Konten dari Pengguna

Memutus Rantai Balik Modal

Paimal Andri

Paimal Andri

Guru, Aktivis Sosial dan Alumni Ilmu Politik UM Sumbar

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Paimal Andri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi

Angka koruptor itu terus bertambah. Dalam pemberitaan Kompas.id 16/07/2026, belasan kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah dijerat dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026. Pola yang muncul dari berbagai perkara itu nyaris seragam: penyandang dana kampanye mendapat akses untuk mengatur tender proyek, jabatan strategis diperjualbelikan, dan kebijakan publik disandera oleh kepentingan segelintir orang yang dulu membiayai pencalonan. KPK sendiri secara terbuka mengakui bahwa mahalnya biaya politik dalam pilkada menjadi salah satu akar persoalan yang paling sering muncul dalam kasus-kasus tersebut.

Fenomena ini bukan kebetulan, bahkan berulang. Ini akibat dari tiga hal yang saling mengunci: tingginya biaya politik, budaya kampanye instan yang mengandalkan pencitraan dan mobilisasi massa besar-besaran, serta ketiadaan mekanisme partisipasi pemilih yang sehat. Ketiganya membentuk "lingkaran setan" yang sulit diputus hanya dengan penindakan hukum.

Mari kita hitung kalkulasi "ongkos politiknya" secara sederhana. Untuk memenangkan satu kursi kepala daerah, seorang kandidat harus menyiapkan dana yang bisa mencapai belasan miliar rupiah untuk akomodasi dan alat peraga kampanye. Belum lagi anggaran "serangan fajar" yang besarnya berbanding lurus dengan jumlah pemilih yang harus "diamankan". Ditambah lagi, biaya saksi di setiap tempat pemungutan suara, di daerah dengan ribuan TPS saja bisa menembus miliaran rupiah. Semua itu berbanding terbalik dengan gaji resmi kepala daerah yang hanya berkisar jutaan rupiah per bulan. Maka tidak mengherankan jika dorongan untuk "balik modal" muncul begitu seseorang dilantik menjabat. Berdasarkan pemberitaan beritajatim.com 30/06/2026, riset LP3ES terakhir mengungkap, rata-rata biaya kandidat pemenang Pilkada 2024 mencapai Rp27,4 miliar. Sebanyak 87,8 persen kandidat mengaku mengeluarkan biaya terkait mahar politik, dan 41,3 persen anggaran kampanye digunakan untuk pembelian suara.

Di titik inilah budaya politik instan memperparah keadaan. Kontestasi pilkada hari ini lebih banyak dimenangkan lewat kekuatan alat peraga, mobilisasi massa, dan transaksi jangka pendek ketimbang rekam jejak dan gagasan. Partisipasi pemilih pun tergerus menjadi sekadar kehadiran yang dimobilisasi, bukan keterlibatan yang lahir dari kesadaran politik. Ketika suara rakyat bisa dibeli dan digerakkan dengan uang, maka wajar jika setelah berkuasa, uang pula yang dicari untuk menutup ongkos yang telah dikeluarkan.

Menurut Prof. Asrinaldi dalam bukunya Sisi Lain Pilkada, demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi otonom, bukan partisipasi yang dibeli atau dimobilisasi. Partisipasi otonom membutuhkan pembangunan kesadaran dengan peningkatan efikasi politik, sementara mobilisasi politik menggunakan bahan bakar cenderamata, hadiah, maupun uang. Penulis meyakini budaya politik kita lebih cenderung kepada partisipasi yang kedua, sebab apatisme politik pemilih cukup beralasan: sebagian masyarakat masih beranggapan politik tidak ada gunanya dan hanya menguntungkan kandidat setelah terpilih, sementara sebagian lain menjadikan kasus korupsi dan penyelewengan wewenang pejabat sebagai alasan untuk golput.

Sejalan dengan itu, Miriam Budiardjo dalam karya klasiknya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa ketika partai gagal melakukan rekrutmen berbasis kapasitas dan integritas, tiket politik dapat berubah menjadi komoditas. Partisipasi politik yang semestinya merupakan keikutsertaan warga negara secara sadar dalam proses pembuatan keputusan, ketika berubah wujud menjadi mobilisasi yang digerakkan uang, yang tersisa hanyalah bentuk demokrasi tanpa substansinya.

Jika akar masalahnya sudah sejelas ini, solusinya tidak boleh berhenti pada slogan "perkuat integritas" atau sekadar menambah OTT. Diperlukan reformasi struktural pada sistem pembiayaan dan kontestasi politik itu sendiri.

Pertama, negara perlu menaikkan porsi pembiayaan kampanye dari APBN/APBD secara proporsional, diiringi pembatasan ketat terhadap dana kampanye dari sumber pribadi maupun sumbangan pihak ketiga. Model subsidi publik untuk kampanye, sebagaimana diterapkan di sejumlah negara demokrasi matang, dapat mengurangi ketergantungan kandidat pada "bandar politik".

Kedua, transaksi dana kampanye wajib dilakukan secara non-tunai dan terintegrasi dalam sistem pelaporan daring yang dapat diaudit publik secara real time, bukan hanya dilaporkan setelah pemilihan usai. Penggunaan uang tunai yang sulit dilacak selama ini menjadi celah utama masuknya dana tidak bersih ke dalam proses politik.

Ketiga, perlu ada pembatasan tegas terhadap belanja alat peraga kampanye dan durasi kampanye terbuka, yang digantikan dengan mendorong ruang debat publik dan kampanye berbasis program yang lebih murah namun lebih substantif. Ini sekaligus menggeser orientasi pemilih dari sekadar "siapa yang paling sering terlihat" menjadi "siapa yang punya gagasan paling masuk akal".

Keempat, evaluasi menyeluruh terhadap kesenjangan antara beban kerja dan penghasilan resmi kepala daerah perlu segera dilakukan, agar remunerasi yang layak tidak lagi dijadikan pembenaran untuk mencari "penghasilan tambahan" secara ilegal setelah menjabat.

Kelima, partai politik sebagai gerbang pencalonan harus diwajibkan menjalankan pendidikan politik dan rekrutmen kader berbasis meritokrasi, bukan sekadar berbasis modal finansial. Selama partai masih memperlakukan tiket pencalonan sebagai komoditas yang diperjualbelikan kepada penyandang dana tertinggi, selama itu pula lingkaran korupsi kepala daerah akan terus berulang di setiap siklus pilkada.

Korupsi kepala daerah bukan semata-mata soal lemahnya moral individu, melainkan produk dari sistem yang membuat jalan menuju kekuasaan begitu mahal sehingga kekuasaan itu sendiri harus "dibayar lunas" setelah diperoleh. Selama biaya politik tetap tinggi dan partisipasi pemilih terus dibentuk lewat mobilisasi instan, penindakan hukum sekeras apa pun hanya akan memangkas ranting, bukan mencabut akar. Sudah saatnya negara, partai politik, dan masyarakat sipil bersama-sama mendesain ulang arsitektur pembiayaan politik kita, sebelum daftar kepala daerah yang berakhir di ruang tahanan KPK terus bertambah panjang.