Konten Media Partner

16 Pelaku Bom Ikan di Banggai Laut, Sulteng, Ditetapkan Tersangka

9 Agustus 2022 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto (Tengah) bersama Dirpolairud, Kombes Pol Indra Rathana saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus bom ikan, Selasa (9/8/2022). Foto: Kiriman Ditpolairud
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto (Tengah) bersama Dirpolairud, Kombes Pol Indra Rathana saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus bom ikan, Selasa (9/8/2022). Foto: Kiriman Ditpolairud
ADVERTISEMENT
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng menetapkan 16 pelaku yang diduga melakukan Destructive Fishing atau bom ikan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“16 pelaku statusnya sudah tersangka dan ditahan di Ditpolairud Polda Sulteng,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Suptranoto, saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Selasa, 9 Agustus 2022.
Masih kata Didik, penangkapan 16 tersangka di perairan Tombaton, Banggai Laut pada 4 Agustus 2022 lalu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran sekitar 1,5 jam hingga akhirnya berhasil diamankan. Senjata petugas dirampas dan terjatuh ke laut.
“Untuk senjata yang jatuh di laut, sudah ditemukan tim selam Ditpolairud Polda Sulteng,” imbuhnya.
Selain kasus bom ikan di Perairan Banggai Laut, petugas juga mengamankan satu pelaku bom ikan di perairan Pulau Karantu, Desa Kalerong, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulteng. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Polisi Indra Rathana menjelaskan, terhadap pelaku dan korban anggota yang terluka saat penangkapan di Banggai Laut, saat ini sudah ditangani di Rumkit Bhayangkara dan dalam proses penyembuhan.
“Terkait barang bukti, ada jeriken 5 liter dan jeriken 20 liter yang dijadikan bom ikan, kapal dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujarnya. *(RK)