Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
2 Pengedar Sabu di Morowali Ditangkap, 1 di Antaranya ASN
16 April 2021 19:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Statusnya masih terduga karena kami belum terima hasil laboratorium forensik tentang barang yang kami duga narkotika. Hanya kalau secara pemeriksaan paket tes yang kita punya sudah menerangkan bahwa itu jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Morowali, Sihar Lumbang Tobing saat menggelar jumpa pers di ruang kerjanya, Jumat (16/4).
Dari hasil pengembangan dan interogasi, terduga inisial AM memperoleh narkoba jenis sabu tersebut dari inisial S alias P, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Petobo Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam menjalankan bisnis narkobanya, inisial S alias P tersebut melakukan kontak komunikasi dengan terduga AM. Setelah terjadi pembicaraan, lelaki S alias P akan mengirimkan kurir untuk memberikan barang titipan kepada terduga AM.
ADVERTISEMENT
“Jadi itu sistemnya. Jadi nantinya dari lapas. Terjadi komunikasi deal-deal kurir yang mengantarkan sesuai perjanjian yang telah ditentukan,” jelasnya lagi.
Namun ditambahkannya, hal itu baru sebatas pengakuan terduga AM. Untuk saat ini pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Direktur Narkoba Polda Sulteng. Sementara khusus Polres masih akan menangani proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan AM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni alat pengisap sabu, tiga saset plastik bening, kaca pireks dan uang sebesar Rp 6.220.000.
Dari hasil pengakuan terduga AM, ia pernah menjalani rehabilitasi narkoba. Namun, atas penangkapannya, ia kini tidak hanya menjadi pemakai aktif tetapi juga menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan keuangan pembelian barang haram tersebut.
Selain mengamankan terduga AM, pihaknya juga mengamankan salah seorang warga Kelurahan Lamberea, Kecamatan Bungku Tengah inisial I. Terduga sehari-hari bekerja sebagai petani.
ADVERTISEMENT
Terduga inisial I merupakan target awal sedangkan terduga AM adalah pengembangan dari terduga inisial I di mana hari yang sama, Satresnarkoba menangkap terduga inisial I di kediamannya. Lalu dari keterangan terduga inisial I, narkotika jenis sabu yang ia miliki diperoleh dari terduga inisial AM.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sabu seberat 15,32 gram dan uang sebesar Rp 6.580.000.
“Kami tangkap di rumahnya dan narkoba jenis sabu ia simpan di celana dalamnya sebanyak 15 saset plastik bening,” katanya.
Atas hasil penangkapan tersebut narkoba jenis sabu seberat 20,1 gram, uang negara yang bisa terselamatkan sebesar Rp 32 juta. Dan bisa menyelamatkan 300 jiwa manusia.
Atas perbuatannya keduanya diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual membeli dan menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau meneruskan narkotika golongan i tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.
ADVERTISEMENT