18 Taruna IPDN Jadi Korban Surat Rapid Test Antigen Palsu di Sulawesi Tengah

Konten Media Partner
11 Februari 2021 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
18 Taruna IPDN batal ke Jakarta hari ini, Kamis (11/2), dikarenakan memiliki surat rapid test antigen palsu, di Bandara Mutiara Sis Aljufrie Palu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
18 Taruna IPDN batal ke Jakarta hari ini, Kamis (11/2), dikarenakan memiliki surat rapid test antigen palsu, di Bandara Mutiara Sis Aljufrie Palu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
18 Taruna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-7585, gagal berangkat karena ternyata surat rapid test antigen mereka diketahui palsu.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu diketahui oleh petugas keamanan Pos Bandara Mutiara Sis Aljufrie Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (11/2), sekitar pukul 07.00 WITA.
"Kami terima laporan dari petugas bandara bahwa ada dokumen rapid antigen yang diduga palsu," kata Kapolsek Palu Selatan, AKP Dade Abdullah, Kamis (11/2).
Dalam surat rapid antigen yang diduga palsu itu, tercantum dari Klinik Agung yang dibuat oleh terduga pelaku berinisial FS. Namun, setelah dikonfirmasi oleh aparat kepolisian, ternyata Klinik Agung mengakui tidak pernah mengeluarkan surat rapid antigen tersebut.
Sehingga, Kapolsek Palu Selatan bersama dengan Pospol Bandara, Satuan Intel Polres Palu dan Direktorat Intel Polda Sulteng langsung mendatangi kediaman FS, terduga pelaku pembuat surat rapid antigen palsu, yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu.
18 Taruna IPDN batal ke Jakarta hari ini, Kamis (11/2), dikarenakan memiliki surat rapid test antigen palsu, di Bandara Mutiara Sis Aljufrie Palu. Foto: Istimewa
"Kami telusuri kepada korban dan orangtua mereka yang mengantar (di bandara), kami dapat informasi bahwa terduga pelaku itu beralamat di Jalan Basuki Rahmat, sehingga saya minta diantarkan ke kediaman pelaku," kata Kapolsek.
ADVERTISEMENT
Setelah bertemu dengan terduga pelaku FS sekitar pukul 08.30 WITA, lanjutnya, aparat langsung membawanya ke Polsek Palu Selatan.
"Setelah di kantor, saya berupaya meminimalisir kerugian yang diderita oleh para korban dan pelaku beritikad baik mengganti kerugian dari biaya tiket dan pelaku sudah membelikan (tiket). Besok, dia mendampingi cekin nya," ujar Dade.
Adapun proses hukum terkait pemalsuan dokumen rapid test antigen itu tambahnya, pihaknya tetap akan melanjutkannya. Saat ini terduga pelaku yang belum didalami pekerjaannya, sudah dilimpahkan ke Polres Palu untuk tindaklanjuti dari kasus tersebut.