news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dinamika Hukum Investasi Saham demi Mewujudkan Ekonomi Syariah

OVIANTI
Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
9 Desember 2021 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari OVIANTI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber : pixabay.com
Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan saham? siapa yang tidak kenal dengan kata ini. Saham ini sangat lazim terdengar di telinga kita, bahkan sering kita jumpai pada pemberitaan di media sosial. Berbicara tentang saham, apakah ada yang sama dengan saya yang ingin tahu bagaimana sebenarnya hukum saham? apakah halal atau malah sebaliknya?.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya perkembangan saham ini begitu pesat, dikarenakan berkembangnya zaman serta majunya teknologi saat ini. Perekonomian di Indonesia mengalami penurunan drastis akibat adanya bencana virus covid-19. Meskipun demikian, perkembangan bisnis saham mengalami kenaikan sejak 2019 silam. Menurut saya pribadi, saham lebih baik daripada menabung karena sekarang bukan lagi zamannya "simpanlah uangmu maka kamu akan kaya" melainkan "investasikanlah uangmu maka kamu akan kaya". Saham ini jika kita lihat bagaimana cara kerjanya yaitu uang lah yang bekerja bukan kita sebagai investor yang bekerja, sangat menarik bukan? kita tidak perlu bersusah payah mengeluarkan keringat untuk menghasilkan uang. Apakah rugi jika memanfaatkan uang tanpa bekerja keras?.
Mengingat bahwa kita warga Indonesia adalah mayoritas umat muslim, maka perkembangan saham harus sesuai dengan tuntutan hukum Islam atau biasa kita sebut dengan ekonomi syariah. Maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, juga tak terlepas pada praktik jual beli saham atau investasi dipasar modal. Dengan adanya kegiatan investasi syariah dipasar modal Indonesia, diharapkan dapat mengatur sekaligus melibatkan peran serta kita selaku warga muslim secara langsung untuk ikut aktif sebagai pelaku utama pasar, yaitu sebagai investor lokal dipasar modal Indonesia.
ADVERTISEMENT
Investasi syariah dipasar modal Indonesia saat ini pun juga berkembang dikarenakan banyaknya para investor yang beralih ke saham syariah. Mereka berpendapat bahwa investasi di saham syariah lebih aman dari segi pengelolaan. Kegiatan investasi syariah ternyata telah diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui konsep reksa dana syariah serta fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Namun, adanya praktik jual beli saham menimbulkan berbagai pendapat mengenai boleh atau tidaknya transaksi jual beli saham. Para ahli berbeda pendapat mengenai hukum jual beli saham. Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai hukum jual beli saham?.
Islam adalah agama rahmatan lil'alamin, yang mengatur segala bentuk tindakan manusia demi kemaslahatan umat. Tentu saja dalam hal bisnis syariah terkait dengan jual beli saham, Islam juga mengatur sedemikian rupa agar tidak terjadinya kerugian sepihak. Apa itu saham? Sederhananya saham diartikan sebagai tanda penyertaan kepemilikan pada suatu badan atau perusahaan. Tanda penyertaan ini dalam bentuk selembar kertas pernyataan yang diterbitkan oleh perusahaan setelah melakukan transaksi. Jual beli saham pada aspek hukumnya sebagian ahli membolehkan dan sebagian tidak membolehkan.
ADVERTISEMENT
Kenapa para ahli hukum Islam membolehkan jual beli saham?. Para ahli hukum Islam yang membolehkan jual beli saham berpendapat bahwa saham sama dengan kaidah jual beli pada umumnya, terpenuhi rukun dan syarat serta jauh dari hal yang dilarang dalam jual beli. Seperti yang kita ketahui bahwa jual beli itu diperbolehkan dalam islam bukan?. Namun bagaimana dengan saham? yang baru-baru ini kita kenal keberadaannya. Yang mungkin kita tidak tahu persis bagaimana kerja saham ini secara terperinci.
Kebolehan jual beli saham ini dikuatkan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Arab dan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Fatwa Dewan Syariah Nasional Arab No 4016 dan 5149 yakni “Jika saham diperjualbelikan tidak serupa dengan uang secara utuh apa adanya, akan tetapi hanya representasi dari sebuah aset seperti tanah, mobil, pabrik, dan yang sejenisnya, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang telah diketahui oleh penjual dan pembeli, maka dibolehkan hukumnya untuk diperjualbelikan dengan harga tunai atau tangguh, yang dibayarkan secara kontan ataupun beberapa kali pembayaran, berdasarkan keumuman dalil tentang bolehnya jual beli”. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI juga telah memutuskan akan bolehnya jual beli saham dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.40 tahun 2003.
Sumber : pixabay.com
Lalu apa yang mendasari ulama yang tidak membolehkan jual beli saham?. Ternyata ulama yang tidak membolehkan praktik jual beli saham berlandaskan pada praktik jual beli saham yang bertentangan dan menimbulkan ketidakpastian seperti, Pertama nilai saham pada tiap tahunnya tidak bisa ditetapkan pada satu harga tertentu, harga saham selalu berubah-ubah mengikuti kondisi pasar bursa saham. Kedua adanya unsur ketidaktahuan dalam jual beli saham, dikarenakan pembeli tidak mengetahui secara persis perincian barang yang akan dibeli Sedangkan salah satu syarat sahnya jual beli adalah diketahuinya barang.
ADVERTISEMENT
Dan yang paling jelas yaitu banyaknya praktik jual beli najasy atau usaha menipu pembeli dengan menaikkan harga orang lain agar pembeli membeli dengan harga tersebut di bursa efek. Beberapa alasan inilah yang mendasari para ulama ahli fikih tidak membolehkannya praktik jual beli saham. Serta ulama ahli fikih modern sepakat bahwa haram hukumnya berinvestasi pada perusahaan yang bergerak di bidang usaha haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis dan apa saja yang terkait dengan jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno dan sebagainya.
Jadi, ternyata saham secara hukum Islam adalah boleh, dengan ketentuan tertentu dan diinvestasikan pada usaha bisnis yang halal tentunya. Jual beli saham bisa dikatakan haram apabila di investasikan pada lembaga non syariah dan bergerak di bidang yang haram seperti paparan diatas. Untuk itu kita tidak perlu takut untuk berinvestasi pada lembaga syariah, adanya lembaga syariah diharapkan umat muslim bebas dari rasa takut untuk menginvestasikan saham mereka, lembaga syariah menerapkan sistem yang sesuai dengan ketentuan Islam sehingga terciptanya bisnis ekonomi yang sesuai dengan syariah Islam. Tentunya kita tidak perlu khawatir untuk menginvestasikan uang kita pada lembaga syariah, nah apakah teman-teman tertarik untuk berinvestasi? semoga pemaparan artikel ini bermanfaat bagi kita semua.
ADVERTISEMENT