Rayakan Hari Kemerdekan, WBP Lapas Saparua Terima Resimi Umum Kemerdekaan

Lapas Saparua
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit pelaksana teknis di bawah naungan Kantor Wilayahn Kementerian Hukum dan HAM Maluku
Konten dari Pengguna
17 Agustus 2022 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Saparua tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyerahan Remisi kepada perwakilan WBP. Dokumentasi by Humas Lapas Saparua
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Remisi kepada perwakilan WBP. Dokumentasi by Humas Lapas Saparua
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua menghadiri Upacara Bendera Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 Tahun 2022, bertempat di Benteng Duurstede Saparua. Upacara ini sekaligus dengan Penyerahan Remisi Umum secara simbolis untuk perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Saparua, AKP Jacob Walalayo selaku Inspektur Upacara, Rabu (17/8).
ADVERTISEMENT
Selaku Kepala Lapas (Kalapas) Ernes L. Laturette menjelaskan remisi umum diberikan bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun subtantifnya. “Untuk mendapatkan Remisi Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi WBP diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan serta ada beberapa tambahan syarat bagi Narapidana terorisme, narkotika dan korupsi. Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi maka akan kami usulkan agar WBP dapat memperoleh remisi,” jelas Laturette.
Lebih lanjut Laturette menambahkan tahun ini Warga Binaan Lapas Saparua yang memperoleh Remisi Umum berjumlah 12 orang, ia berharap momentum ini dijadikan motivasi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik. “Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun ini, sebanyak 12 orang WBP Lapas Saparua memperoleh remisi umum dengan besaran remisi yang bervariasi anatar 3-5 bulan sesuai dengan masa pidana yang dijalani WBP,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Rafel P. Wosia selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orietasi menuturkan pemberian remisi sebagai bentuk atas pemenuhan Hak-hak Warga Binaan dan keberhasilan proses pembinaan di Lapas Saparua. “Hak WBP tetap kami penuhi dengan memperhatikan Standar Operasonal yang berlaku,” tutur Rafel.