Konten dari Pengguna

Polri: Rotasi atau Reformasi?

Paimal Andri

Paimal Andri

Aktivis Sosial dan Alumni Ilmu Politik UM Sumbar

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Paimal Andri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi AI

Kapolda Sumatera Barat yang dilantik pada 4 Juli 2026 kini kembali berganti. Bagi masyarakat Ranah Minang, pertanyaannya sederhana: apa yang berubah bagi keamanan dan keadilan di nagari kita? Jawabannya tentu tidak cukup dengan menyebutnya sebagai penyegaran organisasi.

Orang tua-tua mengajarkan: jangan menilai sebuah rumah dari seringnya perabot dipindahkan, tetapi dari apakah atapnya masih bocor. Begitu pula kepolisian. Kita kerap memperhatikan siapa yang datang dan pergi, tetapi lupa bertanya mengapa persoalan yang sama terus berulang. Pergantian pejabat mudah dilihat, sedangkan perubahan cara kerja jauh lebih sulit dipastikan.

Cepat, tetapi untuk apa?

Presiden Prabowo melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Sehari kemudian, terbit Surat Telegram ST/2205/X/KEP./2026 yang merotasi 88 perwira tinggi dan menengah, termasuk 19 Kapolda. Dalam waktu singkat, peta kepemimpinan Polri berubah.

Kecepatan itu dapat dibaca dari dua sisi. Di satu sisi, pemimpin baru membutuhkan konsolidasi agar kebijakan dapat dijalankan secara efektif. Di sisi lain, perubahan besar dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan tentang kriteria penempatan, kesinambungan program, dan mekanisme evaluasinya.

Di Sumatera Barat, Irjen Djati Wiyoto Abadhy yang sebelumnya menjabat Kapolda mendapat penugasan baru di Badan Reforma Agraria Nasional. Ia bukan semata-mata dicopot, melainkan dialihkan ke penugasan lain. Penggantinya, Irjen Jawari, sebelumnya menjabat Asisten Kapolri Bidang SDM, bidang yang berkaitan dengan pengelolaan personel.

Latar belakang itu tidak otomatis menunjukkan adanya masalah. Namun, publik berhak mengetahui pertimbangan kelembagaan di balik pergantian tersebut, terutama ketika masa jabatan sebelumnya relatif singkat.

Sumbar telah dua kali berganti Kapolda sepanjang 2026. Pada Mei, Irjen Gatot Tri Suryanta digantikan Djati. Pada Oktober, Djati digantikan Jawari. Bagi daerah dengan keragaman adat, kuatnya peran ninik mamak dan alim ulama, serta kerawanan bencana, kesinambungan kepemimpinan penting agar kebijakan keamanan tidak berhenti pada tahap perkenalan.

Tiga bulan bukan berarti tidak mungkin menghasilkan perubahan. Namun, waktu sesingkat itu menyisakan pertanyaan tentang seberapa jauh seorang pemimpin dapat memahami persoalan daerah, membangun kepercayaan, dan memastikan programnya berkelanjutan.

Angka yang menggembirakan, kenyataan yang mengganjal

Kapolri baru menerima modal kepercayaan yang patut diperhitungkan. Survei Litbang Kompas pada 9–18 April 2026 mencatat kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 82,4 persen, meningkat dari 76,2 persen pada 2025. Citra positif juga naik dari 64,4 menjadi 71,5 persen. Sementara itu, survei Indonesia Development Monitoring pada April 2026 mencatat kepuasan terhadap penegakan hukum Polri sebesar 75,1 persen.

Angka-angka tersebut memberi alasan untuk berharap. Namun, kepercayaan, citra positif, optimisme, dan kepuasan merupakan ukuran yang berbeda. Semuanya tidak dapat dipertukarkan begitu saja. Tingginya optimisme terhadap masa depan Polri, misalnya, belum tentu berarti seluruh pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan aparat sudah memuaskan.

Di sinilah data perlu dibaca secara jernih. Survei menggambarkan kecenderungan jawaban responden, sedangkan pengalaman korban memperlihatkan persoalan yang mungkin tidak terwakili oleh suara mayoritas.

KontraS mencatat 561 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri selama Juli 2025 hingga Juni 2026, termasuk 23 peristiwa pembunuhan di luar hukum dengan 29 korban jiwa. Catatan pemantauan masyarakat sipil ini perlu dibaca sesuai metode dan cakupannya, bukan disamakan begitu saja dengan hasil survei. Namun, ia tetap menjadi peringatan bahwa angka kepercayaan yang tinggi tidak menghapus kewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran.

Sebuah institusi tidak cukup dinilai dari seberapa banyak orang yang percaya kepadanya. Ia juga harus dinilai dari bagaimana ia memperlakukan warga yang paling rentan ketika kekuasaan berada sepenuhnya di tangannya.

Utang reformasi yang belum lunas

Ingatan publik tentang Agustus 2025 belum selesai. Pada 28 Agustus, Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring berusia 21 tahun, tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi. Peristiwa itu menyisakan pertanyaan tentang penggunaan kekuatan, tanggung jawab komando, dan perlindungan terhadap warga.

