Konten dari Pengguna

Karhutla dan Pertanyaan yang Belum Selesai Kita Jawab

Paimal Andri

Paimal Andri

Guru, Aktivis Sosial dan Alumni Ilmu Politik UM Sumbar

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Paimal Andri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto Cover (Sumber AI)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Cover (Sumber AI)

Setiap kemarau datang, kabut yang sama juga tiba. Sekolah terpaksa diliburkan, jarak pandang menjadi pendek, dan kita kembali menghirup asap; udara bersih yang seharusnya menjadi hak paling dasar setiap makhluk hidup, kini hilang ditaburi kabut. Ironi inilah yang seharusnya menjadi kegelisahan semua. Akan tetapi, kegelisahan itu hanya ada pada masyarakat terdampak. Bagi mereka yang mempunyai kepentingan untuk membuka lahan baru, hal ini wajar saja, bahkan menguntungkan mereka dalam hal pembersihan lahan perkebunan. Inilah ironi negeriku.

Juga seperti tahun-tahun lalu, setelah asap reda, kita pun kembali ke rutinitas sampai kemarau berikutnya tiba. Perusahaan-perusahaan itu tadi akan memanfaatkan lahan hasil pembersihan dari kebakaran hutan itu yang hanya tinggal ditanami. Dan siklus itu berulang lagi. Ada sesuatu yang terasa janggal dari pengulangan ini: mengapa peristiwa yang setiap tahun bisa diprediksi, tetap saja terjadi?

Barangkali karhutla bukan hanya soal titik api di peta satelit. Ia juga soal bagaimana kita, sebagai bangsa, memaknai relasi antara siapa yang memiliki lahan luas dan siapa yang memiliki kuasa untuk menegakkan aturan di atasnya. Ironis, penegakan hukum karhutla ini menjadi penyumbang lagi terhadap ketimpangan penegakan hukum di negara hukum ini.

Ketika Insentif Berbicara Lebih Keras daripada Aturan

Membuka lahan dengan cara membakar memang jauh lebih murah dan cepat dibandingkan dengan cara legal. Ini fakta ekonomi yang sederhana, bukan tuduhan moral. Dan justru karena sederhana, ia mudah berulang di tempat yang sama, tahun demi tahun, termasuk di sejumlah konsesi yang pernah tercatat mengalami kebakaran pada masa kemarau sebelumnya. Ada perusahaan yang bahkan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tetapi proses eksekusi putusannya berjalan lambat, dan izin operasinya tetap bertahan. Menurut data yang ada pada Kementerian Lingkungan Hidup, terhitung dari tahun 2020 hingga tahun 2025 dan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), akumulasi nilai kerugian lingkungan akibat karhutla yang disebabkan oleh perusahaan-perusahaan pemegang konsesi itu mencapai Rp18 triliun (AntaraSultra, 25/05/2025). Selain angka ganti rugi, permasalahan yang paling mendasar lainnya adalah lambannya perusahaan tergugat dalam membayarkan ganti rugi.

Pola semacam ini pantas membuat kita berhenti sejenak, bukan untuk buru-buru menuding, melainkan untuk bertanya: sistem seperti apa yang membuat pengulangan ini terasa "wajar" dan nyaris tidak memberikan efek jera kepada pelaku?

Satu Hukum, Dua Wajah

Ada ketimpangan yang sering luput dari perhatian publik. Petani kecil yang membakar lahan dalam skala terbatas kerap langsung berhadapan dengan proses hukum. Sementara itu, ketika kebakaran terjadi di lahan konsesi berskala ratusan hingga ribuan hektare, prosesnya lebih panjang, lebih rumit, dan sering kali berujung pada sanksi administratif yang terasa tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Prinsip pertanggungjawaban mutlak yang semestinya membebankan tanggung jawab penuh kepada pemegang konsesi pun, pada praktiknya, tidak selalu diterapkan secara konsisten.

Ini bukan berarti setiap pihak yang bergerak lambat sengaja berpihak. Boleh jadi ada keterbatasan sumber daya, kerumitan pembuktian, atau tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Namun, apa pun sebabnya, hasil akhirnya tetap sama: rasa keadilan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan gambut dan hutan itu perlahan terkikis. Dan kepercayaan, sekali terkikis, tidak mudah tumbuh kembali.

