Otonomi yang Mencari Sandaran Baru

Aktivis Sosial dan Alumni Ilmu Politik UM Sumbar
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Paimal Andri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah TKD yang berkurang, Sumatera Barat masih punya peluang strategis yang bisa dimanfaatkan untuk mengatasinya: kolaborasi antara perantau Minang dan Pemda.
Ada semacam ironi yang perlu kita akui secara jujur ketika bicara soal Sumatera Barat hari ini. Provinsi yang barangkali memiliki salah satu jaringan diaspora paling rapat dan paling militan di republik ini, justru kini gelagapan menghadapi pertanyaan paling mendasar dari sebuah pemerintahan daerah: bagaimana bertahan ketika kucuran dari pusat kian menipis. Padahal jauh sebelum istilah "TKD" akrab di telinga kita, orang Minang sudah lama hidup dengan satu keyakinan sederhana bahwa kampung halaman tidak pernah benar-benar ditinggalkan oleh mereka yang merantau. Pertanyaannya sekarang: apakah keyakinan itu masih cukup kuat untuk diandalkan sebagai jalan keluar dari krisis fiskal yang sedang kita hadapi, atau ia akan tetap menjadi sekadar romantisme kampung halaman yang berhenti di meja makan saat Lebaran?
Mari kita hadapi angkanya lebih dulu, sebab di sanalah urgensi persoalan ini sesungguhnya berpijak. Tahun 2026 adalah titik paling berat dalam sejarah desentralisasi fiskal Indonesia. Alokasi transfer ke daerah nasional dipatok pemerintah pusat sekitar Rp693 triliun, anjlok sekitar 20 persen atau setara Rp171 triliun dibanding outlook 2025 yang sempat mencapai Rp848,52 triliun. Ini bukan penurunan biasa; ia disebut sebagai alokasi terendah sejak 2016, penurunan terdalam sepanjang seperempat abad pelaksanaan otonomi daerah di negeri ini. Sumatera Barat pun ikut terseret arus ini. Pada fase awal perencanaan anggaran, Sumatera Barat sempat dihadapkan pada ancaman krisis fiskal yang serius. Proyeksi awal menunjukkan potensi penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) provinsi hingga mencapai Rp849 miliar, sebuah koreksi tajam yang dirasakan merata oleh hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Kendati demikian, melalui kebijakan diskresi pascabencana oleh Pemerintah Pusat, ancaman pemotongan tersebut akhirnya dibatalkan, dan Sumbar justru mendapat kucuran dana tambahan untuk pemulihan infrastruktur.
Namun, "penyelamatan darurat" berbasis bencana ini sama sekali tidak menghapus kenyataan pahit mengenai rapuhnya ruang fiskal di Sumatra Barat. Pembatalan pemotongan ini hanyalah penenang sesaat, bukan solusi struktural. Fakta bahwa postur APBD Sumatera Barat langsung terancam krisis hanya karena dinamika perencanaan di pusat membongkar masalah klasik yang akut: tingginya ketergantungan daerah pada dana transfer pusat. Data menunjukkan bahwa struktur pendapatan daerah di Sumatra Barat masih didominasi oleh dana transfer dari pusat yang mencapai 78 hingga 87 persen dari total pendapatan daerah. Ketika keran transfer dipangkas, kapasitas fiskal bersih daerah langsung menyusut drastis, menyisakan ruang yang sangat sempit bagi pemerintah daerah.
Krisis ini semakin diperparah oleh dilema alokasi anggaran yang menjebak kabupaten dan kota di seluruh Sumbar. Di satu sisi, ruang fiskal yang sempit sudah habis tersedot untuk belanja wajib (mandatory spending) seperti belanja pegawai, termasuk beban pengangkatan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di sisi lain, tambahan dana yang akhirnya dikucurkan pusat pascabencana bersifat mengikat (earmarked) khusus untuk rekonstruksi fisik. Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan kemandirian untuk mendanai program-program pembangunan mandiri, pemberdayaan ekonomi lokal, misalnya.
Namun, berhenti pada keluhan soal angka adalah sikap yang tidak tepat untuk persoalan sebesar ini. Yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan sekadar defisit anggaran, melainkan wibawa otonomi daerah itu sendiri. Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil selama ini menjadi urat nadi bagi daerah untuk membayar gaji ASN dan PPPK, membiayai layanan pendidikan dan kesehatan, hingga merawat infrastruktur di tingkat nagari. Ketika pusat memangkas hak fiskal ini, daerah berisiko kehilangan kendali atas arah pembangunannya sendiri. RPJMD dan RKPD yang disusun oleh kepala daerah bisa berubah menjadi dokumen administratif belaka, sementara peran daerah menciut menjadi sekadar pelaksana proyek dari pusat. Jika ini dibiarkan, yang terancam bukan hanya anggaran tahun berjalan, tetapi juga makna otonomi yang selama ini kita perjuangkan bersama.
