2 Pembobol ATM BRI di Palu Ditangkap

Konten Media Partner
28 Juli 2020 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Para nasabah BRI menggunakan ATM di sebuah E-Banking Lounge BRI. BRI memastikan layanan perbankan tetap normal dalam kondisi listrik yang belum optimal saat ini. Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Para nasabah BRI menggunakan ATM di sebuah E-Banking Lounge BRI. BRI memastikan layanan perbankan tetap normal dalam kondisi listrik yang belum optimal saat ini. Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) di Rumah Sakit Autapura Jalan Kangkung Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, berhasil ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku sebanyak dua orang berhasil diringkus setelah Tim Jatanras Ditreskrimun Polda Sulteng melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal Nursal saat memimpin konferensi pers pada Selasa (28/7), di Markas Polda Sulteng.
Menurut Syafril, pembobolan ATM bank BRI itu terjadi pada Sabtu (18/7), di Rumah Sakit Anutapura Palu. Pembobol ATM tersebut merupakan mantan karyawan first line Maintenance PT SSI yang berhasil membawa lari uang Rp 102 juta dengan cara membuka dengan kunci tombak dan kunci biasa pada ATM yang diketahui pelaku lokasi penyimpanan kunci tersebut.
Uang hasil curian tersebut menurut Syafril, belum sempat dibelanjakan.
“Masih utuh sebesar Rp 102 juta akan tetapi sudah dibagi, di mana W mendapat bagian Rp 60 juta dan F mendapat Rp 42 juta,” ujar Syafril.
Kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus Subdit/Indag oleh Polda Sulteng, Selasa (28/7). Foto: Istimewa
Syafril yang didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimsus Kombes Pol. Eko Sulistiyo Basuki dan Dirreskrimum Kombes Pol. Novia Jaya menjelaskan pelaku W (23), dan F (18), ditangkap di rumah masing-masing di Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat tanpa ada perlawanan.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, penyidik masih akan mendalami dan mengembangkan pembobolan ATM BRI ini untuk mengetahui standar operasional prosedur (SOP) pengamanan kunci ATM yang dilakukan oleh PT SSI, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tambahnya, pelaku saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.