Pada April 2026, lembaga-lembaga HAM nasional menyampaikan hasil pemantauan yang memuat dugaan pelanggaran HAM serta rekomendasi agar proses hukum atas kematian Affan dituntaskan dan penggunaan kekuatan berlebihan dievaluasi.

Rekomendasi bukanlah akhir dari persoalan. Justru, di situlah kesungguhan reformasi diuji: apakah temuan ditindaklanjuti, apakah pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, dan apakah prosedur diperbaiki agar peristiwa serupa tidak terulang?

Rotasi dapat diselesaikan melalui selembar surat telegram. Reformasi menuntut keberanian yang lebih besar, yakni kesediaan institusi memeriksa dirinya sendiri, mengakui kekurangan, dan memperbaiki praktik yang keliru.

Kapolri Suyudi mengusung doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”. Gagasan itu akan kehilangan makna jika hanya berhenti sebagai kalimat dalam pidato pelantikan. Ukurannya justru terlihat ketika aparat menghadapi demonstrasi, ketika warga miskin melaporkan perkara, atau ketika seseorang mempertanyakan tindakan polisi tanpa takut diperlakukan sebagai lawan.

Reformasi lebih jauh daripada pergantian orang

Reformasi kelembagaan setidaknya menyentuh tiga hal: aturan, perilaku, dan sistem penghargaan serta sanksi. Aturan menentukan batas kewenangan. Perilaku menunjukkan bagaimana kewenangan digunakan. Sementara itu, sistem penghargaan menentukan tindakan seperti apa yang dianggap layak ditiru dan dipromosikan.

Mengganti pejabat hanya menyentuh bagian yang paling mudah terlihat. Jika prosedur pengamanan demonstrasi tidak diperbaiki, pelanggaran etik tidak ditindak secara konsisten, dan keberhasilan aparat hanya diukur dari kepatuhan kepada atasan, pergantian kepemimpinan berisiko sekadar mengganti pelaksana tanpa mengubah kebiasaan organisasi.

Tentu, tidak setiap mutasi bermuatan politik dan tidak setiap pergantian cepat merupakan kekeliruan. Polri membutuhkan penyegaran dan penempatan personel sesuai kebutuhan organisasi. Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan profesional dan menghasilkan perbaikan yang dapat dinilai.

Publik tidak harus mengetahui seluruh pertimbangan internal yang bersifat terbatas. Namun, prinsip umum, tujuan penempatan, dan ukuran keberhasilannya patut dijelaskan secara terbuka. Transparansi semacam itu bukan ancaman bagi kewenangan pimpinan, melainkan cara membangun kepercayaan terhadap penggunaannya.

Perubahan watak institusi memang tidak terjadi dalam semalam. Seorang guru tidak menjadikan murid pintar hanya dengan satu pelajaran, tetapi ia menetapkan target, mengevaluasi kemajuan, dan menunjukkan hasilnya. Kepolisian pun semestinya bersedia memperlihatkan rapor kinerjanya kepada masyarakat.

Meminta waktu untuk berbenah adalah hal yang wajar. Menunda pertanggungjawaban dengan alasan proses reformasi membutuhkan waktu adalah perkara berbeda.

Mengubah rotasi menjadi pembaruan

Ada tiga langkah yang dapat dimulai. Pertama, pimpinan Polri menjelaskan prinsip dan kriteria mutasi secara terbuka, sehingga penempatan pejabat dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan organisasi, bukan sekadar perubahan nama dan jabatan.

Kedua, setiap Kapolda menetapkan target kinerja yang terukur dan melaporkannya secara berkala. Kecepatan penanganan laporan, penyelesaian pengaduan etik, kualitas pelayanan, serta kepatuhan terhadap prosedur penggunaan kekuatan dapat menjadi bagian dari evaluasi.

Ketiga, rekomendasi lembaga HAM ditindaklanjuti dengan tenggat waktu, pembagian tanggung jawab, dan laporan kemajuan yang dapat diakses publik, dengan tetap menghormati proses hukum.

Harapan baru terhadap Polri layak dijaga. Namun, harapan bukanlah bukti keberhasilan, sebagaimana tingginya kepercayaan bukanlah jaminan bahwa kekuasaan selalu digunakan secara benar.

Kepercayaan publik ibarat air dalam gelas yang retak. Dari kejauhan, gelas itu mungkin tampak penuh. Namun, tanpa memperbaiki retakannya, air akan terus berkurang.

Karena itu, pertanyaan terpenting bukan seberapa cepat Polri mengganti pemimpinnya, melainkan seberapa sungguh-sungguh ia mengubah dirinya. Sebab, pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan kepolisian yang sekadar tampak baru. Masyarakat membutuhkan kepolisian yang semakin adil, semakin profesional, dan semakin berani mempertanggungjawabkan setiap kewenangannya.

Di situlah rotasi menemukan maknanya: bukan sebagai tujuan, melainkan sebagai jalan menuju reformasi.