Konten dari Pengguna

Wasiat Via Video Call : Harta Warisan Atau Malah Jadi Masalah?

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pahlevi Haidar Burhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

<a href="https://www.magnific.com/free-vector/hands-person-watching-family-children-photo_9175211.htm">Image by pch.vector on Magnific</a>
zoom-in-whitePerbesar
<a href="https://www.magnific.com/free-vector/hands-person-watching-family-children-photo_9175211.htm">Image by pch.vector on Magnific</a>

Di era digital yang serba cepat, teknologi telah merambah hampir ke seluruh sendi kehidupan, termasuk dalam momen-momen intim seperti penyampaian wasiat. Tidak jarang seseorang yang berada dalam situasi kritis memilih untuk merekam pesan terakhir atau melakukan panggilan video (video call) kepada keluarga untuk membagikan instruksi terkait harta peninggalan. Secara emosional, rekaman tersebut memang terasa sangat nyata dan personal. Namun, muncul pertanyaan krusial: apakah pesan digital tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia?

Formalitas Wasiat dalam Koridor Hukum

<a href="https://www.magnific.com/free-vector/patent-law-concept-with-documents_10407834.htm">Image by freepik</a>

Secara yuridis, hukum waris di Indonesia menetapkan standar formalitas yang ketat. Baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), prosedur pembuatan wasiat tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Hukum mewajibkan prosedur formal seperti pembuatan akta notaris, akta di bawah tangan dengan saksi, atau wasiat olografis (ditulis tangan sendiri oleh pewasiat). Tujuan utama dari syarat formil ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, mencegah praktik pemalsuan, meniadakan unsur paksaan, serta memastikan kejelasan maksud pewasiat di kemudian hari. Tanpa memenuhi prosedur baku tersebut, kedudukan hukum sebuah wasiat menjadi sangat rentan digugat.

Dilema Bukti Elektronik dan Keabsahan Wasiat

Masyarakat sering kali salah kaprah dengan menganggap bahwa rekaman video adalah alat bukti yang otomatis sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan tajam antara "alat bukti dalam persidangan" dengan "syarat sahnya sebuah wasiat."

Sebuah video mungkin dapat membuktikan adanya niat pewasiat, namun hal itu tidak serta-merta menggantikan prosedur pengesahan wasiat yang telah diatur oleh undang-undang. Hakim biasanya akan sangat berhati-hati dan cenderung menolak video sebagai dokumen wasiat utama jika formalitas hukum yang diwajibkan tidak terpenuhi.

Ancaman Manipulasi dan Kerentanan Digital

Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), tantangan pembuktian menjadi semakin berat. Ancaman manipulasi video seperti deepfake membuat keaslian sebuah rekaman menjadi sangat rentan untuk didebatkan di depan pengadilan.

Jika wasiat hanya berwujud video, pihak yang tidak puas dapat dengan mudah menyanggah keasliannya atau melayangkan tuduhan bahwa pewasiat berada dalam kondisi tidak sadar maupun di bawah tekanan saat pesan direkam. Hal ini justru berisiko memicu sengketa warisan berkepanjangan yang seharusnya dapat dihindari melalui dokumen fisik yang tersertifikasi.

Teknologi Sebagai Pelengkap

Sebagai masyarakat modern, kita harus bijak memosisikan teknologi. Pesan melalui video call tentu memiliki nilai emosional yang tinggi, namun sebaiknya hanya diposisikan sebagai pelengkap kasih sayang atau penjelasan tambahan, bukan instrumen utama dalam pembagian harta.

Menempuh jalur formalitas yang diakui negara adalah langkah paling bijak dalam merencanakan warisan. Dokumen hukum yang sah merupakan bentuk perlindungan terakhir bagi keluarga. Jangan biarkan keinginan untuk mempermudah proses justru menjadi sumber perpecahan keluarga di masa depan. Prosedur formal mungkin terasa merepotkan di awal, namun hal tersebut adalah kunci utama untuk memastikan setiap amanah dijalankan dengan penuh kepastian dan rasa keadilan.