Menuju Zero ODOL, Jalur Truk Masih Beririsan dengan Mobilitas Warga

Kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang ditargetkan pemerintah mulai 2027 tidak hanya berkaitan dengan pembatasan dimensi dan muatan kendaraan. Penataan jalur yang digunakan angkutan berat juga menjadi pekerjaan rumah agar kebijakan tersebut tidak memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai salah satu persoalannya adalah belum adanya jaringan jalan logistik nasional yang secara khusus menghubungkan kawasan industri, pusat produksi, pergudangan, pelabuhan, hingga pusat distribusi.
Kondisi tersebut membuat kendaraan angkutan barang masih harus berbagi ruang dengan aktivitas masyarakat di jalan umum.
Persoalan semakin kompleks ketika kawasan industri dan permukiman berkembang berdekatan, sehingga jalur yang digunakan truk untuk mendistribusikan barang juga menjadi bagian dari mobilitas harian warga.
"Sejauh ini di Indonesia belum pernah ada yang namanya jaringan jalan logistik nasional. Imbasnya pada penyebaran zona industri, pemerintah daerah memberikan izin kawasan pemukiman baru, yang pada akhirnya nanti hanya industrinya yang disalahkan," papar Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo kepada kumparan, Kamis (27/8/2026).
Menurut Agus, persoalan tersebut kemudian dapat memunculkan gesekan antara aktivitas logistik dengan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur distribusi.
Ketika akses menuju kawasan industri atau pelabuhan juga menjadi jalan utama warga, pergerakan kendaraan berat berpotensi menimbulkan persoalan mulai dari kepadatan lalu lintas hingga keselamatan.
Salah satu contoh yang disebut Agus adalah munculnya protes warga di kawasan Jakarta Utara yang bersinggungan dengan aktivitas kendaraan berat dan distribusi logistik.
"Terkait protes warga, kadang kita mengelus dada dan memikirkan ini sebenarnya mana ayam mana telur. Pelabuhannya sudah jauh lebih tua dan ada duluan, tetapi justru penduduk sekitarnya yang sekarang marah," keluhnya.
Menurutnya, persoalan serupa dapat muncul di kawasan industri lain ketika perkembangan permukiman tidak diikuti dengan penataan koridor khusus untuk kendaraan angkutan barang. Dalam kondisi seperti itu, truk tidak memiliki banyak pilihan selain menggunakan jaringan jalan yang juga digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
Karena itu, Agus menilai pembenahan Zero ODOL tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar.
Pembatasan dimensi dan muatan perlu dibarengi dengan penataan jalur distribusi sehingga kendaraan angkutan barang memiliki koridor yang sesuai dengan karakteristik dan beban kendaraannya.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena penerapan Zero ODOL akan mengubah pola operasional kendaraan angkutan barang. Ketika kendaraan tidak lagi diperbolehkan membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan, distribusi barang dapat membutuhkan lebih banyak perjalanan atau penggunaan kendaraan dengan konfigurasi yang sesuai.
Tanpa dukungan jaringan jalan yang memadai, perubahan tersebut berpotensi menambah beban pada ruas jalan yang sudah digunakan bersama masyarakat.
"Semua itu kembali lagi pada law enforcement. Kuncinya ada di SDM dan penegakan hukum. Selama penegakannya tegas seperti di Eropa, Singapura, atau berkaca pada revolusi sistem KRL kita dulu, lama-kelamaan seluruh ekosistem penunjang logistik ini pasti akan patuh mengikuti aturan," pungkasnya.