Kolaborasi yang Sebenarnya Sudah Lama Ada
Kolaborasi antara ranah dan rantau bukan gagasan baru yang perlu dirintis dari nol oleh Sumatera Barat. Kerja sama itu sudah berjalan puluhan tahun, meski sering dalam bentuk yang informal dan tersebar: kiriman uang untuk keluarga, urunan Ikatan Perantau Minang untuk membangun jalan, masjid, dan sekolah, serta bantuan spontan saat nagari ditimpa bencana. Modal sosial berupa budaya “saiyo sakato” dan semangat gotong royong itu justru paling terasa hidup di kalangan perantau yang jauh dari kampung halaman, seolah jarak justru mempertajam rasa memiliki mereka terhadap ranah, bukan melunturkannya.
Dalam pemberitaan Khazminang.id 24/05/2026, Ketua DPRD Sumbar Muhidi, dalam Forum Silaturahmi Minangkabau Diaspora Network Global yang digelar di Jakarta pada bulan Mei yang lalu, ia mengajak perantau minang pulang dan berkontribusi nyata bagi kampung, demi kemajuan Sumbar. Mengajak perantau untuk "pulang" bukan dalam pengertian fisik semata, melainkan lewat kontribusi pemikiran, investasi, dan transfer pengetahuan. Ia juga menegaskan bahwa Sumbar tidak bisa lagi bertumpu sepenuhnya pada APBD, dan perlu memperkuat pembangunan lewat kolaborasi dengan dunia usaha serta diaspora, sebab Sumbar memiliki potensi di berbagai sektor, mulai dari pertanian, pariwisata, perdagangan hingga ekonomi kreatif, termasuk sumber daya alam yang menjadi kekuatan utama daerah. Paradigma yang didorong adalah pergeseran dari “brain drain” menjadi “brain gain”: bukan lagi meratapi talenta terbaik yang pergi merantau, melainkan memanfaatkan kembali pengalaman dan jejaring yang mereka bawa pulang dalam bentuk lain.
Menyatukan Tujuan
Jika kolaborasi ini sudah punya akar sedalam itu, pertanyaan yang lebih jujur untuk kita ajukan bukanlah "bagaimana memulai kerja sama rantau dan ranah", melainkan "mengapa kita membiarkannya berhenti di skala yang begitu-begitu saja". Selama ini, kontribusi diaspora Minang lebih banyak bersifat karitatif dan personal, membantu keluarga, membangun fasilitas ibadah, menyumbang saat ada musibah. Bentuk-bentuk ini mulia dan tidak boleh diremehkan, tetapi mari kita akui: skalanya terbatas, sifatnya insidental, dan tidak dirancang untuk menopang defisit fiskal sebesar yang sedang kita hadapi sekarang. Menghadapi pemangkasan TKD dengan mengandalkan pola lama yang sama adalah kekeliruan berpikir yang akan membuat kita terus berputar di tempat.
Di sinilah letak urgensi peningkatan itu. Kontribusi yang selama ini bersifat karitatif perlu naik kelas menjadi kemitraan pembangunan yang terstruktur: investasi produktif yang mengalir ke sektor unggulan nagari, skema urunan yang diformalkan menjadi instrumen pembiayaan seperti sukuk daerah, serta mentorship berkelanjutan dari perantau yang berkarier di sektor keuangan, teknologi, atau industri kreatif bagi UMKM dan pemuda di nagari. Ini adalah argumen ekonomi yang rasional: daerah yang kehilangan sebagian sandaran fiskalnya dari pusat, secara logis harus mencari sandaran fiskal alternatif yang paling realistis tersedia, dan diaspora adalah salah satu yang paling siap sedia dibandingkan dengan opsi lain mana pun.
Tentu, peningkatan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada perantau. Pemda juga harus berani berubah peran dari sekadar menerima kiriman dan sumbangan, menjadi fasilitator aktif yang menyiapkan kemudahan perizinan, insentif fiskal, dan data peluang investasi yang bisa diakses perantau di mana pun mereka berada.
Pada akhirnya, pemangkasan TKD memang persoalan struktural yang penyelesaian utamanya berada di tangan pemerintah pusat dan DPR, dan kita tidak perlu berpura-pura bahwa daerah punya kendali penuh atas kebijakan fiskal nasional. Tetapi menunggu kebijakan itu berubah arah, sambil berpangku tangan, adalah pilihan yang tidak layak diambil oleh daerah yang punya modal sosial sebesar Sumatera Barat. Kita tidak sedang merintis sesuatu yang asing dari nol; kita hanya perlu jujur mengakui bahwa yang sudah lama tumbuh secara alami di antara ranah dan rantau, kini saatnya dirawat dengan lebih sungguh-sungguh, dibingkai lebih rapi, dan yang terpenting, dinaikkan skalanya secara berani. Jika langkah ini benar-benar kita ambil, krisis fiskal yang tengah menekan kita hari ini bisa berbalik menjadi momentum: momentum bagi Sumatera Barat untuk berdiri lebih mandiri di atas kaki sendiri, alih-alih terus menengadah menunggu kucuran dari pusat yang kian dikurangi.
