfragmentasi. Alih-alih satu kerangka global yang terpadu, dunia berpotensi diwarnai oleh berbagai koalisi dengan standar dan kepentingan yang berbeda. Dalam situasi ini, norma internasional menjadi lebih cair dan rentan terhadap interpretasi politik.

Dengan demikian, redefinisi keamanan ini bukan sekadar soal metode, tetapi perubahan mendasar dalam prinsip: dari sistem berbasis aturan menuju sistem berbasis kesepakatan antar koalisi. Pertanyaannya bukan lagi siapa yang memiliki legitimasi universal, melainkan siapa yang memiliki kapasitas untuk bertindak—dan siapa yang menentukan arah tindakan tersebut.

Penutup: PBB di Tengah Tantangan Baru

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah Board of Peace akan benar-benar menggantikan peran PBB, atau hanya menjadi pelengkap sementara.

Sejarah menunjukkan bahwa legitimasi internasional tidak hnya ditentukan oleh efektivitas, tetapi juga oleh penerimaan luas dan konsistensi terhadap prinsip hukum. Dalam hal ini, PBB masih memiliki keunggulan yang sulit ditandingi.

Namun, kemunculan BoP tidak dapat diabaikan. Ia menjadi sinyal bahwa ketidakpuasan terhadap sistem yang ada telah mencapai titik di mana alternatif mulai dibangun.

Dalam konteks ini, dunia mungkin sedang memasuki fase transisi: dari sistem keamanan global yang terpusat menuju struktur yang lebih plural, tetapi juga lebih terfragmentasi.

Di tengah transisi tersebut, pertarungan utama bukan hanya soal efektivitas, melainkan tentang siapa yang memiliki legitimasi untuk mendefinisikan apa itu “perdamaian” dan bagaimana ia harus diwujudkan.