Kuasa yang Tidak Selalu Tampak

Dalam ilmu politik, ada istilah “regulatory capture," situasi ketika lembaga yang seharusnya mengawasi justru perlahan lebih banyak mendengar suara pihak yang diawasinya ketimbang suara publik yang semestinya ia lindungi. Ini jarang terjadi sebagai peristiwa tunggal yang mencolok. Ia lebih sering muncul sebagai akumulasi kecil dari kedekatan, ketergantungan ekonomi daerah pada investasi besar, dan lambatnya reformasi kelembagaan dari satu periode ke periode berikutnya.

Ilmuwan politik Vedi R. Hadiz dari University of Melbourne, salah satu peneliti paling dikenal dalam kajian oligarki di Indonesia, menjelaskan oligarki sebagai struktur kekuasaan yang lahir dari peleburan kepentingan politik-birokrasi dengan kepentingan ekonomi. Bersama Richard Robison, ia menunjukkan bahwa dominasi kelompok kepentingan atas sumber daya alam di Indonesia tidak lenyap setelah Reformasi 1998, melainkan terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman. Sementara itu, Hariadi Kartodihardjo, peneliti tata kelola dari IPB University, melacak akar persoalan ini jauh ke belakang sejak negara mulai mengandalkan sumber daya alam untuk menggerakkan ekonomi pada akhir 1970-an. Baginya, persoalan mendasarnya bukan sekadar niat baik atau buruk aktor tertentu, melainkan kelemahan institusional dan hukum yang membuat sistem kerap bekerja untuk kepentingan yang justru dilindungi oleh hukum itu sendiri. Pertanyaan yang ia ajukan pantas kita renungkan bersama: bagaimana jika yang kita ikuti adalah hukum yang sesungguhnya belum berpihak adil kepada semua pihak?

Kedua pandangan ini mengingatkan kita bahwa karhutla tidak berdiri sendiri sebagai persoalan lingkungan semata. Ia terhubung dengan pertanyaan yang jauh lebih besar tentang bagaimana kekuasaan atas sumber daya alam disusun, dipertahankan, dan sesekali dipertanyakan ulang oleh generasi yang mewarisinya.

Kekuasaan, dalam konteks ini, tidak selalu berwujud perintah langsung. Ia bisa hadir sebagai keengganan mengevaluasi izin yang bermasalah, sebagai proses hukum yang berjalan tanpa urgensi, atau sebagai kebijakan tata ruang yang lebih mudah menyesuaikan diri dengan kepentingan investasi ketimbang kebutuhan ekologis jangka panjang. Bentuk kuasa yang halus semacam ini justru lebih sulit dilawan karena ia tidak selalu terasa sebagai kesewenang-wenangan ; ia terasa sebagai "begitulah cara kerja sistem selama ini."

Yang Menanggung, Sering Bukan yang Diuntungkan

Ada jarak yang mencolok antara siapa yang menanggung dampak dan siapa yang menikmati hasil. Kabut asap dihirup oleh anak-anak sekolah, petani yang gagal panen, dan lansia dengan gangguan pernapasan. Sementara itu, lahan yang telah "dibersihkan" oleh api tetap menghasilkan nilai ekonomi bagi pihak yang mengelolanya. Kesenjangan ini yang membuat persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman saat api menyala, tanpa menyentuh akar relasi kuasa yang membuat pola ini terus berulang.

Perlu juga kita akui, tidak semua karhutla lahir dari korporasi. Sebagian bermula dari lahan masyarakat, sebagian diperparah oleh kondisi kemarau ekstrem yang di luar kendali siapa pun. Sejumlah langkah pemerintah belakangan ini, termasuk komitmen membuka data proses hukum terhadap korporasi secara lebih transparan, juga layak diapresiasi sebagai itikad ke arah yang lebih baik, meski konsistensi pelaksanaannya masih perlu terus dikawal bersama.

Karhutla, pada akhirnya, mengajak kita merenungkan kembali bagaimana kekuasaan atas sumber daya alam kita dikelola bersama. Bukan untuk mencari siapa yang paling pantas disalahkan, melainkan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku setara, apa pun skala lahan dan seberapa besar modal yang menaunginya. Jika setiap tahun kita hanya sibuk memadamkan api tanpa berani menata ulang relasi kuasa di baliknya, maka kabut yang sama akan terus kembali dan pertanyaan yang sama akan terus menunggu jawaban dari kita.