20 Polsek di Sulteng Tak Lagi Melakukan Penyidikan, Ini Daftarnya

Konten Media Partner
30 Maret 2021 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Poso Kota. Foto: Google
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Poso Kota. Foto: Google
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 20 Polsek di lingkungan Polda Sulteng saat ini tidak lagi melakukan penyidikan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021. Tanggal 23 Maret 2021, tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (tidak melakukan penyidikan).
ADVERTISEMENT
“Keputusan Kapolri tersebut mencantumkan setidaknya ada 20 Polsek dari delapan Polres jajaran Polda Sulteng, dalam pelaksanaan tugas diprioritaskan untuk melakukan Harkamtibmas dan tidak melakukan penyidikan, demikian antara isi dari keputusan Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto melalui keterangan resmi yang diteruskan kepada media di Palu, Selasa (30/3).
Didik merincikan, Polres yang Polseknya tidak melakukan penyidikan antara lain, Polres Palu meliputi Polsek kawasan Pelabuhan Pantoloan, Polres Tolitoli meliputi Polsek Dako Pamean, Polsek Galang, Polsek Baolan, Polsek Lampasio. Selanjutnya, Polres Poso meliputi Polsek Poso Kota.
Sementara di wilayah hukum Polres Banggai meliputi dua Polsek yaitu, Polsek Luwuk dan Polsek Kintom. Kemudian Polres Morowali Utara meliputi Polsek Lembo.
ADVERTISEMENT
Di Polres Buol ada empat Polsek yaitu Polsek Biau, Polsek Momunu, Polsek Bokat dan Polsek Bunobogu. Sementara Polres Bangkep ada tiga Polsek yaitu, Polsek Tinangkung, Polsek Bulagi, dan Polsek Liang.
Adapun Polres Tojo Unauna terdapat empat Polsek yaitu, Polsek Tojo, Polsek Ulubongka, Polsek Ampana Kota dan Polsek Ampana Tete.
Ia mengatakan ada beberapa kriteria penentuan Polsek yang diprioritaskan untuk melaksanakan Harkamtibmas dan tidak melakukan penyidikan. Di antaranya, posisi Polsek masih dalam satu pulau dengan Polres, dalam satu tahun maksimal hanya menangani 10 laporan Polisi, jarak tempuh dari Polres ke Polsek dapat ditempuh kurang dari satu jam baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Sehingga, 20 Polsek tersebut benar-benar diberikan prioritas untuk melaksanakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya dan tidak melakukan penyidikan. Akan tetapi kepada masyarakat masih dapat menyampaikan laporan kepada Polsek terdekat, tetapi untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh penyidik di Polres," ujarnya.
ADVERTISEMENT