news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Petani di Morowali Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Sabu

Konten Media Partner
22 Mei 2021 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Petani di Morowali tersangka atas kepemilikan sabu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
2 Petani di Morowali tersangka atas kepemilikan sabu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua Petani asal Desa Bahomoteve, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Morowali setelah dilakukan penyelidikan atas kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
“Penangkapan dua tersangka dugaan kepemilikan sabu dilakukan hari Sabtu (15/5),” kata Kabag Ops Polres Morowali, Kompol Nazarudin, Sabtu (22/5).
Penangkapan terhadap kedua tersangka kata Nazarudin, saat itu anggota Kepolisian Sektor Bungku Tengah sedang melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran senjata tajam (sajam), miras, narkoba dan knalpot racing.
Kemudian pada pukul 23.00 WITA lanjutnya, anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan di kamar kos yang tepatnya berada di Desa Bahomoteve.
Saat itu anggota Kepolisian mendapati dua orang laki-laki dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti.
Barang bukti sabu yang disita dari 2 petani yang jadi tersangka sabu di Morowali, Sulteng. Foto: Istimewa
Beberapa barang bukti itu antara lain, tiga sachet plastik cetik bening berisi sabu dengan berat bruto 3,76 gram, dua pipet plastik bersama tutup botol, sebuah korek api gas, uang tunai Rp 350 ribu, satu unit handphone android Vivo warna hitam biru, satu unit handphone android Vivo warna merah.
ADVERTISEMENT
“Hasil dari interogasi pada salah satu tersangka, barang itu didapati dari inisial E yang tinggal di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi seharga Rp 1.800.000,” kata Nazarudin.
Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Morowali.
Atas perbuatan keduanya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.