Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
2 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Donggala Akhirnya Ditangkap
21 Juli 2022 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jajaran Operasional Reskrim Polsek Sindue Polres Donggala berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Desa Masaingi, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala , Sulawesi Tengah (Sulteng).
ADVERTISEMENT
Diketahui, pelaku yang merupakan warga Desa Saloya, Kecamatan Sindue Tombusabora tersebut sudah dua bulan buron dan akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di salah satu rumah istrinya di Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
“Tersangka satu orang inisial Ra sudah kami amankan pada hari Rabu 20 Juli sekitar pukul 02.00 WITA. Dia ditangkap di rumah istrinya di Kasimbar, bersembunyi di sana,” kata Kapolsek Sindue Fauzi, dihubungi, Kamis, 21 Juli 2022.
Fauzi mengatakan, anggotanya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah salah satu istrinya di Desa Kasimbar. Berbekal informasi tersebut, Opsnal Reskrim Polsek yang ia pimpin langsung, segera menuju TKP.
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiyaan,” ujar Fauzi.
Sebelumnya, Jumat, 13 Juli 2022, sekitar pukul 11.30 WITA, suami istri, Mamur (45) dan Sasmita (34), warga Desa Masaingi, Kecamatan Sindue diduga menjadi korban penganiayaan tersangka inisial RA. Mamur mengalami luka lebam di wajah dan mata kanan, sedangkan istrinya mengalami luka di bibir.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi, berawal dari cekcok pelaku RA dan korban Makmur. Cekcok itu berbuntut penganiayaan. Istri korban mencoba melerai, namun juga menjadi korban dari peristiwa itu. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. *(JL)