Hyundai Kona hingga Honda CR-V Sitaan Kasus Taspen Akan Dilelang KPK

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang sitaan KPK yang akan dilelang. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang sitaan KPK yang akan dilelang. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan sejumlah aset rampasan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp 153,6 miliar. Dari total tersebut, terdapat empat unit kendaraan bermotor yang turut disita sebagai bagian dari uang pengganti perkara korupsi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan nilai taksiran kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Seluruh unit saat ini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

"Saat ini hasil dari penafsiran, ditotal kurang lebih ada Rp 1,3 miliar," ujar Mungki di Rupbasan KPK, Rabu (24/6/2026).

Barang sitaan KPK yang akan dilelang. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Adapun kendaraan yang disita terdiri dari satu unit mobil listrik Hyundai Kona EV Prime Extended tahun 2024 berkelir hitam. Mobil ini tercatat menggunakan pelat nomor B 1722 PNQ atas nama PT Rajawali Citra Abadi.

Selain itu, terdapat satu unit Honda HR-V berwarna hitam dengan pelat nomor B 1305 DNA. Kendaraan ini juga diamankan lengkap beserta kunci asli.

KPK juga menyita dua unit Honda CR-V berwarna hitam mutiara. Salah satunya merupakan model tahun 2022 dengan pelat nomor B 2789 RH, sementara satu unit lainnya menggunakan pelat B 2158 RFD.

KPK kembalikan aset uang sebesar Rp 153,6 miliar. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Seluruh kendaraan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atas perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Proses ini dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Rencananya, kendaraan-kendaraan tersebut akan dilelang secara terbuka kepada masyarakat. Momen lelang akan digelar bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) pada 9 Desember 2026.

"Ya, tanggal 9 Desember. Belum tahu harga total taksirannya, masih menunggu penilaian dari KPKNL," kata Mungki.

Barang sitaan KPK yang akan dilelang. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

"Nanti akan lelang secara terbuka. Kita akan umumkan kembali," lanjutnya.

Sebelumnya, KPK juga telah mengembalikan aset berupa uang sebesar Rp 153,6 miliar ke negara melalui rekening penampungan resmi. Pengembalian ini melengkapi pemulihan aset sebelumnya sebesar Rp 883 miliar yang telah dilakukan pada November 2025.