news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

1 April, Sidang Perdana Gugatan 9 Pengusaha kepada Presiden Jokowi

Konten Media Partner
13 Maret 2019 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang. Foto: Inspirasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang. Foto: Inspirasi
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Palu telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani sidang gugatan 9 pengusaha di Sulawesi Tengah kepada Presiden RI Joko Widodo berserta beberapa jajaran kabinetnya. PN Palu bahkan juga sudah menetapkan jadwal persidangannya, yakni pada Senin 1 April 2019.
ADVERTISEMENT
"Kami telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutuskan perkara gugatan tersebut," kata Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, Rabu (13/3).
Dia menjelaskan, bertindak selaku ketua majelis hakim adalah Paskatu Hardinata, serta dua hakim anggota yakni, Elvin Adrian dan Tri Asnuri Herkutanto.
Diketahui, sembilan pengusaha di Palu yang mengalami penjarahan saat bencana alam 28 September lalu, menggugat Presiden Jokowi beserta sejumlah menteri dan kepala lembaga.
Adapun menter-menteri yang digugat adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kapolri Cq Kapolda Sulteng, Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Sulteng dan Menteri Keuangan.
Akibat penjarahan itu, para pengusaha itu mengaku mengalami kerugian materil senilai Rp 87,377 miliar. Sementara kerugian immateril berupa hilangnya rasa aman dan nyaman dalam berusaha serta trauma psikis ditaksir senilai Rp5 miliar, untuk masing-masing pengusaha yang menggugat.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut resmi didaftarkan dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa sebagaimana dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Perkara itu sendiri telah teregister dengan Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal, di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Kuasa hukum sembilan pengusaha di Sulawesi Tengah, yang menggugat Presiden Jokowi dan Kementeriannya, Dr. Muslimin Mamulai (kanan), Sahrul dan Abdul Rajab. Foto : PaluPoso/Ikram
Para penggugat yang dimaksud adalah, Direktur PT Bumi Nyiur Swalayan, Alex Irawan dengan total kerugian Rp33 miliar lebih. Direktur Utama PT Varia Kencana, Laksono Margiono dengan total kerugian Rp5 miliar lebih. Direktur PT Aditya Persada Mandiri, Muhammad Ishak dengan total kerugian Rp1 miliar lebih. Direktur CV Manggala Utama Parigi, Jusuf Hosea dengan total kerugian Rp12 miliar lebih.
Selanjutnya Direktur CV Ogosaka, Agus Angriawan dengan total kerugian Rp 22 miliar. Donny Salim dari Centro Grosir Elektronik total kerugian Rp 5 miliar. Iwan Teddy dari Swalayan Taman Anggrek sebesar Rp 1,4 miliar. Sudono Angkawijaya dengan total kerugian Rp 4,5 miliar dan Akas Ang dari Kelapa Toserba dengan total kerugian Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatanya, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Muslimin Mamulai, meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada masing-masing penggugat dengan sejumlah uang secara tunai, seketika dan sekaligus dan menyatakan putusan dapt dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet banding dan kasasi,” tutupnya.
Penulis: Ikram (Kontributor)
Editor: Abidin