Siapa Mau jadi Guru Honorer?

Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap adalah organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global
Konten dari Pengguna
20 September 2021 15:02 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aksi Cepat Tanggap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Guru honorer menerima bantuan biaya hidup dari Global Zakat-ACT.
zoom-in-whitePerbesar
Guru honorer menerima bantuan biaya hidup dari Global Zakat-ACT.
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Guru adalah pekerjaan tertua. Pekerjaan guru muncul sejak manusia mampu berpikir dan mengenal ilmu pengetahuan. Sepanjang sejarah kehidupan manusia, guru selalu hadir di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut Rektor Universitas Negeri Surabaya 2014-2018 Warsono dalam tulisannya yang berjudul Guru: Antara Profesi, Pendidik, dan Aktor Sosial di The Journal of Society & Media 2017 Vol 1, saat seseorang menjadi guru berarti ada dua status sekaligus yang disandang, yakni, profesional dan pendidik.
Di Indonesia, guru sebagai profesi secara resmi ada sejak dikeluarkannya UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 1 dan 2 dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru memiliki tambahan status sebagai profesi, bukan sekedar pendidik. Dalam Pasal 1 ayat 1 UU No.14 Tahun 2005 dijelaskan, guru adalah pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.
ADVERTISEMENT
Status profesi guru di Indonesia
Status kepegawaian guru di Indonesia saat ini bermacam-macam. Merujuk pada Dashboard Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, status guru terbagi ke dalam beberapa kelompok yakni guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Guru Bantu Pusat, dan Guru Honorer Sekolah.
Guru PNS adalah guru berstatus pegawai negeri, GTY adalah guru tetap yang diangkat oleh yayasan pendidikan, GTT adalah guru berstatus honorer di sekolah negeri yang digaji oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, Guru Bantu adalah tenaga honorer Kemendikbud yang diperbantukan sebagai tenaga pendidik di sekolah-sekolah swasta, dan Guru Honorer Sekolah adalah guru yang mengajar di sekolah swasta dan digaji oleh pihak sekolah tempatnya mengajar.
ADVERTISEMENT
Kenapa ada guru honorer? Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan, guru honorer merupakan solusi untuk mengatasi masalah kekurangan jumlah guru di Indonesia. Menurut Ramli, pendidikan Indonesia hampir saja lumpuh jika tidak melakukan perekrutan guru honorer.
Ramli menekankan bahwa keberadaan guru honorer sangat dibutuhkan pemerintah daerah ketika pemerintah pusat tidak melakukan apa pun untuk mengatasi masalah kekurangan guru sehingga untuk memenuhi kebutuhan guru, pemda atau sekolah merekrut guru secara mandiri.
“Bisa dibayangkan apa jadinya pendidikan kita ini, jika Pemda terutama kepala sekolah, tidak menyelamatkan pendidikan kita dengan merekrut tenaga honorer untuk mengisi ruang-ruang kelas kosong yang ditinggalkan pensiunan PNS. Juga guru-guru yang diangkat menjadi kepala sekolah dan tidak diberi kewajiban mengajar lagi. Guru-guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah dan pejabat daerah dalam struktural pemerintahan,” ujar Ramli.
ADVERTISEMENT
Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Suryadi dalam pendahuluan penelitiannya yang dimuat di JURNAL Administrasi Pendidikan Vol. IIl, Nomor 2 Oktober 2005 mengatakan, dari tahun ke tahun, kekurangan guru selalu saja menjadi masalah klasik dalam pendidikan di Indonesia. Dengan alasan keterbatasan anggaran, pemerintah mengatasi masalah tersebut dengan mengangkat guru bantu.
Masalah kekurangan guru diprediksi masih akan terus terjadi hingga 2024. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memprediksi sekolah di Indonesia kekurangan 1 juta guru setiap tahun sepanjang kurun 2020-2024. Angkanya ditaksir terus meningkat seiring tahun.
"Karena pembukaan unit sekolah baru, penambahan ruang kelas baru dan pensiun setiap tahun yang tidak diimbangi dengan rekrutmen CPNS," jelas Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Praptono.
ADVERTISEMENT
Guru honorer digaji rendah
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pernah menjelaskan, rendahnya gaji guru honorer saat ini lantaran hanya dibiayai oleh pihak sekolah yang mempekerjakan. Sebab, guru honorer tidak terikat pada instansi manapun, melainkan diangkat oleh kepala sekolah.
"Gaji kecil karena tergantung kemampuan dari dana sekolah itu sendiri. Biasanya, pihak sekolah menggaji guru honorer menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Muhadjir.
Padahal, dalam UU No. 14 tahun 2005 Pasal 14 ayat 1 dijelaskan dalam menjalankan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan, memperoleh perlindungan, dapat meningkatkan kompetensi, dan lain-lain.
Pasal 40 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dikatakan bahwa salah satu hak dari guru (pendidik) adalah memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
ADVERTISEMENT
Namun pada kenyataanya, banyak guru honorer yang hidup dalam kondisi prasejahtera. Di Sukabumi, salah satu guru honorer yang sudah mengabdi selama 30 tahun hanya mendapatkan gaji Rp500 ribu per bulan. Di Bogor, seorang guru harus menjadi kuli pemecah batu untuk mendapat penghaislan tambahan. Sementara di Manggarai, NTT, guru harus menempuh jarak berkilometer untuk sampai di sekolah.
Sesuai data Dashboard GTK Kemendikbud yang diakses ACTNews pada 17 September 2021 pukul 14.37 WIB, jumlah guru honorer sekolah mencapai 7.453 atau 13,9 persen, GTT Provinsi 250, dan GTT Kabupaten/Kota 3.580 atau 6,7 persen. Sedangkan guru berstatus PNS sebanyak 26,433 atau 49,2 persen persen, dan GTY 9.667 atau 18 persen.
Dukungan untuk guru honorer
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sutaryo dari tim Global Zakat-ACT menjelaskan, melihat fakta tersebut, Global Zakat-ACT sebagai lembaga kemanusiaan profesional turut andil dalam mendukung dan mengapresiasi guru-guru honorer di Tanah Air. Melalui program Sahabat Guru Indonesia, bantuan berupa biaya hidup dan paket pangan rutin diberikan sepanjang tahun kepada guru-guru honorer berdedikasi.
“Guru-guru honorer yang berada di kota hingga di pelosok negeri telah menerima manfaat program ini. Dedikasi mereka untuk mengajar tidak diragukan lagi. Namun pengorbanannya tidak sepadan dengan penghargaan yang didapat,” katanya.
Sutaryo menjelaskan, dalam mendukung kiprah para guru, butuh ikhtiar yang konsisten dalam jangka panjang. Ia menyadari, Global Zakat-ACT tidak dapat sendiri. Bahkan, ikhtiar dukungan guru yang kini terus dilakukan Global Zakat-ACT bisa berkembang menjadi narasi kebangsaan, sebab mendukung kiprah guru bukan sekedar mengapresiasi satu orang, tetapi juga memajukan peradaban bangsa. “Namun saat ini, seolah tidak ada pilihan untuk guru honorer. Mau tidak mau, suka tidak suka, mereka dipaksa menerima keadaan, minim apresiasi dan dituntut berdedikasi,” pungkas Sutaryo.[]
ADVERTISEMENT