Polisi Sasar Pelanggar Pelat Nomor Pakai ETLE Handheld dan Tilang Manual

Korlantas Polri merancang strategi penindakan secara bertahap untuk menertibkan para pengemudi kendaraan bermotor yang sengaja memodifikasi, menutup, hingga melepas pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dirgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya membeberkan bahwa kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis sebelum menjatuhkan tindakan represif di lapangan.
"Terkait dengan penindakan pelanggaran yang melepas TNKB kendaraan, kami sudah melaksanakan langkah-langkah preemtif dengan melaksanakan edukasi dan sosialisasi, kemudian preventif dengan menggunakan blangko teguran," ungkap Made kepada kumparan, Senin (31/8/2026).
Namun, Made menjelaskan sosialisasi dan teguran tidak diindahkan oleh pengguna jalan, kepolisian akan mengesekusi langkah represif sebagai sarana penegakan hukum terakhir.
"Dan untuk represif itu merupakan langkah terakhir akan kita gunakan melalui proses tilang," ia melanjutkan.
Dalam proses penilangan tersebut, penindakan diutamakan menggunakan teknologi bergerak yang dibawa langsung oleh jajaran lalu lintas saat berpatroli.
"Itupun dioptimalkan dengan perangkat ETLE handheld oleh petugas Lantas, dan penggunaan blangko tilang konvensional dengan persentase 5 persen karena kita 95 persen dengan menggunakan ETLE," paparnya.
Skema tilang manual tersebut dialokasikan khusus untuk menangani jenis pelanggaran kasatmata yang berisiko tinggi atau sengaja menghindari kamera ETLE statis, salah satunya adalah penghilangan pelat nomor.
Meski tilang konvensional kembali digunakan dalam porsi kecil, Korlantas Polri menerapkan aturan ketat mengenai personel yang berhak mengeksekusinya.
"Dan penggunaannya pun difokuskan kepada first line supervisor operasional yang telah tersertifikasi Dakgar Lantas (penindakan pelanggaran lalu lintas)," tegas Made Agus.
