Pembatasan Kendaraan di Jalur Bromo Dinilai Perlu Evaluasi
·waktu baca 2 menit

Kebijakan pembatasan kendaraan di jalur menuju kawasan Bromo kembali menjadi perhatian usai insiden kecelakaan beruntun disebabkan rem blong. Aturan ini dinilai sebagai langkah mitigasi, meski di lapangan masih menyisakan sejumlah tantangan.
Ketua Paguyuban Jip Trans Bromo, Arlex Mardiyansyah, menyebut pemerintah setempat sebenarnya sudah menerapkan pembatasan untuk kendaraan berukuran besar. Bus medium hingga bus besar tidak lagi diperkenankan melintas ke kawasan atas sejak awal tahun.
“Sebenarnya untuk antisipasi dari pemerintah sudah tidak diperkenankan naik untuk bus medium sampai bus besar. Itu sudah tidak diperkenankan naik dari atas rest area Sukapura sejak awal tahun,” kata Arlex saat dihubungi kumparan, Senin (11/5/2026).
Meski demikian, menurutnya masih ada potensi evaluasi terhadap jenis kendaraan lain yang saat ini masih diizinkan. Ia menyinggung kendaraan seperti Elf dan Toyota HiAce yang kerap digunakan untuk angkutan wisata.
“Mungkin kalau memang diperlukan untuk Elf atau HiAce itu tidak diperbolehkan naik, tapi hal itu penuh problematika yang artinya pemilik mobil besar merasa tidak bisa naik itu merasa dirugikan kalau harus lanjut dengan shuttle atau jip,” kata Arlex.
Ia menjelaskan, pembatasan kendaraan tidak hanya menyangkut aspek keselamatan, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha transportasi wisata. Transisi ke moda shuttle atau jip kerap menimbulkan keberatan dari pemilik kendaraan besar.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan kondisi lalu lintas pascakejadian sudah kembali normal. Namun, proses penyelidikan terkait penyebab kecelakaan masih terus berjalan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo, Aditya Wikrama, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab pasti insiden tersebut. Penanganan masih dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.
“Saat ini arus lalu lintas sudah normal kembali. Tapi kami belum bisa simpulkan karena masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya kepada kumparan, Senin (11/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa aturan pembatasan kendaraan tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada. Kendaraan besar seperti bus tidak diperbolehkan melintas di jalur tersebut.
“Iya betul kalau kendaraan seperti HiAce ini masih boleh melintas, tapi kalau bus besar sudah tidak boleh melintas,” jelasnya.
Dengan kondisi ini, pengawasan terhadap jenis kendaraan yang melintas menjadi kunci penting. Selain itu, evaluasi kebijakan dinilai perlu dilakukan untuk menyeimbangkan aspek keselamatan dan kebutuhan operasional pariwisata.
