Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gawat!! Lapas Saparua Didatangi Tim Kepegawaian Kanwil, Ada Apa?
22 September 2022 14:59 WIB
Tulisan dari Lapas Saparua tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua menerima kunjungan dari Tim Kepegawaian Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Bapak Gerry Sandro Mailoa beserta tim dalam rangka Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Kamis (22/9). ). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka supervisi dan pembinaan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Kedatangan Tim Kepegawaian Kanwil disambut baik oleh Kepala Lapas (Kalapas) Saparua, Ernes L. Laturette, Laturette berharap sosialisasi ini mampu memberikan pehamanan mengenai aturan terbaru kedisiplinan pegawai. “Mewakili seluruh jajaran Lapas Saparua saya mengucakpan terimakasih kepada Tim Kepegawaian kanwil Maluku yang telah mensosialisasikan peraturan terbaru menyangkut kedisiplinan pegawai. Semoga apa yang telah disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh seluruh pegawai supaya kedepan lebih bermawas diri,” ucap Ernes.
Lebih lanjut beliau berpesan agar jajaranya dapat mempedomi PP No 94 Tahun 2021 dengan baik dan tidak membuat pelanggaran yang akan mengakibatkan nama baik instansi tercoreng. “Marilah kita melaksanakan tugas dengan baik jangan pernah menyumbang masalah buntuk organisasi, patuhi aturan yang berlaku, bekerjalah sesuai dengan Standar Operasional jangan melenceng. Ingat bahwa ditempat inilah kita semua mencari makan. Kalo ada yang menocba membuat pelanggaran saya tidak segan-segan untumemberikan hukuman disiplin sebagai efek jera,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam materi yang disampaikan Gerry S. Mailoa menjelaskan garis-garis besar mengenai PP No No. 24 Tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari PP No. 53 Tahun 2010.
“Dalam peraturan terbaru ini memuat kewajiban, larangan dan hukuman disiplin pegawai serta prosedur untuk menghukum dan memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Mailoa