1 Calon ASN di Sigi, Sulawesi Tengah, Diduga Gunakan Ijazah Palsu
·waktu baca 1 menit

Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, membatalkan kepesertaan seorang calon aparatur sipil negara (CPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
Hal itu tertuang dalam pengumuman di laman sigikab.go.id yang merupakan website resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, pada Kamis (11/11).
“Dibatalkan statusnya sebagai peserta calon aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan pemalsuan ijazah,” begitu isi pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Muh Basir.
Pembatalan itu dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Sigi menerima surat dari Universitas Pertamina perihal konfirmasi keaslian ijazah yang digunakan oleh bersangkutan saat mengikuti seleksi SKD CPNS formasi 2021 Kabupaten Sigi.
“Untuk itu kami mendiskualifikasi/membatalkan sebagai peserta calon aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, karena yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan ijasah”.
Adapun calon aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut berinisial D, melamar pada formasi analis bencana.
